Jangan Sampai Salah Memilih KBLI Usaha Anda! Perhatikan 3 Hal Ini

Smartlegal.id -
Jangan Sampai Salah Memilih KBLI Usaha Anda! Perhatikan 3 Hal Ini
Jangan Sampai Salah Memilih KBLI Usaha Anda! Perhatikan 3 Hal Ini

“KBLI merupakan bagian yang harus dimasukan dalam akta pendirian badan usaha dan/atau pengurusan izin usaha”

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) telah mengalami penyempurnaan, dari sebelumnya KBLI 2017 menjadi KBLI 2020. Penyempurnaan itu dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

KBLI merupakan klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang/jasa. 

Penyempurnaan KBLI oleh BPS menyebabkan adanya penambahan klasifikasi kegiatan usaha. Bertambahnya jumlah KBLI sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan pengusaha dapat dengan mudah mencari tahu melalui website Online Single Submission (OSS), KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya. 

Yang perlu diperhatikan oleh pengusaha adalah pengusaha harus paham secara spesifik kegiatan usahanya. Karena dalam KBLI telah dibuat secara spesifik untuk setiap kegiatan usaha. Jika salah memilih KBLI yang dipilih oleh pengusaha ternyata tidak sesuai dengan kegiatan usaha, maka akibatnya izin usaha tidak dapat muncul, bahkan bisa dikenai sanksi.

Baca juga: Jangan Sampai Kegiatan Perusahaan Tidak Sesuai KBLI

Untuk memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengusaha, yaitu:

  1. Menyesuaikan Dengan Model Bisnis
    Penting bagi pengusaha untuk memahami model bisnis yang ia jalankan. Karena pengklasifikasian kegiatan usaha di KBLI salah satunya berdasarkan model bisnis yang dijalankan. Misalnya saja, model bisnis perdagangan dan model bisnis produksi, kedua bisnis itu merupakan dua hal  yang berbeda. Contohnya jika Anda menjalankan bisnis pakan ternak, untuk bisnis pembuatan (Produksi) konsentrat pakan ternak KBLI-nya adalah 10802 tentang Industri Konsentrat Makanan Hewan. Kemudian jika bisnisnya menjual pakan ternak di dalam toko, KBLI-nya adalah 47754 tentang Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Piaraan.
  2. Menyesuaikan Dengan Jenis Barang atau Jasa yang Ditawarkan
    Selain berdasarkan model bisnis pengklasifikasian KBLI juga berdasarkan dari jenis barang atau jasa yang ditawarkan. Sehingga para pengusaha perlu memperhatikan jenis barang atau jasa yang mereka tawarkan pada saat menentukan KBLI. Karena setiap barang atau jasa memiliki izin usaha dan/atau izin komersial yang berbeda pula.

    Contohnya dalam hal usahanya menawarkan pemesanan dan penjualan tiket transportasi. Perlu diperhatikan, jika usahanya hanya melakukan pemesanan dan penjualan tiket transportasi udara, laut, dan darat baik tujuan dalam negeri dan luar negeri KBLI yang digunakan adalah 79112 tentang Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata. Izin usaha yang digunakan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

    Sedangkan jika usahanya berupa jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket transportasi udara, laut dan darat, pemesanan akomodasi, dan pengurusan dokumen perjalanan  KBLI yang digunakan adalah 79111 tentang Aktivitas Agen Perjalanan Wisata. Izin usaha yang digunakan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

  3. Jika Kegiatan Usahanya Perdagangan Perhatikan Proses Pendistribusiannya
    Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan KBLI antara Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran. KBLI Perdagangan besar merupakan jenis perdagangannya dengan melalui proses distribusi tidak langsung ke konsumen akhir. Sedangkan perdagangan eceran proses distribusinya langsung kepada konsumen akhir.

    Perlu diketahui, kedua jenis KBLI tersebut tidak dapat dijadikan dalam satu usaha. Jika dalam satu usaha menggunakan kedua KBLI itu konsekuensinya OSS tidak menerbitkan izin usaha.

Ketiga hal tersebut perlu diperhatikan ketika Anda ingin mengurus izin usaha dan/atau pendirian Badan Usaha melalui sistem OSS. Karena KBLI merupakan bagian yang harus dimasukan dalam akta pendirian badan usaha dan/atau pengurusan izin usaha melalui OSS. 

Baca juga: Ingin Bisnis Coworking Space? Perhatikan Dahulu KBLI Usahanya!

Untuk memudahkan Anda mengurus legalitas usaha Anda, tidak ada salahnya jika Anda menggunakan jasa konsultan hukum. Karena para konsultan hukum profesional sangat memahami terkait pengurusan legalitas usaha. Selain itu, biaya yang Anda keluarkan untuk mengurus legalitas merupakan bagian dari investasi usaha yang Anda jalankan. 

Ingin mengurus pendirian badan usaha, pendaftaran merek,  legalitas usaha Anda tapi bingung caranya ngurusnya? Kami dapat membantu Anda mengurusnya bersama konsultan profesional kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY