Serius PT Perorangan Bisa Didirikan Oleh 1 Orang Saja?
Smartlegal.id -
“UU Cipta Kerja memberikan pengkhususan kepada usaha mikro dan kecil dapat Mendirikan PT Perorangan oleh 1 orang saja.”
Tahukah Anda? Saat ini pendirian Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan hanya dengan 1 orang saja. Ketentuan itu berlaku setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Sebelumnya ketentuan pendirian PT wajib dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Ketentuan tersebut wajib dilakukan oleh setiap orang yang ingin mendirikan PT. Sehingga jika ada perseorangan yang ingin mendirikan PT, maka perseorangan itu harus mencari satu orang lagi atau lebih untuk dapat mendirikan PT.
Di Pasal yang sama, tepatnya Pasal 7 ayat (7) UU PT, memberikan pengecualian terkait pendirian PT dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Namun, ketentuan pengecualian Pasal 7 ayat (7) UU PT itu telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Melalui Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja, menambahkan siapa saja yang mendapatkan pengecualian dari kewajiban mendirikan PT oleh 2 orang atau lebih.
Salah satunya yang mendapatkan pengecualian tersebut adalah perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Menurut Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja, perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat mendirikan PT oleh 1 orang saja.
Adapun ketentuan kriteria UMK yang dimaksud dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi,insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha (Pasal 87 angka 1 UU Cipta Kerja)
Baca juga: Biaya, Syarat & Prosedur Pendirian PT
Pendirian PT oleh 1 orang yang telah memenuhi ketentuan UMK tersebut memuat maksud, tujuan, modal dasar, dan keterangan lain. Kemudian pengesahan pendirian PT dilakukan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM.
Perlu diketahui, bagi pendiri PT UMK hanya dapat mendirikan 1 PT UMK dalam waktu 1 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang menyatakan, Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan Perseroan Terbatas untuk Usaha Mikro dan Kecil sejumlah 1 Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam 1 tahun.
Dengan adanya ketentuan tersebut tentu memberikan kemudahan bagi setiap orang yang ingin mendirikan PT. Namun, ada batasan jumlah pendirian PT UMK yang hanya dapat didirikan sebanyak 1 PT UMK dalam 1 tahun. Jadi tetap harus pertimbangkan secara matang terkait maksud dan tujuan dari pendirian PT Anda ya.
Anda sudah siap mendirikan PT Perorangan? Tapi mengalami kesulitan saat proses pendirian PT. Tenang saja Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan