Ingin Mengubah Nama Yayasan? Jangan Lupa Perubahan Anggaran Dasar nya ya
Smartlegal.id -
“Perubahan nama Yayasan diperbolehkan dengan mengubah anggaran dasar Yayasan dan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM”
Yayasan merupakan salah satu dari badan usaha yang merupakan badan hukum di Indonesia. Sama halnya dengan Perseroan Terbatas (PT), yayasan memiliki kekayaan terpisah dari harta pendirinya.
Baca juga: Panduan Lengkap Pendirian Yayasan Di Indonesia Yang Wajib Anda Ketahui
Ketika akan mendirikan yayasan ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, salah satunya adalah nama yayasan. Pemberian nama Yayasan sendiri tidak boleh asal-asalan karena hal ini diatur dalam Pasal 15 UU Yayasan:
(1) Yayasan tidak boleh memakai nama yang:
- telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
- bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2) Nama Yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”.
(3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”.
(4) Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Seiring berjalannya waktu, terdapat hal-hal yang menyebabkan pendiri yayasan ingin mengganti nama yayasannya. Hal itu merupakan tindakan yang sah-sah saja. Namun, ketika hendak melakukan perubahan nama yayasan, maka harus melakukan perubahan anggaran dasar. Perubahan anggaran dasar Yayasan tercantum pada Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Yayasan:
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- nama Yayasan; dan
- kegiatan Yayasan.
(3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat atau
dinyatakan dalam akta Notaris dalam Bahasa Indonesia.
(4) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan kepada Menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang memuat perubahan anggaran
dasar.
(5) Apabila jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
telah lewat, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat
diajukan kepada Menteri.
Dapat kita lihat bahwasannya perubahan nama Yayasan terletak pada ayat (2) pada pasal tersebut. Berdasarkan penjelasan diatas, Yayasan dapat mengubah namanya dengan mengubah anggaran dasar dan mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
Apakah Anda ingin mengubah nama Yayasan? tapi masih takut? Segera Konsultasikan Permasalahan Anda ke Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Angela Esterline Panjaitan