Abaikan Kewajiban Nafkah, Akses Izin Usaha Direksi Bisa Diblokir

Smartlegal.id -
izin usaha direksi
izin usaha direksi

“Ketahui bagaimana sengketa nafkah dapat memicu pemblokiran izin usaha direksi di sistem OSS”

Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas terhadap mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah pasca perceraian. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan bahwa pihak yang belum membayar nafkah anak, nafkah iddah, maupun nafkah mut’ah akan dibatasi dalam mengakses layanan publik.

Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot dan Pengadilan Agama (PA) Surabaya sejak tahun 2023. Para mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah akan tercatat dalam sistem data milik PA Surabaya, sehingga secara otomatis aksesnya terhadap berbagai layanan publik akan dibatasi.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak anak dan perempuan, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan. Kebijakan ini juga tengah dikaji oleh Mahkamah Agung untuk diterapkan secara nasional.

Pembatasan akses layanan publik ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif pribadi, tetapi juga dapat merembet pada aktivitas bisnis. 

Masalah hukum keluarga yang menimpa jajaran pimpinan puncak kini berpotensi memicu masalah fatal pada izin usaha direksi secara sistemik.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami dampak kebijakan ini serta langkah mitigasi yang dapat dilakukan agar kegiatan usaha tetap berjalan lancar.

Baca juga: Lapangan Padel di Jakarta Ditemukan Tak Memiliki PBG, Pemprov DKI Rencanakan Pembongkaran

Ketentuan Pembatasan Layanan Publik oleh Pemkot Surabaya

Banyaknya kasus penunggakan kewajiban nafkah mendorong Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas untuk menjamin perlindungan hak anak dan mantan istri. Berdasarkan data milik Disdukcapil Kota Surabaya, tercatat 4.684 kasus nafkah anak, 5.143 kasus nafkah iddah, dan 6.645 nafkah mut’ah yang belum dibayarkan oleh para mantan suami. 

Padahal, kewajiban memberi nafkah bagi anak dan mantan istri oleh mantan suami ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU 16/2019)

Pada pasal 41 dijelaskan bahwa bapak tetap bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan oleh anak. 

Selain itu, pengadilan juga dapat mewajibkan mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan bagi mantan istri meski sudah bercerai.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 (SEMA No.1/2022) turut mempertegas komitmen Peradilan Agama untuk memastikan nafkah iddah, nafkah mut’ah serta nafkah anak terpenuhi. SEMA ini menekankan jaminan pemenuhan kewajiban nafkah melalui pengabulan perceraian bila suami terbukti tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 bulan.  

Demi menjaga komitmen tersebut, sistem layanan kependudukan (Adminduk) Kota Surabaya akan diintegrasikan langsung dengan dashboard milik Pengadilan Agama. Melalui integrasi ini, apabila terdapat warga yang masih memiliki kewajiban nafkah yang belum dipenuhi, sistem akan secara otomatis memberikan notifikasi dan menghentikan proses layanan. 

Kebijakan ini berada dalam kewenangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014). 

Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (1) memberikan hak kepada daerah untuk menetapkan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Pemerintah Kota Surabaya mengimplementasikan kebijakan pembatasan layanan publik melalui melalui fitur E-Kitir milik Disdukcapil Kota Surabaya. E-kitir merupakan sistem pengajuan dokumen kependudukan melalui layanan Klampid New Generation (KNG) yang memungkinkan masyarakat memantau proses pengurusan secara real-time.

Melalui sistem ini permohonan dokumen kependudukan tidak akan diproses apabila pemohon masih memiliki kewajiban nafkah yang belum diselesaikan. Pemohon akan diarahkan untuk terlebih dahulu memenuhi kewajibannya di Pengadilan Agama sebelum dapat melanjutkan proses layanan.

Baca juga: Gerai Tiffany & Co. Disegel oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC), Diduga Akibat Lalai Lengkapi Izin Impor

Dampak Pembatasan Layanan Publik Terhadap Perizinan Berusaha

Meski berawal dari persoalan pribadi, pembatasan layanan publik ini dapat berdampak langsung pada keberlangsungan usaha. Hal ini dikarenakan sistem perizinan berusaha kini telah terintegrasi secara digital melalui OSS (Online Single Submission Risk-Based Approach), sehingga hambatan pada layanan administrasi kependudukan berpotensi menghambat proses perizinan.

Salah satu dampak utama adalah terhambatnya pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP, yang merupakan persyaratan dasar dalam pengajuan izin usaha. Tanpa dokumen tersebut, pelaku usaha tidak dapat melanjutkan proses perizinan, baik untuk pengajuan izin baru maupun perpanjangan izin yang sudah ada.

Pembatasan akses layanan publik oleh Pemkot Surabaya pada dasarnya tidak otomatis membatasi sistem OSS karena sistem ini berada di bawah kewenangan pusat.

Namun, perizinan usaha yang membutuhkan validasi dari pemerintah daerah, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Persetujuan Lingkungan di wilayah Kota Surabaya dapat terhambat karena akses pada sistem yang dibatasi.

Kondisi ini tentu beresiko menghambat operasional bisnis, menunda ekspansi usaha, hingga berpotensi menimbulkan kerugian finansial apabila tidak segera ditangani. 

Baca juga: Netflix Batal Akuisisi Warner Bros., Mengapa Akuisisi Penting dalam Strategi Ekspansi Bisnis?

Strategi agar Izin Usaha Direksi Tetap Berjalan dengan Aman

Menghadapi kebijakan ini, pelaku usaha perlu mengambil langkah yang tepat agar tidak mengalami hambatan berkepanjangan dalam kegiatan bisnisnya, antara lain:

  1. Cek Status Kependudukan Secara Berkala: Pastikan tidak terdapat kewajiban hukum yang belum diselesaikan, khususnya yang berkaitan dengan putusan pengadilan.
  2. Segera Penuhi Kewajiban Nafkah: Langkah utama yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan kewajiban nafkah sesuai putusan Pengadilan Agama agar akses layanan publik dapat dibuka kembali.
  3. Ajukan Permohonan Pembukaan Akses Layanan: Setelah kewajiban dipenuhi, ajukan permohonan agar status dalam sistem diperbarui sehingga layanan publik dapat kembali diakses.
  4. Konsultasikan dengan Konsultan Hukum: Konsultan hukum dapat membantu menelaah posisi hukum serta kewajiban yang harus dipenuhi, memastikan proses administratif berjalan sesuai prosedur, dan memberikan strategi agar pengurusan izin usaha tetap dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Kebijakan pembatasan layanan publik oleh Pemkot Surabaya merupakan langkah progresif dalam mendorong pemenuhan kewajiban nafkah dan perlindungan hak anak. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga membawa implikasi yang cukup luas, termasuk terhadap aktivitas usaha.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu lebih cermat dalam memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum pribadi, karena hal tersebut dapat berdampak langsung pada keberlangsungan bisnis. 

Jangan biarkan kendala administratif menghambat bisnis Anda. Dengan pendampingan konsultan Smartlegal.id, kegiatan usaha Anda tetap berjalan aman tanpa hambatan.

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Referensi
https://surabaya.kompas.com/read/2026/03/30/155639178/mantan-suami-di-surabaya-tak-bisa-akses-layanan-publik-jika-belum-penuhi?page=all 
https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/pemkot-surabaya-tolak-pengurusan-administrasi-mantan-suami-yang-tak-nafkahi-anak/ar-AA1ZI1Dw#:~:text=Eddy%20mengungkapkan%20kebijakan%20ini%20diambil,kemanusiaan%20untuk%20menjalankan%20putusan%20hakim.&text=Mengapa%20Musisi%20Top%20Dunia%20Memakai%20Perangkat%20Ini%20di%20Telinga%20Mereka?,-Ad
https://www.instagram.com/reels/DWbIz8LPGq9/
:

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY