Panduan Audit KBLI 2025 Perusahaan E-Commerce bagi Direksi

Smartlegal.id -
Perusahaan E-Commerce
Perusahaan E-Commerce

“Apa yang harus dilakukan perusahaan e-commerce setelah KBLI 2025 terbit? Simak dampak, ketentuan SEB, dan langkah penyesuaian KBLI agar bisnis tetap patuh.”

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai pedoman implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025). SEB tersebut ditetapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, serta Kepala Badan Pusat Statistik pada 25 Maret 2026.

Sebelumnya, pada Desember 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis KBLI 2025 sebagai pembaruan dari KBLI 2020. Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan klasifikasi kegiatan usaha tetap relevan dengan perkembangan ekonomi global, khususnya transformasi ekonomi digital dan mitigasi perubahan iklim.

Melalui SEB ini, pemerintah memberikan pedoman teknis bagi kementerian/lembaga untuk mengimplementasikan KBLI 2025 ke dalam berbagai sistem, seperti OSS dan Ditjen AHU. Dengan lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah terdaftar di OSS, perubahan KBLI ini tentu memiliki dampak yang luas, terutama bagi sektor usaha yang mengalami perubahan kode klasifikasi.

Salah satu sektor yang terdampak signifikan adalah sektor e-commerce atau platform digital komersial. Dalam KBLI 2025, sektor ini mengalami recoding atau perubahan kode klasifikasi yang lebih spesifik. 

Kondisi ini menuntut pelaku usaha untuk tidak hanya memahami perubahan tersebut, tetapi juga segera menyesuaikan KBLI usahanya agar tidak menghadapi kendala perizinan di kemudian hari.

Tanpa penyesuaian yang tepat, pelaku usaha berisiko mengalami hambatan administratif, ketidaksesuaian data usaha di sistem OSS, hingga potensi sanksi dalam proses perizinan. Lantas, hal apa saja yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh perusahaan e-commerce?

Baca juga: KBLI E-commerce Dipecah: Ancaman Sanksi & Pencabutan Izin

Poin Penting dalam SEB Implementasi KBLI 2025 Bagi Pelaku Usaha

SEB memberikan sejumlah ketentuan untuk memastikan proses transisi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 berjalan lancar. Beberapa poin yang perlu diperhatikan pelaku usaha antara lain:

1. Status Berlakunya Izin Usaha

SEB menegaskan bahwa perizinan berusaha, termasuk persyaratan dasar dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang telah terbit sebelum berlakunya KBLI 2025 tetap sah dan berlaku. Namun, apabila pelaku usaha melakukan perpanjangan atau pembaharuan data, maka penyesuaian KBLI tetap diperlukan.

2. Penyesuaian pada Sistem Ditjen AHU

Pelaku usaha yang terdaftar di sistem Ditjen AHU perlu melakukan penyesuaian KBLI melalui perubahan anggaran dasar, khususnya apabila terdapat perubahan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Penyesuaian ini umumnya dilakukan dalam rangka aksi korporasi atau perubahan data perusahaan.

3. Pengecualian Penyesuaian KBLI 

Penyesuaian tidak wajib dilakukan apabila perubahan hanya bersifat numerik dan tidak mengubah substansi kegiatan usaha. Dalam kondisi ini, sistem OSS dan AHU dapat melakukan penyesuaian secara otomatis berdasarkan tabel konversi KBLI.

4. Batas Waktu Implementasi

SEB menetapkan batas waktu penyesuaian KBLI paling lambat 18 Juni 2026. Hingga batas waktu tersebut, sistem OSS dan Ditjen AHU masih dapat memproses perizinan menggunakan KBLI 2020 sebelum sepenuhnya beralih ke KBLI 2025.

Ketentuan ini menjadi krusial bagi pelaku usaha e-commerce karena menjadi salah satu sektor yang mengalami perubahan klasifikasi yang cukup signifikan. Melalui SEB ini, pemerintah pada dasarnya mulai membedakan peran dalam bisnis e-commerce, yaitu antara platform yang sifatnya sebagai perantara dan penjual langsung. 

Artinya, satu kode KBLI umum kemungkinan sudah tidak lagi cukup untuk menggambarkan seluruh kegiatan usaha. Bagi pelaku usaha dengan model bisnis gabungan, misalnya marketplace yang juga menjual produknya sendiri, bisa jadi memerlukan lebih dari satu KBLI.

Meskipun penyesuaian tidak wajib dilakukan langsung, namun SEB menegaskan bahwa penyesuaian akan diperlukan ketika pelaku usaha melakukan perubahan data, perpanjangan izin, atau aksi korporasi. Karena bisnis e-commerce biasanya cukup dinamis, kondisi ini membuat penyesuaian KBLI pada akhirnya tetap harus dilakukan.

Selain itu, perubahan klasifikasi e-commerce ke dalam kategori perdagangan juga dapat berdampak pada kewajiban perizinan yang harus dipenuhi. Kondisi ini mendorong pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kode KBLI E-Commerce 2026 Berubah! Ini Dampaknya Bagi Pelaku Usaha

Pembaruan KBLI 2025 Pada Sektor E-commerce

Dalam KBLI 2020, aktivitas e-commerce umumnya diklasifikasikan dalam KBLI 63122 yang mencakup berbagai aktivitas portal web atau platform digital komersial. Cakupan kode ini sangat luas, mulai dari pengoperasian platform, transaksi elektronik, hingga layanan digital lainnya seperti iklan dan layanan on-demand.

Namun, luasnya cakupan tersebut dinilai kurang mencerminkan karakteristik masing-masing model bisnis digital. Oleh karena itu, dalam KBLI 2025 dilakukan pemecahan dan pengelompokan ulang menjadi klasifikasi yang lebih spesifik.

Salah satu hasil recoding tersebut adalah munculnya KBLI 47901 yang mencakup aktivitas perdagangan eceran melalui platform digital (e-commerce). Dalam klasifikasi terbaru ini, e-commerce secara tegas ditempatkan dalam kategori perdagangan (kategori G), bukan sekadar aktivitas portal web.

Perubahan ini menunjukkan bahwa e-commerce tidak hanya dipandang sebagai platform teknologi, tetapi juga sebagai bagian dari aktivitas perdagangan.

Baca juga: KBLI 63122 Hilang dari KBLI 2025, Ini Dampaknya Bagi Platform Digital

Langkah yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha E-commerce

Sebagai sektor yang terdampak langsung, perusahaan e-commerce perlu mengambil langkah proaktif untuk memastikan kepatuhan terhadap KBLI 2025. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

1. Melakukan Pemetaan Ulang Aktivitas Usaha

Pelaku usaha perlu melakukan pemetaan ulang terhadap kegiatan usaha yang aktual dijalankan, kemudian mencocokkannya dengan KBLI terbaru. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian antara kegiatan operasional dan klasifikasi usaha sehingga tidak menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.

2. Lakukan Penyesuaian KBLI 2025

Bila terdapat perubahan substansi kegiatan usaha, pelaku usaha wajib melakukan penyesuaian KBLI melalui OSS. Jika diperlukan, penyesuaian KBLI juga bisa dilakukan melalui perubahan anggaran dasar di Ditjen AHU. Melakukan penyesuaian lebih awal juga dapat meminimalisir hambatan saat pengurusan perizinan lanjutan.

3. Konsultasi dengan Konsultan Hukum

Kesalahan dalam menentukan KBLI dapat berakibat serius, mulai dari sanksi administratif, hambatan dalam pengurusan izin, hingga potensi pembekuan atau pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, akurasi dalam penyesuaian KBLI menjadi sangat penting. Konsultan hukum dapat membantu memastikan kesesuaian KBLI, kepatuhan terhadap rezim OSS-RBA, serta kelancaran proses penyesuaian di sistem AHU dan OSS. 

Bagi perusahaan e-commerce, memahami dan menyesuaikan KBLI sejak dini merupakan langkah penting untuk menjaga kepatuhan hukum serta menghindari risiko di masa mendatang. Pendekatan yang proaktif akan membantu pelaku usaha tetap adaptif di tengah perubahan regulasi.

Pastikan KBLI usaha Anda sudah sesuai dengan ketentuan terbaru sebelum melakukan perubahan data atau pengurusan izin. Konsultasikan kebutuhan penyesuaian KBLI dan perizinan usaha Anda dengan Smartlegal.id untuk memastikan proses berjalan tepat, aman, dan sesuai regulasi.

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Referensi:
https://www.instagram.com/p/DWfizTsGRl7/?igsh=djY0bTVlODgwZWZs&img_index=3
https://prolegal.id/pelaku-bisnis-e-commerce-saatnya-menyesuaikan-kode-kbli-e-commerce-terbaru/
https://bplawyers.co.id/2026/02/09/dampak-hilangnya-kbli-63122-di-kbli-2025-bagi-platform-digital/#:~:text=KBLI%2063122%20pada%20KBLI%202020,dan%20nondigital%20sebagai%20cara%20pelaksanaan
bit.ly/SEBKBLI

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY