Pelaku Usaha Kosmetik: Mengurus Izin Edar Atau Dijerat Sanksi Pidana!

Smartlegal.id -
izin edar kosmetik
izin edar kosmetik

“Pelaku usaha kosmetik harus punya izin edar dulu baru boleh jualan kosmetik”

Baru-Baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita kosmetik yang diedarkan secara ilegal. Dari sitaan kosmetik tersebut diantaranya ditemukan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya. 

Pelaku pengedaran kosmetik ilegal tersebut mengedarkan produknya secara online, dengan memanfaatkan toko online atau ecommerce. Kemudian para pelaku mengirimkannya ke pembeli melalui jasa ekspedisi. 

Baca juga: Hati-Hati! Produsen dan Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Bisa Dipidana

Para pelaku pengedar kosmetik ilegal akan diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Dimana para pelaku diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dari kasus tersebut dapat diambil pelajaran bagi pelaku usaha kosmetik harus memiliki izin edar. Dikarenakan sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha kosmetik untuk memiliki izin edar lebih dahulu sebelum mengedarkan produknya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar.” Sediaan farmasi dan alat kesehatan itu termasuk didalamnya ada kosmetik. 

Hal tersebut dimaksudkan agar produk kosmetik yang diedarkan terjamin keamanan, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Kewajiban tersebut dipertegas dalam Pasal 4 ayat (1)  Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM 12/2020) yang menyatakan, bahwa untuk menjamin kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi kriteria keamanan, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, pelaku usaha wajib mengedarkan kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi.

Sehingga, kosmetik yang diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan terlebih dahulu (Pasal 105 UU Kesehatan). Pemenuhan standar dan persyaratan tersebut sangat wajib dilakukan oleh pelaku usaha kosmetik. Meskipun telah memiliki izin edar, jika pelaku usaha kosmetik terbukti tidak memenuhi standar dan persyaratan, maka pemerintah dapat mencabut izin edar. Bahkan pemerintah dapat memerintahkan untuk menarik produk kosmetik dari peredaran. 

Baca juga: Lupa Mengurus Ijin BPOM, Nginep 7 Bulan di Penjara.

Kewajiban notifikasi kosmetik tersebut berlaku untuk setiap kosmetik yang beredar, baik yang diproduksi di dalam negeri dan kosmetik yang diimpor. Sedangkan untuk permohonan notifikasi kosmetik dapat diajukan oleh (Pasal 6 PBPOM No. 12/2020): 

  1. Industri kosmetik yang berada di Indonesia;
  2. Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik yang berada di wilayah Indonesia;
  3. Importir yang bergerak di bidang kosmetik.

Jadi, bagi setiap pelaku usaha kosmetik wajib hukumnya mengurus izin edar untuk produknya terlebih dahulu. Karena itu sudah menjadi kewajiban Anda untuk menjaga produk kosmetik yang aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Apalagi kini pengajuan permohonan izin edar kosmetik dapat dilakukan secara elektronik. Jika tidak memiliki izin edar akibatnya dapat dijerat dengan pidana seperti pada kasus diatas. 

Mau mengurus izin edar BPOM tapi ga ada waktu? Tenang kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY