Mengenal SIUPL untuk MLM (Multi Level Marketing)

Smartlegal.id -
SIUPL MLM

“SIUPL menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan MLM.

Bisnis Multi Level Marketing (MLM) merupakan bisnis yang menggunakan sistem marketing berjenjang. Bisnis MLM merupakan penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh penjual langsung. Dimana penjual langsung tersebut bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan barang kepada konsumen. 

Bisnis MLM merupakan salah satu bagian dari sistem penjualan langsung (direct selling). Perusahan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dengan sistem penjualan langsung atau disebut perusahaan penjualan langsung, harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). 

SIUPL menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan MLM. Sejak tanggal 19 Juli 2018, pengajuan SIUPL sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan, SIUPL masuk ke dalam Izin Usaha Tipe 2. Artinya, untuk mendapatkan SIUPL ini perlu pemenuhan komitmen berupa persyaratan teknis.

Baca juga: Begini 4 Tipe Penerbitan Izin Usaha Melalui OSS

Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan SIUPL?

SIUPL menjadi khusus karena ada tambahan persyaratan berupa Hasil Verifikasi Program Pemasaran dari Asosiasi yang bergerak di bidang penjualan langsung. Selain itu, Perusahaan Penjualan Langsung juga harus menyiapkan dokumen berikut:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan OSS dengan KBLI 47999 perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya;
  3. Program Penjualan/Marketing Plan;
  4. Kode Etik Perusahaan;
  5. Desain paket usaha;
  6. Daftar produk dan daftar harga;
  7. Dokumen Izin Edar seperti BPOM, Sertifikat Halal MUI, atau dokumen Izin Edar lainnya yang berkaitan dengan produk;
  8. Surat penunjukkan kedistributoran tunggal oleh produsen produk kepada perusahaan penjualan langsung.

Proses penerbitan SIUPL memerlukan waktu kurang lebih 45 sampai 50 hari kerja dengan prosedur sebagai berikut;

  1. Mengajukan penerbitan NIB dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 47999 melalui sistem OSS. Dokumen ini nantinya akan berupa SIUP yang belum berlaku memenuhi komitmen dan belum berlaku efektif;
  2. Mengajukan permohonan verifikasi pada asosiasi melalui email dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan;
  3. Asosiasi melakukan pemeriksaan dan mengirimkan undangan presentasi melalui email apabila seluruh dokumen dinilai telah lengkap;
  4. Presentasi dilakukan oleh perwakilan perusahaan untuk menjelaskan Program Penjualan dan juga Kode Etik perusahaan;
  5. Hasil penilaian dari proses presentasi berupa Hasil Verifikasi akan dikirimkan melalui email Perusahaan. Hasil Verifikasi ini diperlukan untuk mengajukan SIUPL melalui website http://sipt.kemendag.go.id/portal/news Kementrian Perdagangan (Kemendag);
  6. Terakhir, Kemendag menerbitkan SIUPL melalui website Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).

Baca juga: SIUPMSE Izin Usaha Untuk Para Pelaku Usaha E-Commerce

Perlu diketahui, SIUPL merupakan surat izin usaha khusus untuk perusahaan MLM. Oleh karenanya, penting bagi para pengusaha untuk memahami izin yang sesuai dengan bisnisnya. 

Masih bingung izin usaha yang sesuai untuk bisnis? Yuk Hubungi kami sekarang juga. Kami akan memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Anda! Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Anggi Dwi Caecariatna/Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY