Begini Cara Mengurus Surat Izin Apotek (SIA)
Smartlegal.id -
“Mendirikan apotek harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku, mulai dari Akta kerja sama sampai pemenuhan surat izin apotek”
Mendirikan usaha Apotek harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum menjalankan usahanya, Apotek harus mempunyai Surat Izin Apotek (SIA). Berdasarkan Pasal 1 angka 78 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan (Permenkes 26/2018), SIA adalah bukti tertulis sebagai izin kepada Apoteker untuk menyelenggarakan Apotek.
Baca juga: Pelaku Usaha Kosmetik: Mengurus Izin Edar Atau Dijerat Sanksi Pidana!
Namun sebelum dapat mengajukan dan mendapatkan SIA, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
Akta Kerjasama antara Apoteker dengan Pemilik Modal
Pada dasarnya, apoteker dapat mendirikan apotek dengan modalnya sendiri. Jika tidak memiliki modal, maka Apoteker dapat bekerja sama dengan pemilik modal tertentu. Kerja sama tersebut harus dinyatakan dalam sebuah Akta Notaris. Meski bekerja sama dengan pemilik modal, namun penyelenggaraan usaha Apotek hanya bisa dijalankan oleh Apoteker (Pasal 30 ayat (2) Permen 26/2018).
Klasifikasi Apoteker
Menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (PP 51/2009), Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Untuk mendirikan dan menyelenggarakan Apotek, seorang Apoteker tidak cukup telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sebelum dapat mengajukan permohonan SIA, terlebih dahulu Apoteker harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sendiri berperan sebagai identitas pelaku usaha untuk bisa mendapatkan izin usaha. Pengurusan NIB dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Untuk Apotek sendiri, maka bidang usaha yang dipilih adalah “Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh Tenaga Kesehatan selain Dokter dan Dokter Gigi” (86901).
Permohonan SIA
Pengajuan permohonan SIA juga diajukan melalui OSS. Syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Permenkes 26/2018 terdiri atas:
- STRA;
- SIPA;
- Denah bagunan;
- Daftar sarana dan prasarana; dan
- Berita acara pemeriksaan.
Baca juga: HATI-HATI! Produsen dan Penjual Kosmetik Tanpa Izin Edar Bisa Dipenjara
Pemenuhan Komitmen Izin Apotek
Hal ini dilakukan paling lambat 6 bulan. Setelahnya, akan ada pemeriksaan lapangan dari Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Jika ada evaluasi, maka Apoteker harus melakukan perbaikan paling lambat selama 1 bulan sejak diterimanya evaluasi. Nantinya Apoteker akan mendapatkan notifikasi Pemenuhan Komitmen Izin Apotek melalui OSS (Pasal 76 Permenkes 26/2018).
Setelah semuanya terpenuhi, maka Apoteker akan mendapatkan SIA sebagai legalitas berusaha Apotek. Namun sebelum membangun gedung Apotek, Apoteker juga harus mendapatkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terlebih dahulu (Pasal 51 ayat (2) Permenkes 26/2018).
Yuk jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda kedepannya. Belum paham soal hukum bisnis, seperti pendirian PT atau pendaftaran merek usaha Anda? Biarkan kami membantu Anda mengurusnya. Hubungi smartlegal.id sekarang juga melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul Ulya