Prosedur Pengajuan Izin Usaha SIUPMSE Untuk Bisnis Online Anda
Smartlegal.id -
“Izin usahah SIUPMSE ini menjadi legalitas yang wajib diperoleh oleh para pelaku usaha bisnis online yang melakukan transaksi perdagangan di dalam internet.”
Apakah diantara Kalian ada yang baru mendengar istilah SIUPMSE? Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) merupakan izin yang diperuntukan bagi para pelaku usaha online.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020), Pelaku usaha yang diwajibkan mempunyai SIUPMSE adalah:
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri
PPMSE adalah pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan di dalam jejaring internet, melalui website pribadinya. PPMSE dapat meliputi perseorangan, badan usaha, masyarakat, dan instansi penyelenggara negara.
- Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan
PSP sendiri merupakan pelaku usaha yang menyediakan tempat untuk dilakukannya transaksi perdagangan dalam jejaring internet. Contoh PSP adalah marketplace seperti Shopee, Zalora, atau Tokopedia.
Namun PSP tidak wajib mempunyai SIUPMSE jika tidak menerima benefit secara langsung atau tidak terlibat langsung dalam hubungan kontrak dari transaksi perdagangan yang terjadi. Contohnya seperti Kaskus, yang hanya sebagai forum/lapak berjualan
- Pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri
Bagi pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri, maka termasuk dalam kategori PPMSE. Sehingga wajib memiliki izin usaha SIUPMSE.
Baca juga: Baca Ini Dulu Sebelum Jualan Secara Online!
PROSEDUR PENGAJUAN SIUPMSE
Pengajuan SIUPMSE dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tahapan pengajuan SIUPMSE diatur di Pasal 9-11 Permendag 50/2020, sebagai berikut:
- Pelaku usaha yang diwajibkan mempunyai SIUPMSE dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan melalui OSS.
- Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan aturan mengenai pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang perdagangan.
- Memenuhi komitmen yang terdiri atas: (i) Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik; (ii) Alamat situs web dan/atau nama aplikasi; (iii) Layanan pengaduan bagi konsumen berupa nomor kontak atau alamat email; (iv) Layanan pengaduan konsumen berupa informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
- Setelah semuanya terpenuhi, SIUPMSE akan diterbitkan oleh OSS untuk dan atas nama Menteri Perdagangan. Penerbitan SIUPMSE ini tidak dipungut biaya (gratis).
MASA BERLAKU
SIUPMSE berlaku selama PPMSE dalam negeri dan PSP yang tidak dikecualikan tersebut menjalankan kegiatan usaha dan/atau kegiatannya (Pasal 9 ayat (4) Permendag 50/2020). Jadi, selama website atau aplikasi masih terus melakukan transaksi perdagangan, maka SIUPMSE tetap berlaku.
Baca juga: Ingin Mendirikan Perusahaan Star Up Digital? Ketahui Apa yang Harus Anda Perhatikan dari Segi Hukum!
KEUNTUNGAN
Memiliki SIUPMSE ini akan menguntungkan bagi pelaku usaha itu sendiri. Dengan kepemilikan SIUPMSE, pelaku usaha akan ditampilkan dalam khusus pada situs web Kementerian Perdagangan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menampilkan informasi pada website dan/atau aplikasi miliknya bahwa telah terdaftar di Kementerian Perdagangan (Pasal 12 Permendag 50/2020). Sehingga, rasa keamanan dan kepercayaan calon konsumen pun akan meningkat.
Segera urus SIUPMSE Anda, atau siap-siap dapat dikenai sanksi sewaktu-waktu. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari peringatan tertulis (sebanyak 3x), dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara website dan/atau aplikasi Anda, hingga pencabutan izin usaha.
Jadi segera urus izin usaha SIUPMSE untuk bisnis online Anda! Terlalu sibuk mengurus operasional bisnis Anda? Jangan khawatir, biarkan kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul Ulya