Ramadhan Sebentar Lagi, Yuk Intip Perizinan Bisnis Catering
Smartlegal.id -
“Bagi pelaku usaha Catering yang tidak memenuhi legalitas ini, ada sanksi cukup berat lho! Berikut perizinan bisnis catering yang harus dipenuhi”
Ga kerasa ya, sebulan lagi bakal masuk Bulan Ramadhan. Selain iklan sirup, ada satu lagi nih yang jadi ciri khas tiap Bulan Ramadhan. Yapss, ada catering buat sahur dan buka.
Pada dasarnya, bisnis catering merupakan bisnis penyediaan dan pelayanan makanan di waktu-waktu tertentu, dengan menu tertentu pula. Nah bicara tentang catering, ternyata ada beberapa legalitas yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis catering tersebut. Meski merupakan bisnis makanan dan minuman, namun bisnis catering berbeda dengan bisnis restoran, kafe, dan lainnya. Sehingga perizinan bisnis catering pun berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya:
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bisnis jasa boga atau catering mempunyai kode KBLI 56210. Kode tersebut wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dasar hukumnya terdapat pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (Permen 10/2018).
Baca juga: Izin Edar dan SPP-IRT, Apa Sih Bedanya?
Mengurus TDUP melalui Online Single Submission (OSS). Untuk itu, pelaku usaha harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Setelah mempunyai NIB, Anda dapat mengakses OSS dan melakukan permohonan untuk izin usaha TDUP. Syarat-syarat yang perlu anda penuhi berupa (Pasal 12 ayat (2) Permen 10/2018):
- Izin lokasi;
- Dokumen lingkungan (Izin Lingkungan atau UKL-UPL);
- IMB/bukti perjanjian sewa bangunan/gedung/kantor; dan
- Dokumen legalitas badan usaha dan identitas pemohon.
TDUP berlaku selama usaha dijalankan (Pasal 8 Permen 10/2018). Selain itu, TDUP juga dapat berlaku untuk keseluruhan usaha yang memiliki beberapa cabang (Pasal 11 Permen 10/2018). Nantinya, TDUP akan berisikan hal-hal sebagai berikut:
- NIB;
- Bidang usaha;
- Nama usaha pariwisata;
- Lokasi usaha pariwisata;
- Tanggal penerbitan TDUP; dan
- Kode digital.
Legalitas Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga (Permenkes Jasaboga), bisnis catering harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (Sertifikat Laik) dan Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan (Sertifikat Kursus). Sertifikat kursus didapatkan dengan mengikuti kursus yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat. Sertifikat Kursus tersebut diperuntukkan bagi pengusaha dan koki catering.
Sementara untuk mendapatkan Sertifikat Laik, pemohon harus memenuhi syarat-syarat administratif seperti (Pasal 9 Permenkes Jasaboga):
- KTP dan pas foto terbaru;
- Sertifikat kursus bagi pengusaha;
- Denah bangunan dapur; dan
- Sertifikat kursus bagi koki (minimal 1 orang); bisa ditambah
- Surat izin tetangga/izin gangguan.
Permohonan tersebut diajukan ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat. Sertifikat Laik akan berisi nama perusahaan, nama pengusaha, dan alamat perusahaan. Sertifikat Laik tersebut berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun (Formulir 8 Permenkes Jasaboga).
Baca juga: Begini Cara Memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Tentunya dengan izin yang lengkap, bukan hanya bisnis Anda aman, namun juga bisa mendapatkan keuntungan tertentu. Seperti misalnya lebih dipercaya perusahaan untuk dipakai jasanya, mengajukan pinjaman ke bank untuk menambah modal, atau mengikuti tender.
Namu jika perizinan Anda tidak lengkap, siap-siap menanti sanksi yang diberikan. Jika Anda tidak memiliki TDUP, bisnis Anda bisa dihentikan kegiatan berusahanya, atau juga dikenakan denda administratif (Pasal 34 Permen 8/2018).
Sebelum terjerat sanksi hukumnya, segera urus perizinan usaha bisnis catering Anda. Gak mau ribet mengurusnya? atau gak punya waktu? serahkan saja kepada kami. Kami dapat membantu bisnis Anda jadi legal. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul Ulya