HATI-HATI! Pengusaha Bisa Kena Sanksi Karena Mencantumkan Label Halal Sembarangan
Smartlegal.id -
“Pengusaha yang mencantumkan label halal pada produknya sebelum memperoleh sertifikat halal dapat dikenai sanksi administratif.”
Label halal yang terdapat dalam makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan barang lainnya merupakan salah satu tanda bahwa produk tersebut telah memenuhi sertifikasi halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menerangkan, pencantuman adalah wajib, bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.
Dengan mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), maka produk yang diperdagangkan pengusaha memiliki nilai plus. Diantaranya unique selling point, mendapat kepercayaan masyarakat, produk kompetitif di pasar domestik dan mancanegara, serta bernilai ibadah bagi pengusaha dan konsumen muslim.
Baca juga: Prosedur Memperoleh Sertifikat Halal dari LPPOM MUI
Setelah memperoleh sertifikat halal, Pengusaha wajib mencantumkan label halal pada (Pasal 38 UU JPH):
- Kemasan produk;
- Bagian tertentu dari produk; dan/atau
- Tempat tertentu dari produk
Lalu, bagaimana jika pengusaha belum mengajukan permohonan sertifikat halal tetapi mencantumkan label pada produknya?
Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengubah beberapa ketentuan dalam UU JPH. Dalam Pasal 40 angka 18 UU Ciptaker, disebutkan bahwa pengusaha dapat dikenai sanksi administratif apabila mencantumkan label halal yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Apabila pengusaha mencantumkan label halal pada produknya tetapi belum mengajukan permohonan sertifikat halal, maka ia telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sehingga, ia dapat dikenai sanksi administratif.
Ketentuan sanksi administratif diatur dalam Pasal 149 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), antara lain:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pencabutan sertifikat halal; dan/atau
- penarikan barang dari peredaran.
Lebih lanjut, denda administratif yang dapat dikenakan pada pengusaha adalah paling banyak Rp2 miliar (Pasal 149 ayat (6) PP 39/2021).
Baca juga: HATI-HATI! Ada Sanksi Pidana dan Penarikan Produk Yang Belum Bersertifikasi Halal
Nah sanksi administratif tersebut juga dapat dikenakan kepada pengusaha yang telah memiliki sertifikat halal, tetapi tidak mencantumkan label halal pada produknya (Pasal 150 ayat (1) PP 39/2021).
Anda masih kesulitan untuk mengurus legalitas bisnis? atau Tidak punya waktu mengurusnya karena fokus operasional bisnis? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Annisaa Azzahra