Wajib Tahu! Perhatikan Hal Ini Sebelum Mendirikan KPPA Di Indonesia

Smartlegal.id -
Mendirikan KPPA
Mendirikan KPPA

KPPA adalah kantor perwakilan perusahaan asing yang melakukan kegiatan di Indonesia dengan batasan-batasan tertentu. Lalu bagaimana cara mendirikan KPPA?”

Siapa yang tidak mengenal Google LLC? Perusahaan Multinasional asal Amerika Serikat yang berfokus pada teknologi seperti jasa dan produk internet telah membuka kantor di banyak negara, termasuk Indonesia. 

Tak hanya Google, LINE Corporation, perusahaan multinasional asal yang menyediakan jasa komunikasi dan hiburan ini juga bertempat di banyak negara tak terkecuali di Indonesia.  

Nah tahukan Anda? Hadirnya Google LLC dan LINE Corporation di Indonesia adalah sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

KPPA adalah kantor yang dipimpin perorangan WNI atau WNA yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia (Pasal 1 angka 37 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Peraturan BKPM 1/2020)).

Batasan kegiatan KPPA

Saat bertempat di Indonesia, kegiatan KPPA hanya terbatas pada (Pasal 46 ayat (4) Peraturan BKPM 1/2020):

  1. Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
  2. Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia;
  3. Berlokasi di gedung perkantoran yang berada di ibu kota provinsi;
  4. Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
  5. Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Baca juga: KPPA Juga Wajib Memiliki NIB dan Pendaftaran KPPA

Mendirikan KPPA

Dalam hal melaksanakan kegiatan, tentunya KPPA wajib mengantongi izin. Pada Pasal 10 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, disebutkan bahwa KPPA harus memiliki izin KPPA untuk dapat melaksanakan kegiatannya. 

Namun saat ini, untuk melaksanakan kegiatan di Indonesia, KPPA wajib memiliki NIB dan pendaftaran KPPA (Pasal 46 ayat (1) peraturan BKPM 1/2020).

pendaftaran KPPA diajukan bersamaan dengan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) (Pasal 46 ayat (2) Peraturan BKPM 1/2020). Selanjutnya, pendaftaran KPPA ini diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission atau OSS (Pasal 46 ayat (3) Peraturan BKPM 1/2020).

Pendaftaran KPPA berlaku selama kantor perwakilan melakukan kegiatan di Indonesia (Pasal 46  ayat (7) Peraturan BKPM 1/2020).

Pada saat menjalankan kegiatan di Indonesia, KPPA memiliki keuntungan karena dapat mengubah data yang terdapat dalam pendaftaran KPPA sesuai dengan kegiatan KPPA dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 46 ayat (8) Peraturan BKPM 1/2020).

Baca juga: PPMSE Luar Negeri Kini Wajib Memiliki KP3A

Kewajiban dan larangan Kepala KPPA

Kewajiban Kepala KPPA dalam melaksanakan kegiatan di Indonesia (Pasal 46 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan BKPM 1/2020):

  1. Kepala KPPA wajib bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Kepala KPPA wajib bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor;
  3. Apabila kepala KPPA adalah WNA atau kepala KPPA mempekerjakan tenaga kerja asing, maka ia wajib mempekerjakan tenaga kerja indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Larangan Kepala KPPA dalam melaksanakan kegiatan di Indonesia (Pasal 46 ayat (5) Peraturan BKPM 1/2020):

  1. Kepala KPPA dilarang melakukan kegiatan di luar kegiatan KPPA; dan
  2. Kepala KPPA dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan dan/atau lebih dari 1 KPPA.

Tidak hanya mengurus perizinan dan mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, KPPA juga wajib melaporkan kegiatan kepada BKPM (Pasal 29 ayat (2) jo. Pasal 36 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Laporan kegiatan ini disampaikan secara online setiap 6 bulan sekali melalui subsistem pengawasan di sistem OSS (Pasal 37 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021). 

Anda turut andil dalam mendirikan KPPA namun bingung akan ketentuan hukumnya? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY