Ingin Mendirikan UMK? Ketahui Dulu Ketentuan Perizinannya!
Smartlegal.id -
“Sebelum mendirikan UMK pelaku usaha wajib mengurus IUMK agar usahanya dapat terus berjalan tanpa tersendat legalitas”
Dalam mengembangkan usaha, pelaku usaha mikro dan usaha kecil tentunya membutuhkan legalitas dan sarana pemberdayaan untuk dapat menunjang usaha yang dimilikinya. Untuk mendapatkan legalitas dan sarana pemberdayaan, usaha mikro dan kecil (UMK) perlu mengantongi izin usaha tertentu. Apa izin usaha bagi UMK?
Sebelum membahas izin untuk mendirikan UMK, perlu diketahui bahwa sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP 7/2021) pada 2 Februari 2021 batasan modal usaha bagi usaha mikro dan usaha kecil berubah sebagai berikut:
Kriteria modal usaha adalah sebagai berikut:
- Usaha Mikro : Maksimal Rp1 Milyar.
- Usaha Kecil : Lebih dari Rp1 Milyar – Rp5 Milyar.
- Usaha Menengah : Lebih dari Rp5 Milyar – Rp10 Milyar.
Semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:
- Usaha Mikro : Maksimal Rp2 Milyar.
- Usaha Kecil : Lebih dari Rp.2 Milyar – Rp15 Milyar.
- Usaha Menengah : Lebih dari Rp15 Milyar – Rp50 Milyar
Baca Juga: PP UMKM SAH! Ini Kriteria UMKM Yang Baru
Perizinan berusaha bagi usaha mikro dan kecil (UMK) diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya, yakni (Pasal 37 ayat (2) PP 7/2021):
- UMK dengan risiko rendah mendapat perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB);
- UMK dengan risiko menengah rendah dan menengah tinggi mendapat perizinan berupa NIB dan sertifikat standar;
- UMK dengan risiko tinggi mendapat perizinan berupa NIB dan izin.
Bagi UMK dengan risiko menengah dan risiko tinggi, selain memiliki perizinan berusaha UMK wajib memiliki sertifikat standar produk dan/atau standar usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 37 ayat (3) PP 7/2021). Perizinan berusaha UMK dilakukan secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) (Pasal 38 (1) PP 7/2021).
Baca Juga: UMKM Makin Mudah Meraup Modal Dengan Peraturan OJK Terbaru
Tidak berjalan sendirian, UMK mendapat bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal pembinaan dan pendaftaran bagi UMK dalam rangka kemudahan perizinan berusaha dengan melaksanakan (Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) PP 7/2021):
- Identifikasi dan pemetaan UMK berdasar tingkat risiko (rendah, menengah dan tinggi);
- Pendaftaran pelaku UMK melalui OSS untuk mendapatkan NIB.
Setelah mendapat NIB, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan pendampingan bagi UMK (Pasal 41 ayat (1) PP 7/2021). Pendampingan ini dilakukan melalui fasilitas bimbingan teknis, konsultasi dan/atau pelatihan dengan tujuan untuk (Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3) PP 7/2021):
- Meningkatkan pengetahuan terhadap penerapan standar nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi jaminan produk halal bagi UMK yang baru mengantongi NIB; dan/atau
- Memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat standar dan/atau izin.
UMK juga dapat mengajukan perizinan tunggal yang meliputi perizinan berusaha, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal melalui OSS (Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) PP 7/2021).
UMK yang memiliki tingkat risiko rendah, NIB nya sekaligus berlaku sebagai perizinan tunggal yang berlaku sebagai identitas dan legalitas pelaksanaan usaha (Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 44 PP 7/2021).
Perizinan tunggal, sertifikat standar dan/atau izin bagi UMK berlaku selama kegiatan usahanya berlangsung, namun bagi sertifikat halal, berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai jaminan produk halal (Pasal 45 ayat (1) dan (2) PP 7/2021).
Ingin mengurus legalitas UMK Anda tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Kami dapat memberikan kemudahan mengurusnya untuk Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Annisaa Azzahra