Pemerintah Hapus Istilah IMB, Ini Izin Penggantinya

Smartlegal.id -
imb
imb

“Izin IMB yang terbit sebelum dikeluarkannya PP 16/2021 dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut”

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Pemerintah menghapus istilah Izin Mendirikan bangunan (IMB) sebagai salah satu syarat untuk mendirikan bangunan gedung. Istilah IMB digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sama halnya seperti IMB, PBG pun diperlukan sebelum pelaksanaan konstruksi bangunan gedung (Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja terkait Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung). 

Dilihat dari pengertiannya, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung atau PP 16/2021).

Baca juga: Ubah Spesifikasi Bangunan, Developer Perumahan Bisa Kena Sanksi Pidana

Adapun tahapan memperoleh PBG meliputi 2 proses, yaitu (Pasal 253 ayat (5) PP 16/2021):

  1. Konsultasi Perencanaan 
    Konsultasi perencanaan dilakukan tanpa dipungut biaya. Adapun proses ini dibagi lagi menjadi beberapa tahapan sebagai berikut (Pasal 253 ayat (7) PP 16/2021):
    1. Pendaftaran
      Pendaftaran dilakukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Pada proses pendaftaran ini, pemohon menyampaikan informasi, berupa:
      • Data pemohon atau pemilik;
      • Data bangunan gedung
      • Dokumen rencana teknis, dokumen ini juga diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Khusus wilayah DKI Jakarta, pengajuan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Daerah provinsi. Selain itu, pengajuannya juga dapat dilakukan ke Pemerintah Pusat (Pasal 253 ayat (1) PP 16/2021);
      • Dokumen rencana pertelaan, diwajibkan apabila bangunan gedung direncanakan dapat dialihkan kepada pihak lain.
    2. Pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
    3. Pernyataan pemenuhan standar teknis.
      Dibuktikan dengan penerbitan surat pernyataan pemenuhan standar teknis
  2. Penerbitan (Pasal 261 ayat (1) PP 16/2021)
    Proses penerbitan PBG dilakukan melalui 3 tahap, yaitu:
    1. Penetapan retribusi daerah;
    2. Pembayaran retribusi daerah; dan
    3. Penerbitan PBG

Penerbitan PBG dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) mendapatkan bukti pembayaran retribusi. PBG yang diterbitkan terdiri dari dokumen dan lampiran dokumen PBG. 

Baca juga: Peran PPJB dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan

Apabila bangunan gedung telah berdiri dan belum memiliki PBG, maka harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memperoleh PBG (Pasal 346 ayat (3) PP 16/2021). SLF diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan

Perlu diingat, pendirian bangunan yang tidak dilengkapi izin PBG akan dikenai sanksi administratif, berupa (Pasal 24 angka 42 UU Cipta Kerja terkait Pasal 45 ayat (1) UU Bangunan Gedung):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. Pembekuan persetujuan bangunan gedung;
  6. Pencabutan persetujuan bangunan gedung;
  7. Pembekuan SLF bangunan gedung;
  8. Pencabutan SLF fungsi bangunan gedung; atau 
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Nah, bagi Anda yang sudah terlanjur mengantongi izin IMB tidak perlu khawatir. Dikarenakan Izin IMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebelum dikeluarkannya PP 16/2021 dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya izin tersebut (Pasal 346 ayat (2) PP 16/2021). 

Bingung dan kesulitan dalam mengurus perizinan untuk bisnis Anda? Serahkan saja kepada kami. Kami bantu bisnis Anda jadi legal. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY