Hati-Hati! Kena Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan

Smartlegal.id -
Laporan Keuangan Tahunan
Laporan Keuangan Tahunan

“Perusahaan sesuai kriteria namun tidak menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan sama sekali, melewati batas waktu, atau tidak lengkap dan tidak benar dikenakan sanksi administratif”

Perusahaan dengan kriteria tertentu memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP). Penyampaian LKTP dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (Permendag LKTP).

Sesuai Pasal 3 Permendag LKTP, kewajiban menyampaikan LKTP berlaku bagi perusahaan yang berbentuk:

  1. Perseroan Terbatas (PT), yang telah memenuhi salah satu kriteria berikut:
    1. Perseroan terbuka;
    2. Bidang usaha yang berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat;
    3. Mengeluarkan surat pengakuan utang;
    4. Memiliki jumlah aktiva atau kekayaan paling sedikit Rp 25 M; atau
    5. Debitur yang laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit.
  2. Perusahaan asing yang berkedudukan di Indonesia, termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan tersebut yang mempunyai wewenang mengadakan perjanjian; atau
  3. Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, dan Perusahaan Daerah.

Baca: Perseroan Perseorangan Wajib Laporan Keuangan Loh, Kalau Tidak Ada Sanksinya

LKTP disampaikan kepada Menteri Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN). Penyampaiannya dilakukan secara daring pada Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) dengan mengakses portal http://sipt/kemendag.go.id. (Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 1 angka (4) Permendag LKTP)

Sebelum menyampaikan LKTP, pastikan bahwa perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selanjutnya agar bisa masuk ke portal SIPT, perusahaan menggunakan username dan password yang diperoleh pada saat aktivasi akun Online Single Submission

Penyampaian LKTP dilakukan dengan mengisi format isian profil perusahaan dan mengunggah LKTP dalam bentuk PDF (Pasal 7 ayat (4) Permendag LKTP). Adapun informasi yang tercantum dalam dokumen LKTP tersebut adalah (Pasal 4 ayat (1)):

  1. Neraca atau laporan dengan nama lain yang menggambarkan posisi keuangan, wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan;
  2. Laporan laba-rugi atau laporan dengan nama lain yang menggambarkan kinerja keuangan, wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan;
  3. Laporan perubahan ekuitas;
  4. Laporan arus kas; dan
  5. Catatan atas laporan keuangan yang paling sedikit mengungkapkan utang piutang termasuk kredit bank dan daftar penyertaan modal.

Bentuk dan susunan  LKTP harus sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan Indonesia. Oleh karenanya, LKTP yang disampaikan harus telah diaudit oleh Akuntan Publik. Selain itu, LKTP juga harus telah mendapat pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau organ yang berwenang untuk mengesahkan LKTP (Pasal 5 Permendag LKTP)

Baca juga: Karena 6 Hal Ini Laporan Keuangan Perusahaan Harus Diaudit Akuntan Publik

Berdasarkan penyampaian LKTP oleh perusahaan, DJPDN akan menerbitkan Surat Tanda Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) paling lama 5 hari kerja setelah LKTP disampaikan secara lengkap dan benar. STP-LKTP berbentuk dokumen elektronik yang berisi QR Code (Pasal 9 ayat (1) Permendag LKTP). 

Dikarenakan bersifat wajib, perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP sama sekali atau tidak menyampaikan LKTP sampai batas waktu dikenakan sanksi administratif, berupa (Pasal 14 Permendag LKTP):

  1. Peringatan tertulis, diberikan paling banyak 3 kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 14 hari;
  2. Pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial terhadap perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan; dan/atau
  3. Rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial terhadap perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha selain bidang perdagangan.

Bagi perusahaan yang tidak menyampaikan LKTP secara lengkap dan benar juga dapat dikenakan antara 3 sanksi administratif tersebut dan/atau pencabutan STP-LKTP

Ingin membuat dan mengurus LKTP tapi takut ribet? Tenang saja, kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY