Ini Akibatnya! Perusahaan Pinjaman Online Tidak Melaporkan 3 Hal Ini Ke OJK

Smartlegal.id -
Perusahaan Pinjaman Online

“Perusahaan pinjaman online yang tidak menyampaikan laporan berkala dapat dikenakan sanksi administratif” 

Mendirikan bisnis pinjam online (fintech lending) tau  tentunya harus mengantongi izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun telah terdaftar dan mendapatkan izin, OJK juga memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan perusahaan pinjaman online beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Baca juga: Ketahui Lima Hal Ini Sebelum Mendirikan Usaha Fintech

Selain itu, OJK juga menjamin keamanan bertransaksi pada perusahaan fintech lending yang berada di bawah pengawasan OJK. Sebagaimana salah satu metode pengawasan yang dilakukan oleh OJK adalah pengawasan tidak langsung (offsite supervision) yaitu, melalui laporan yang disampaikan kepada OJK

Dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) disebutkan laporan berkala yang wajib disampaikan ke OJK adalah sebagai berikut:

  1. Laporan Bulanan (Pasal 45 POJK 77/2016)
    Ketentuan dalam laporan bulanan paling sedikit memuat:
    1. Laporan kinerja keuangan perusahaan fintech lending, yang disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan dokumen elektronik;
    2. Laporan kinerja perusahaan fintech lending, yang disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan dokumen elektronik;
    3. Dokumen elektronik, dalam format database dengan struktur elemen database layanan pinjam online; dan 
    4. Pengaduan pengguna disertai dengan tindak lanjut penyelesaiannya, yang ditembuskan pada Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Laporan tersebut dibuat sesuai formulir 3 pada POJK 77/2016. Nantinya laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya. 

  1. Laporan Triwulan (Pasal 9 POJK 77/2016)
    Laporan triwulan disampaikan secara berkala setiap 3 bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember. Adapun informasi yang disampaikan paling sedikit memuat:
    1. Jumlah pemberi pinjaman dan penerimaan pinjaman;
    2. Kualitas pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman, serta dasar penilaian kualitas pinjaman; dan
    3. Kegiatan yang telah dilakukan setelah terdaftar di OJK. 

Laporan tersebut disampaikan paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak jatuh tempo tanggal pelaporan

Baca juga: Prosedur Perizinan Penyelenggara Peer to Peer Lending di Indonesia

  1. Laporan Tahunan (Pasal 46 POJK 77/2016)
    Untuk periode pelaporan 1 Januari sampai 31 Desember, perusahaan fintech lending wajib menyampaikan laporan tahunan. Laporan tahunan terdiri dari:
    1. Laporan keuangan; dan 
    2. Laporan kegiatan pinjam online

Format laporan disesuaikan dengan formulir 4 pada peraturan POJK 77/2016 dalam bentuk dokumen fisik dan dokumen elektronik. Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya paling lambat 20 hari kerja setelah periode pelaporan berakhir.

Baca juga: Bocorkan Data Pribadi Nasabah, Ini Sanksi yang Mengintai Fintech Peer to Peer (P2P) Lending

Perlu diingat, perusahaan fintech lending yang tidak menyampaikan laporan berkala dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda;
  3. Pembatasan kegiatan usaha; dan
  4. Pencabutan izin. 

Apabila sampai terkena sanksi, tentunya akan mengganggu kegiatan bisnis. Selain itu,  kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas perusahaan juga menurun. 

Jangan sampai jeratan hukum mengganggu bisnis Anda. Memiliki masalah hukum dalam bisnis fintech lending Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY