Bisnis MLM Menerapkan Skema Piramida Bisa Kena Sanksi Pidana!

Smartlegal.id -
Skema piramida

“Penggunaan skema piramida pada bisnis MLM dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana penjara 10 tahun”

Perusahaan dapat memasarkan produknya dengan sistem marketing berjenjang yang disebut Multi Level Marketing (MLM). Penjualan akan dilakukan oleh jaringan pemasaran yang terdiri dari penjual langsung atau mitra yang telah bergabung. Namun, perusahaan harus memastikan sistem bisnis MLM yang dijalaninya tidak menerapkan skema piramida. 

Dilansir dari laman Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), sepintas ada kesamaan antara bisnis MLM dengan skema piramida yang melibatkan banyak orang sebagai anggota. Sehingga memungkinkan adanya skema piramida berkedok MLM

Berbeda dengan MLM yang komisi atau bonusnya berdasarkan hasil penjualan barang kepada konsumen. Skema piramida memanfaatkan peluang keikutsertaan penjual langsung untuk memperoleh imbalan (Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung atau Permendag 70/2019). Dalam artian, pendapatan utamanya berasal dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau telah bergabung

Sesuai dengan namanya, setiap ada anggota baru maka pihak yang semakin diuntungkan hanya orang-orang pertama yang lebih dulu bergabung atau berada di level atas. Selain itu, bisnis MLM yang menerapkan skema piramida seringkali menjadikan produknya hanya untuk tujuan kamuflase. Akibatnya, anggota yang sudah membayar biaya pendaftaran beserta paket produk akan mengalami kesulitan menjual produk. Sehingga skema ini merugikan anggota baru. 

Karena merugikan, perusahaan MLM yang telah memiliki SIUP dilarang membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan skema itu (Pasal 21 huruf k Permendag 70/2019). 

Baca juga: Mengenal SIUPL untuk MLM (Multi Level Marketing)

Lebih lengkapnya, berikut adalah kriteria skema piramida (Pasal 30 Permendag 70/2019):

  1. Komisi dan/atau bonus diperoleh dari iuran keanggotaan atau perekrutan penjual langsung;
  2. Menerima pendaftaran keanggotaan sebagai penjual langsung dengan identitas yang sama dan hak usaha lebih dari 1 kali; atau
  3. Program pemasaran (marketing plan) menghasilkan komisi dan/atau bonus ketika perusahaan tidak melakukan penjualan barang. 

Yang perlu diperhatikan, perusahaan MLM yang telah memiliki SIUP dan terbukti menerapkan skema piramida akan dijerat sanksi. Adapun sanksinya berupa sanksi administratif, peringatan tertulis atau pencabutan izin usaha (Pasal 31 Permendag 70/2019).

Selain itu, perusahaan juga dapat pula dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 Miliar (Pasal 105 UU 7/2014). 

Jangan sampai bisnis yang Anda jalankan terhambat karena jeratan hukum. Mengalami kesulitan dan masalah hukum lainnya pada bisnis Anda? Dikonsultasikan ke Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY