Biar Izin Usaha Gak Dicabut, Simak Dulu Ketentuan Menyampaikan LKPM
Smartlegal.id -
“Penyampaian LKPM triwulan II 2021 paling akhir tanggal 10 Juli 2021, kalau tidak bisa di cabut izin usaha”
Sudah menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM, maka dapat dikenakan sanksi administratif.
Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 20 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021), Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada dasarnya merupakan laporan yang berisi perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pengusaha yang harus disampaikan secara berkala.
Baca juga:OSS Terbaru Berlaku, 7 Perbedaan OSS Versi 1.1 Dan OSS-RBA
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf b Peraturan BKPM 5/2021, LKPM tersebut harus disampaikan kepada:
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada tingkat provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota;
- Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Adapun LKPM yang disampaikan harus memuat beberapa hal yang diantaranya seperti (Pasal 29 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021):
- Realisasi penanaman modal;
- Realisasi tenaga kerja;
- Realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban
Lainnya yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
Penyampaian LKPM atas setiap bidang usaha dan lokasi, dapat dilakukan secara daring atau online melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Penyampaian tersebut, dilakukan dengan mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan (Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan BKPM 5/2021).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4), (5), (6), dan (7) Peraturan BKPM 5/2021, penyampaian LKPM dilakukan oleh pengusaha pada setiap tingkat risiko, kecuali pengusaha mikro atau pengusaha pada bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi (Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021). Adapun ketentuan penyampaiannya dilakukan sebagai berikut:
- Untuk pengusaha kecil, LKPM wajib disampaikan setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan yang dilakukan dengan ketentuan periode pelaporan:
- Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan; dan
- Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya; dan
Sementara itu, penyampaian LKPM sendiri pertama kali dilakukan pada periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sedangkan untuk pengusaha dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan ketujuh periode semester yang sesuai dengan tanggal penerbitan Perizinan Berusaha, harus penyampaian LKPM pertama kali pada periode semester berikutnya (Pasal 33 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021).
Baca juga: Punya Rencana Mendirikan Kantor Sendiri? Perhatikan Dulu Andalalin
- Untuk pengusaha menengah dan besar, LKPM wajib disampaikan setiap 3 bulan (triwulan) dengan ketentuan:
- LKPM yang terdiri atas LKPM tahap konstruksi atau persiapan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi atau beroperasi komersial dan LKPM tahap operasional atau komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi atau beroperasi komersial.
- Periode pelaporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 April tahun yang bersangkutan, laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan, laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 Oktober tahun yang bersangkutan, dan laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Untuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada rentang waktu 3 bulan pertama periode triwulan, memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM pertama kali pada periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan perizinan tersebut.
Sedangkan, untuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan pada bulan keempat periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan perizinan tersebut, memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM pertama kali pada periode triwulan berikutnya (Pasal 33 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021).
Jika pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021):
- Peringatan tertulis atau secara daring;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
- Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.
Mau mengurus LKPM bisnis Anda tanpa ribet-ribet? Atau masih takut salah mengurus persyaratannya? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author Muhammad Fa’iz Nur Abshar