OSS RBA: Wajah Baru Perizinan Usaha Yang Wajib Diketahui Pengusaha

Smartlegal.id -
oss-rba
oss-rba

“Dalam hal mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui OSS-RBA, izin akan diterbitkan berdasarkan tingkat risiko usaha.”

Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha. 

Sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.

Baca juga: H-5 OSS Terbaru Berlaku, 7 Perbedaan OSS Versi 1.1 Dan OSS-RBA 

OSS-RBA

Online single submission risked based approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 1 angka 21 PP 5/2021).

Permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS ini telah diselenggarakan sejak tahun 2018. OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi.

Tingkat Risiko Usaha

Dalam OSS-RBA, perizinan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini dibagi menjadi 4 tingkatan, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):

  1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
  2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
  3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
  4. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Skala Usaha

Selain dibagi berdasar tingkat usaha, dalam OSS-RBA juga dibagi berdasarkan skala kegiatan usaha, yakni (Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021):

  1. Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); dan
  2. Usaha besar.

Layanan OSS-RBA

Perizinan berusaha dalam OSS-RBA dapat digunakan untuk (Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021):

  1. Layanan penerbitan perizinan berusaha; dan 
  2. Layanan fasilitas penanaman modal.

Layanan yang disediakan OSS-RBA dalam hal penerbitan perizinan berusaha meliputi (Pasal 4 ayat (2) Perka BKPM 4/2021):

  1. Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko;
  2. Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko untuk usaha mikro dan kecil (UMK);
  3. Pengembangan usaha;
  4. Merger, konsolidasi, dan likuidasi usaha.

Dalam hal fasilitas penanaman modal, OSS-RBA menyediakan fasilitas fiskal dan non fiskal (Pasal 4 ayat (3) Perka BKPM 4/2021).

Fasilitas fiskal
Fasilitas fiskal ini mencakup layanan berupa (Pasal 4 ayat (4) Perka BKPM 4/2021):

  1. Pembebasan bea masuk impor untuk mesin/barang/bahan;
  2. Tax holiday
  3. Tax allowance
  4. Fasilitas fiskal di kawasan ekonomi khusus (KEK)
  5. Fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan kegiatan penelitian;
  6. Fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan kegiatan praktik kerja/magang; dan
  7. Investment allowance.

Fasilitas non fiskal
Layanan fasilitas non fiskal yang disediakan dalam OSS-RBA berupa (Pasal 4 ayat (4) Perka BKPM 4/2021):

  1. Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan
  2. Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.

Sektor Usaha OSS-RBA

OSS-RBA ini berlaku bagi 17 sektor usaha, diantaranya (Pasal 5 ayat (1) Perka BKPM 4/2021):

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pertanian
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan
  4. Energi dan sumber daya mineral
  5. Ketenaganukliran;
  6. Perindustrian;
  7. Perdagangan;
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. Transportasi;
  10. kesehatan, obat dan makanan;
  11. Pendidikan dan kebudayaan;
  12. Pariwisata;
  13. Keagamaan;
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik;
  15. Pertahanan dan keamanan;
  16. Ketenagakerjaan;
  17. Keuangan

Dengan catatan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha di sektor keuangan berlaku bagi kegiatan usaha perbankan dan non perbankan (Pasal 5 ayat (2) Perka BKPM 4/2021). Dalam hal penerbitan perizinan berusaha, sektor keuangan berupa perbankan dan perbankan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia tanpa melalui sistem OSS-RBA (Pasal 5 ayat (3) Perka BKPM 4/2021).

Pemohon Perizinan Berusaha

Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha pada OSS-RBA antara lain (Pasal 170 PP 5/2021):

  • Orang perseorangan
    Pelaku usaha perorangan yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum dalam hal kegiatan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
  • Badan Usaha
    Badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha bukan badan hukum yang didirikan di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu.
  • Kantor perwakilan
    Yang mencakup perorangan WNI, perorangan WNA, atau badan usaha perwakilan pelaku usaha dari luar negeri. Dapat berupa KPPA, KP3A, kantor perwakilan BUJKA.
  • Badan usaha luar negeri
    Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan usaha pada bidang tertentu yang melakukan usaha di Indonesia sebagai:
    1. Pemberi waralaba luar negeri;
    2. Pedagang berjangka asing;
    3. PSE lingkup privat asing;
    4. Bentuk usaha tetap untuk kegiatan di sektor minyak dan gas.

Hak Akses

Agar dapat mengakses sistem OSS-RBA, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran. Pihak yang dapat memperoleh hak akses adalah (Pasal 171 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):

  1. Pelaku usaha
    1. Orang perseorangan;
    2. Direksi/penanggung jawab pelaku usaha; atau
    3. Pengurus (untuk koperasi dan yayasan).
  2. Lembaga OSS
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi
  5. DPMPTSP Kabupaten/Kota
  6. Administrator KEK
  7. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)

Dalam hal ini, pelaku usaha memiliki hak akses untuk (Pasal 173 ayat (1) PP 5/2021):

  1. Mengajukan permohonan perizinan, perubahan dan pencabutan berusaha;
  2. Menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal;
  3. Menyampaikan pengaduan; dan/atau
  4. Mengajukan permohonan fasilitas berusaha.

Sedangkan, bagi lembaga OSS sampai dengan badan pengusahaan KPBPB memiliki hak akses untuk (Pasal 173 ayat (2) PP 5/2021):

  1. Melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko;
  2. Pelaksanaan jadwal pengawasan; dan
  3. Penyampaian hasil pengawasan/berita acara pemeriksaan pelaksanaan kegiatan usaha.

Baca juga: OSS-RBA Berlaku! Simak Cara Penggantian Hak Akses OSS Versi 1.1 Ke OSS-RBA 

Tahapan Permohonan Perizinan

  1. Registrasi
    Persyaratan yang dibutuhkan adalah:

    1. NIK/e-KTP untuk pemohon WNI;
    2. Nomor paspor untuk pemohon WNA;
    3. Nomor pengesahan legalitas untuk badan usaha.
  2. Legalitas
    Hal ini mencakup:

    1. Profil pelaku usaha;
    2. Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik pelaku usaha yang terdiri dari 5 digit angka untuk menentukan tingkat risiko usaha;
    3. Lokasi usaha yang disebutkan secara detail.
  3. Kegiatan usaha
    Kegiatan usaha ini mencakup hal-hal berikut ini:

    1. Jenis kegiatan usaha
      Apakah termasuk kegiatan utama, pendukung, atau kantor cabang administrasi
    2. Produk/Jasa
      Mencakup satu lini produksi, KBLI, jenis produk/jasa, satuan, kapasitas, merek dagang, pemegang hak kekayaan intelektual
    3. Investasi
      Berupa nilai tambah, nilai bangunan, nilai mesin/peralatan lain, modal kerja dan lain-lain.
    4. Tenaga kerja
      Meliputi jumlah tenaga kerja pria dan jumlah tenaga kerja wanita.
    5. Status bangunan
      mencantumkan status bangunan tempat usaha, apakah bangunan sewa atau bukan sewa.
  4. Persetujuan lingkungan
    Seperti identitas penanggung jawab, pernyataan pengelolaan lingkungan atau dokumen lingkungan yang dimiliki pelaku usaha.
  5. Persetujuan bangunan
    Hal ini mencakup jumlah bangunan dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dimiliki dan juga keterangan tentang sertifikat laik fungsi (SLF) jika sudah memiliki.
  6. Penerbitan
    Permohonan perizinan berusaha diterbitkan berdasarkan tingkat risiko usaha, diantaranya:

    1. Usaha dengan tingkat risiko rendah
      Pelaku usaha memperoleh NIB sebagai identitas usaha, yang secara otomatis berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan usaha (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021). NIB ini juga berlaku sebagai standar nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pelaku usaha UMK (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021).
    2. Usaha dengan tingkat risiko menengah rendah
      Pelaku usaha mendapat perizinan berusaha berupa NIB dan sertifikat standar berupa pernyataan untuk memenuhi standar usaha (Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021).
    3. Usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi
      Pelaku usaha mendapat NIB sebagai perizinan berusaha dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).
    4. Usaha dengan tingkat risiko tinggi
      Pelaku usaha memperoleh NIB dan izin yang wajib dipenuhi sebelum melakukan kegiatan usaha (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).

Ingin mengajukan permohonan pendaftaran OSS untuk usaha Anda tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Serahkan saja pada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga! 

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY