Wajib Tahu! Perhatikan Hal Ini Sebelum Menjadi Penyelenggara Pinjaman Online
Smartlegal.id -
Berbentuk badan hukum
penyelenggara wajib berbentuk (Pasal 2 ayat (2) POJK 77/2016):
- Perseroan Terbatas (PT); atau
- Koperasi.
Penyelenggara berbentuk PT dapat didirikan oleh (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) POJK 77/2016):
- WNI dan/atau badan hukum indonesia; dan/atau
- WNA dan/atau badan hukum asing, dengan kepemilikan saham langsung atau tidak langsung maksimal 85%.
Modal
Kepemilikan modal diatur dalam Pasal 4 POJK 77/2016, yakni:
- Bagi penyelenggara berbentuk PT, penyelenggara wajib memiliki modal disetor minimal Rp1 miliar saat melakukan pendaftaran;
- Bagi penyelenggara berbentuk koperasi, penyelenggara wajib memiliki modal sendiri minimal Rp1 miliar saat melakukan pendaftaran.
- Dalam hal PT dan/atau koperasi mengajukan permohonan perizinan, keduanya wajib memiliki modal disetor minimal Rp2,5 miliar
Baca juga: Ketahui Lima Hal Ini Sebelum Mendirikan Usaha Fintech
Kegiatan usaha
Penyelenggara pinjaman online ini menyediakan, mengelola dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan dana yang bersumber dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman (Pasal 5 ayat (1) POJK 77/2016).
Dalam menjalankan kegiatannya, penyelenggara pinjaman online dapat bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai peraturan yang berlaku (Pasal 5 ayat (2) POJK 77/2016).
Pendaftaran
Dalam menjalankan kegiatannya, penyelenggara pinjaman online wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK (Pasal 7 POJK 77/2016). Persetujuan pendaftaran akan diproses dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran (Pasal 8 ayat (4) POJK 77/2016).
Hasilnya, OJK menetapkan persetujuan pendaftaran dengan surat tanda bukti terdaftar (Pasal 8 ayat (5) POJK 77/2016).
Setelah terdaftar, penyelenggara pinjaman online wajib menyampaikan laporan secara berkala (3 bulan sekali) kepada OJK, dengan periode 31 Maret, 30 Juni, 30 September dan 31 Desember dengan memuat informasi sebagai berikut (Pasal 9 ayat (1) POJK 77/2016):
- Jumlah pemberi pinjaman dan penerima pinjaman;
- Kualitas pinjaman yang diterima penerima pinjaman, sekaligus dasar dasar kualitas pinjaman; dan
- Kegiatan yang telah dilakukan penyelenggara setelah berhasil terdaftar di OJK
Baca juga: Bocorkan Data Pribadi Nasabah, Ini Sanksi yang Mengintai Fintech Peer to Peer (P2P) Lending
Perizinan
Setelah mengantongi bukti daftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan izin, dengan jangka waktu maksimal 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK (Pasal 10 ayat (1) POJK 77/2016). Dalam mengajukan permohonan, penyelenggara wajib menyertakan lampiran 2 yang terdapat di POJK 77/2016 dan lampiran lain seperti (Pasal 11 ayat (1) POJK 77/2016):
- Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar dan perubahannya;
- Daftar kepemilikan;
- Data pemegang saham;
- Surat pernyataan direksi tentang setoran modal tidak berasal dari pinjaman, money laundering dan kejahatan keuangan;
- Data direksi dan komisaris;
- Bukti pemenuhan permodalan yang dilegalisasi;
- Struktur organisasi penyelenggara;
- Pedoman SOP terkait program anti money laundering dan pencegahan pendanaan terorisme;
- Rencana kerja 1 tahun pertama;
- Bukti kesiapan operasional;
- Fotokopi NPWP atas nama penyelenggara;
- Surat pernyataan; dan
- Bukti pelunasan biaya perizinan
Apabila syarat dan lampiran terpenuhi, maka OJK akan memberikan persetujuan permohonan perizinan maksimal 20 hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan perizinan (Pasal 11 ayat (3) POJK 77/2016).
SDM ahli di bidang IT dan keuangan
Karena bergerak di bidang penyedia jasa keuangan berbasis online, maka dalam menjalankan usahanya, penyelenggara wajib memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi (Pasal 14 ayat (1) POJK 77/2016).
Selain itu, penyelenggara wajib memiliki minimal 1 Direksi dan 1 Komisaris yang berpengalaman di industri jasa keuangan minimal 1 tahun (Pasal 14 ayat (2) POJK 77/2016).
Batasan pemberian pinjaman
Dalam menjalankan usaha, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum total pemberian pinjaman dana sebesar Rp2 miliar (Pasal 6 POJK 77/2016).
Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Annisaa Azzahra