SIUJK Dihapuskan, Pahami Prosedur Perizinan Jasa Konstruksi Terbaru!

Smartlegal.id -
SIUJK Dihapuskan
SIUJK Dihapuskan

“Mulai dari SIUJK dihapuskan sampai persyaratan administratif perizinan sertifikasi jasa konstruksi mengalami perubahan pasca disahkannya PP No. 5 Tahun 2021.”

PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

Salah satu poin yang dikoreksi oleh PP No. 5 Tahun 2021 adalah perubahan terkait prosedur Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (“SIUJK”) yang dihapuskan atau sebelumnya telah diatur dalam UU  No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan tentang jasa konstruksi lainnya. 

Lantas, apa saja yang berubah? 

Jasa konstruksi merupakan salah satu subsektor dari kluster perizinan berusaha di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Pasal 80 ayat (1) PP 5/2021). Lebih lanjut, perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi diukur berdasarkan 3 tingkat risiko, yaitu (Pasal 80 ayat (2) PP 5/2021)

  1. Jasa konsultansi konstruksi;
  2. Pekerjaan konstruksi; dan 
  3. Pekerjaan konstruksi terintegrasi, hal ini diatur di dalam. 

Dengan SIUJK dihapuskan, sertifikasi standar perizinan jasa konstruksi yang tetap harus diikuti diantaranya (Pasal 99 PP 5/2021):

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi;
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi; dan 
  3. Lisensi.

Adapun jenis layanan untuk sertifikasi tersebut berupa permohonan baru, perpanjangan, atau perubahan (Pasal 102 ayat (3) PP 5/2021).

Baca juga: SIUJK Tidak Lagi Digunakan, Ini Dia Jenis Perizinan Bagi BUJK! 

SBU Konstruksi

Badan Usaha Jasa Konstruksi (“BUJK”) wajib mengantongi SBU Konstruksi dalam menyelenggarakan layanan jasa konstruksi (Pasal 100 ayat (1) PP 5/2021)

Secara prosedural, BUJK dapat mengajukan permohonan SBU Konstruksi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri PUPR”) melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (“LSBU”). Jangka waktu keberlakuannya adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 100 ayat (3) dan (4)  PP 5/2021).

SKK Konstruksi

KK Konstruksi ini wajib dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi (Pasal 101 ayat (1) PP 5/2021). SKK Konstruksi didapatkan melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi di bidang konstruksi (Pasal 101 ayat (2) dan (3) PP 5/2021). Selanjutnya, SKK Konstruksi dicatatkan oleh Kementerian PUPR dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun (Pasal 101 ayat (4) dan (5) PP 5/2021).

Perizinan Melalui Lembaga OSS

Pengajuan kedua sertifikasi tersebut dilaksanakan melalui lembaga OSS (Pasal 102 ayat (1) PP 5/2021). Tahapan-tahapan yang penting diikuti oleh BUJK ketika mengajukan permohonan kepada lembaga OSS:

  • BUJK mengajukan permohonan

Permohonan diajukan kepada lembaga OSS dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, yakni (Pasal 103 ayat (2) jo. Pasal 85 ayat (1) PP 5/2021):

    1. Dokumen penjualan tahunan;
    2. Dokumen kemampuan keuangan; 
    3. Dokumen ketersediaan tenaga kerja konstruksi; dan 
    4. Dokumen kemampuan dalam penyediaan peralatan konstruksi.

Baca juga: Wajib tahu! Gunakan KBLI 2020 Untuk Mengurus Izin Pada OSS-RBA 

  • BUJK membayar biaya pendaftaran

Biaya pendaftaran harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari (Pasal 103 ayat (4) PP 5/2021).

  • Verifikasi dan validasi

Verifikasi dan validasi dapat dilakukan setelah dokumen yang diajukan telah dinyatakan lengkap dan BUJK telah melunasi biaya pendaftaran (Pasal 103 ayat (5) PP 5/2021).

  • Sertifikasi terbit

Apabila telah disetujui, paling lambat dalam 15 hari, SBU Konstruksi dapat diterbitkan. Dan apabila tidak disetujui, maka BUJK tidak dapat menuntut ganti rugi kepada LSBU (Pasal 103 ayat (6) dan (7) PP 5/2021).

Ketentuan perizinan ini juga berlaku kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) yang hendak mengajukan permohonan SBU Konstruksi (Pasal 104 ayat (1) PP 5/2021).

Ingin mengajukan permohonan pendaftaran Jasa Konstruksi untuk usaha Anda tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan bersama Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY