Ingin mendirikan usaha LKM? Harus urus izin ke OJK, ya!

Smartlegal.id -
mendirikan usaha LKM

Mendirikan usaha LKM (Lembaga Keuangan Mikro), baik berbentuk konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, harus diurus izinnya ke Otoritas Jasa Keuangan.

Pada tanggal 1 Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Keuangan Mikro (POJK No. 10/2021).  POJK tersebut dibentuk dengan pertimbangan untuk memperlancar proses perizinan, harmonisasi kebijakan, dan mendorong pengembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang akuntabel.

LKM adalah lembaga keuangan yang didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan (Pasal 1 angka 1 POJK No. 10/2021).

Berbagai jenis LKM di Indonesia antara lain Bank Desa, Bank Wakaf Mikro (BWM), Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank pegawai, Bank Kredit Desa (BKD), Bank Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK).

Baca juga: Ini Akibatnya! Perusahaan Pinjaman Online Tidak Melaporkan 3 Hal Ini Ke OJK 

LKM dapat berbentuk badan hukum perseroan terbatas ataupun koperasi (Pasal 2 ayat (1) POJK No. 10/2021). Kemudian, LKM dilarang dimiliki oleh pihak selain warga negara Indonesia, badan usaha milik desa/kelurahan, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau koperasi (Pasal 3 POJK No. 10/2021).

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, LKM harus mengantongi izin dari OJK yang mana LKM dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Lalu, bagaimana pengurusan izin mendirikan usaha LKM?

Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) POJK No. 10/2021 Direksi LKM mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai dengan format 1 dalam lampiran POJK No. 10/2021 dan harus dilampiri dengan:

  1. Akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
  2. Data direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah (apabila LKM dijalankan berdasarkan prinsip syariah);
  3. Data pemegang saham (dalam hal badan hukum berbentuk perseroan terbatas) atau anggota (dalam hal badan hukum berbentuk koperasi);
  4. Bagi LKM berdasarkan prinsip syariah, wajib melampirkan surat rekomendasi pengangkatan DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan/atau sertifikat pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia;
  5. Struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit memiliki fungsi pemutus kredit, penagihan, dan administrasi;
  6. Sistem dan prosedur kerja LKM;
  7. Rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama;
  8. Bukti pemenuhan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah dilakukan secara tunai dalam bentuk fotokopi deposito berjangka yang masih berlaku;
  9. Bukti kesiapan operasional; dan
  10. Laporan posisi keuangan pembukaan.

Kemudian, OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin tersebut dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap (Pasal 7 ayat (1) POJK No. 10/2021). Izin usaha dari OJK wajib dicantumkan pada kantor LKM (Pasal 7 ayat (6) POJK No. 10/2021).

Ingin mendapatkan konsultasi hukum dengan pihak yang ahli dalam bidangnya? Yuk langsung hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY