Terbaru! Ketahui Perizinan Berusaha Bagi KPPA Setelah OSS-RBA Berlaku

Smartlegal.id -
Perizinan KPPA
Perizinan KPPA

KPPA yang ada di Indonesia harus mengantongi izin yang dapat diajukan melalui sistem OSS-RBA.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor yang didirikan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di negara lain sebagai perwakilannya di Indonesia, yang bertujuan untuk mengurus kepentingan perusahaan afiliasinya dan untuk mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA).

Baca juga: Wajib Tahu! Perhatikan Hal Ini Sebelum Mendirikan KPPA Di Indonesia 

Pasal 9 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021) mengatur bahwa pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha untuk kantor perwakilan.

Kantor perwakilan tersebut dapat berupa (Pasal 9 ayat (3) Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021):

  1. Orang perseorangan WNI;
  2. Orang perseorangan WNA; atau
  3. Badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha di luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia. 

Tidak hanya KPPA, kantor perwakilan juga dapat didirikan oleh (Pasal 9 ayat (10) Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021):

  1. Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (KP3A);
  2. Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA); dan/atau
  3. Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing .

Untuk menjalankan usahanya, KPPA perlu mengantongi izin yang saat ini dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sebelum mengajukan izin, terdapat pembatasan terhadap KPPA, yakni (Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021):

  1. Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
  2. Mempersiapkan pendirian dan pengembangan perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia;
  3. Berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
  4. Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan atau transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
  5. Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Perizinan bagi KPPA termasuk dalam tingkat risiko rendah dan berlaku selama KPPA melakukan kegiatan (Pasal 16 ayat (6) Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021). Artinya, sebelum memulai kegiatan usaha KPPA  harus memiliki NIB. NIB ini menjadi identitas sekaligus legalitas bagi KPPA untuk melaksanakan kegiatannya di Indonesia (Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun 2021)).

Baca juga: PP 5/2021 Terbit, Perizinan Usaha Dibagi Berdasarkan Risiko 

Untuk memperoleh NIB, KPPA harus memenuhi data pelaku usaha yang paling sedikit mencakup (Pasal 22 ayat (1) Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021):

  1. Nama perusahaan di luar negeri yang menunjuk;
  2. Kegiatan usaha perusahaan di luar negeri yang menunjuk;
  3. Alamat perusahaan di luar negeri yang menunjuk (termasuk negara asal); dan 
  4. Kantor perwakilan di Indonesia.

Ingin mendirikan  KPPA tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Yuk langsung hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY