Wajib Tahu! Ini Syarat Agar Aset Kripto Bisa Diperdagangkan

Smartlegal.id -
Daftar aset kripto
Daftar aset kripto

“Aset kripto baru bisa diperdagangkan setelah setelah memenuhi syarat dan sudah masuk daftar di Bappebti” 

Kripto atau Cryptocurrency merupakan aset digital yang kini sedang ramai diperbincangkan banyak orang. Banyak terjadi pro dan kontra terkait sebagai aset yang diperdagangkan. Hal ini tentu membuat heboh para pengguna kripto. 

Nah, jadi bagaimana supaya aset kripto secara legal bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto? 

Di Indonesia, aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik hanyalah jenis-jenis aset kripto yang telah didaftarkan atau telah terdaftar di Bappebti. 

Saat ini, jumlah aset kripto yang ditetapkan sebagai aset kripto sesuai dengan peraturan Bappebti adalah sebanyak 229 jenis.

Penetapan aset kripto ini dilakukan melalui metode penilaian bernama Analytical Hierarchy Process (AHP). Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (Peraturan Bappebti No. 7/2020).

Baca juga: Bukalapak Digugat PMH, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

Pasar Aset Kripto ialah pasar fisik aset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana Elektronik yang difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh Pedagang Fisik Aset Kripto untuk jual atau beli aset kripto (Pasal 1 angka 7 Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka (Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019)). 

Adapun syarat yang wajib dipenuhi agar aset kripto dapat diperdagangkan ialah sebagai berikut (Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019):

  1. Berbasis distributed ledger technology;
  2. Berupa Aset Kripto utilitas (utility crypto);
  3. Nilai kapitalisasi pasar masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas;
  4. Masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia;
  5. Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent); dan
  6. Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Tidak berhenti sampai disitu, aset kripto baru bisa diperdagangkan secara legal apabila Kepala Bappebti telah menetapkan produk aset kripto Anda ke dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Lalu, bagaimana dengan pelaku usaha yang sudah melakukan kegiatan usaha perdagangan aset kripto sebelum berlakunya Peraturan Bappebti yang terkait?

Tidak perlu khawatir! Anda tetap bisa melanjutkan usaha perdagangan aset kripto dengan mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti. 

Hal ini bersifat wajib sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka (Peraturan Bappebti No. 3/2020).

Untuk melakukan pendaftaran, calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut (Pasal 24 ayat (3) Peraturan Bappebti No. Tahun 2020):

  1. Memiliki modal disetor paling sedikit Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); dan
  2. Mampu mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Setelah semua persyaratan terpenuhi, dan aset kripto Anda telah terdaftar di Bappebti barulah aset kripto Anda bisa diperdagangkan secara legal di pasar fisik aset kripto. 

Hal ini merupakan wujud pengawasan perdagangan untuk melindungi masyarakat yang akan berinvestasi agar mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan. 

Punya permasalahan terkait legalitas usaha Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga! 

Author: Suci Afrimardhani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY