Izin PIRT Sekarang Bisa Diurus Online! Ini Caranya

Smartlegal.id -
Izin PIRT
Izin PIRT

“Izin PIRT kini bisa diurus secara online melalui sistem Online Single Submission. Lalu bagaimana caranya?

Kabar gembira bagi pengusaha pangan produksi rumah tangga (PIRT) kini mengurus Sertifikat Pangan Produksi Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dapat diurus secara online. 

Sebagai informasi, saat ini SPP-IRT bukan lagi Sertifikat Pangan Produksi Industri Rumah Tangga tetapi berganti menjadi Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (Perppu Cipta Kerja).

Namun, secara fungsi masih sama hanya istilahnya saja yang mengalami perubahaan. SPP-IRT diwajibkan khusus pangan olahan, seperti kerupuk, abon, dan lainnya yang diproduksi di rumahan dan menggunakan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis ((Pasal 35 PP Nomor 86 Tahun 2019).

Baca juga: Bisnis Makanan Rumahan Belum Punya Izin Ini? Awas Ada Sanksi Pidana

Bagaimana mengurus SPP-IRT atau izin PIRT secara online?

Persyaratan SPP-IRT

SPP-IRT diberikan kepada industri rumah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 22/2018: 

  1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
  2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi industri pangan rumah tangga memenuhi syarat; dan
  3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, masa berlaku SPP-IRT maksimal 5 tahun sejak diterbitkan. SPP-IRT bisa diperpanjang masa berlakunya dengan mengajukan permohonan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. 

Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan olahan industri rumah tangga dilarang untuk diedarkan (Pasal 4 Peraturan BPOM 22/2018).

Cara untuk Memperoleh SPP-IRT Lewat OSS

  1. Pemohon SPP-IRT login ke sistem Online Single Submission (sistem OSS) atau datang ke DPMPTSP.
  2. Isi kelengkapan data di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu.
  3. Membuat permohonan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) untuk SPP-IRT.
  4. Klik link pemenuhan komitmen di sistem OSS, sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru.
  5. Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB-nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Sementara itu bagi pemohon dengan data NIB yang belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id, maka wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id.
  6. Pemohon mengisi data produk, mengunggah rancangan label, dan pernyataan komitmen.
  7. Permohonan SPP-IRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan Nomor P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
  8. Penerbitan SPP-IRT (dalam waktu 1 hari).
  9. Pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha dilakukan 3 bulan sejak SPP-IRT diterbitkan.
  10. Jika seluruh aspek belum terpenuhi, maka diberikan tenggat untuk melakukan pemenuhan dalam waktu 3 bulan sejak dikeluarkannya hasil pengawasan dari pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan setempat.

Baca juga: Izin Edar BPOM Dan SPP-IRT, Apa Sih Beda Keduanya?

Kemudian ada syarat khusus untuk mendapatkan SPP-IRT, yaitu dengan melampirkan bukti yang menyatakan bahwa sudah memenuhi komitmen tindak lanjut dari Dinas Kesehatan setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (didapat setelah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)) dengan nilai post-test (minimal 60).
  2. Mengikuti Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan oleh Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) yang kompeten.
  3. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi (sesuai Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang CPPB-IRT).
  4. Hasil pemeriksaan sarana memenuhi level I atau II (pemeriksaan sarana sesuai ketentuan Peraturan BPOM Nomor: HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 tanggal 5 April 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi PIRT).
  5. Mengikuti pendampingan pemenuhan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) Hasil Pemeriksaan Sarana.
  6. Memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kalau masih bingung ngurus izin PIRT tenang saja! Hubungi saja Smartlegal.id urusan legalitas jadi aman. Klik tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY