KBLI Restoran:  Cek Dulu KBLI-nya Biar Gak Salah Ngurus Izin!

Smartlegal.id -
KBLI restoran

“Terdapat setidaknya 5 (lima) jenis KBLI untuk bisnis yang berkaitan dengan restoran. Salah memilih KBLI akibatnya bisa fatal sampai bisnisnya ditutup paksa”.

Minat untuk membuka usaha restoran memang tidak pernah berkurang di Indonesia. Bentuk usaha ini dinilai selalu memberikan profit dan minim akan risiko ekonomi yang terlalu besar. Mulai dari bisnis usaha restoran rumah makan berskala usaha mikro sampai restoran bintang lima pun dirasa akan selalu memiliki pasar di Indonesia. Tidak heran bahwa intensitas pembukaan usaha baru di bidang restoran ini terus melambung tinggi.

KBLI restoran dalam hal ini menjadi informasi penting yang harus diketahui calon pelaku usaha yang hendak membuka usaha restorannya di Indonesia. Sebab, dengan mengetahui KBLI yang sesuai dengan bentuk restoran yang akan dibuka nantinya, maka hal ini akan mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha restoran nantinya.

Pasca dirilisnya platform Online Single Submission (OSS) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, maka kini para pelaku usaha dapat untuk melakukan pengecekan KBLI secara daring melalui situs oss.go.id. Lantas, berdasarkan pengecekan KBLI restoran di Indonesia melalui situs tersebut, ditemukan bahwa terdapat setidaknya 5 (lima) jenis KBLI untuk bisnis yang berkaitan dengan restoran yakni:

KBLI 56101 – Restoran

Salah satu kode KBLI yang sesuai untuk model bisnis yang serupa restoran adalah “56101.” KBLI ini dilabelkan sebagai bisnis “Restoran” dengan uraian “jenis usaha jasa yang menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.”

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Adapun dalam uraiannya, bisnis Restoran ini termasuk kepada usaha dengan tingkat risiko:

  1. Rendah bagi Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50.
  2. Menengah Rendah bagi Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu 50-100.
  3. Menengah Tinggi bagi Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu 101-200.
  4. Tinggi bagi Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu lebih dari 200.

Implikasi, perizinan yang harus diurus oleh pelaku usaha Restoran untuk mendapatkan perizinan berusahanya terdiri dari:

  1. NIB untuk Restoran dengan tingkat usaha Rendah;
  2. NIB dan Sertifikat Standar untuk Restoran dengan tingkat usaha Menengah Rendah dan Menengah Tinggi;
  3. NIB, Izin dan Sertifikat Standar (apabila diperlukan) untuk Restoran dengan tingkat usaha Tinggi.

KBLI 56102 – Rumah/Warung Makan

Salah satu kode KBLI yang sesuai untuk model bisnis yang serupa restoran adalah “56102.” KBLI ini dilabelkan sebagai bisnis “Rumah/Warung Makan” dengan uraian “jenis usaha yang menyediakan jasa makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.”

Baca juga: Belajar Bisnis Netflix yang Baru: Cek KBLI Restoran yang Unik

Adapun dalam uraiannya, bisnis Rumah/Warung Makan ini termasuk kepada usaha dengan tingkat risiko Rendah baik bagi Rumah/Warung Makan yang memiliki tingkat besaran usaha Mikro, Kecil, Menengah maupun Besar. Implikasi, perizinan yang harus diurus oleh pelaku usaha Rumah/Warung Makan untuk mendapatkan perizinan berusahanya terdiri dari NIB saja.

Kendati demikian, menurut situs OSS pelaku usaha Rumah/Warung Makan perlu juga untuk mengurus Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). PB UMKU ini berkaitan dengan label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten/Kota dan/atau label pengawasan atau pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan, bandar udara atau pos lintas batas darat negara.

KBLI 56103 – Kedai Makanan

Salah satu kode KBLI yang sesuai untuk model bisnis yang serupa restoran adalah “56103.” KBLI ini dilabelkan sebagai bisnis “Kedai Makanan” dengan uraian “jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain.”

Adapun dalam uraiannya, bisnis Kedai Makanan ini termasuk kepada usaha dengan tingkat risiko Rendah baik bagi Kedai Makanan yang memiliki tingkat besaran usaha Mikro, Kecil, Menengah maupun Besar. Implikasi, perizinan yang harus diurus oleh pelaku usaha Kedai Makanan untuk mendapatkan perizinan berusahanya terdiri dari NIB saja.

Kendati demikian, menurut situs OSS pelaku usaha Kedai Makanan perlu juga untuk mengurus PB UMKU. PB UMKU ini berkaitan dengan label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten/Kota dan/atau label pengawasan atau pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan, bandar udara atau pos lintas batas darat negara.

KBLI 56104 – Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap

Salah satu kode KBLI yang sesuai untuk model bisnis yang serupa restoran adalah “56104.” KBLI ini dilabelkan sebagai bisnis “Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap” dengan uraian “jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain.”

Adapun dalam uraiannya, bisnis Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap ini termasuk kepada usaha dengan tingkat risiko Rendah baik bagi usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap yang memiliki tingkat besaran usaha Mikro, Kecil, Menengah maupun Besar. Implikasi, perizinan yang harus diurus oleh pelaku usaha Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap untuk mendapatkan perizinan berusahanya terdiri dari NIB saja.

Kendati demikian, menurut situs OSS pelaku usaha Kedai Makanan perlu juga untuk mengurus PB UMKU. PB UMKU ini berkaitan dengan label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten/Kota dan/atau label pengawasan atau pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan, bandar udara atau pos lintas batas darat negara.

KBLI 56109 – Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya

Salah satu kode KBLI yang sesuai untuk model bisnis yang serupa restoran adalah “56109.” KBLI ini dilabelkan sebagai bisnis “Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya” dengan uraian “jasa yang menyajikan makanan lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 56101 – 56104, seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum dan atau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan minuman. Hal ini termasuk juga usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall.

Adapun dalam uraiannya, bisnis Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya ini termasuk kepada usaha dengan tingkat risiko Rendah baik bagi usaha yang memiliki tingkat besaran usaha Mikro, Kecil, Menengah maupun Besar. Implikasi, perizinan yang harus diurus oleh pelaku usaha Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya untuk mendapatkan perizinan berusahanya terdiri dari NIB saja.

Kendati demikian, menurut situs OSS pelaku usaha Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya perlu juga untuk mengurus PB UMKU. PB UMKU ini berkaitan dengan yakni:

  1. Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten/Kota
  2. Label pengawasan atau pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan, bandar udara atau pos lintas batas darat negara
  3. Sertifikat lain higiene sanitasi di bandar udara, pelabuhan dan lintas batas darat negara
  4. Sertifikat laik higiene sanitasi di wilayah

Bisnis restoran Anda udah jalan tapi belum punya izin usaha? Gak perlu panik biarkan konsultan kami yang membantu mengurusnya. Klik tombol di bawah ini untuk menghubungi Smartlegal.id sekarang juga. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY