Izin Usaha Klinik Swasta: Syarat & Cara Mengurusnya!

Smartlegal.id -
Izin Usaha Klinik Swasta

“Izin usaha klinik swasta merupakan legalitas yang wajib dimiliki oleh setiap pengusaha yang mau menjalankan bisnis klinik.”

Bisnis di industri merupakan salah satu yang dianggap sangat potensial. Apalagi sejak adanya pandemi yang juga mengubah industri kesehatan kearah digital. 

Dalam upaya untuk menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas dan beragam, klinik swasta memiliki peran penting dalam sistem kesehatan di berbagai negara. 

Utamanya di Indonesia, seiring dengan permintaan akan fasilitas kesehatan yang komprehensif dan akses yang lebih mudah bagi masyarakat, pendirian dan pengoperasian klinik swasta telah menjadi semakin relevan. 

Di Indonesia sendiri, sejatinya terdapat beberapa jenis klinik berdasarkan golongan usahanya. Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021) jenis klinik yang dimaksud tersebut diantaranya:

  1. Berdasarkan Kemampuan Pelayanan
    • Klinik pratama, yaitu klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar
    • Klinik utama, yaitu klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medis dasar dan spesialistik (contoh: klinik khusus bersalin, klinik kulit dan kecantikan, dan sebagainya)
  2. Berdasarkan Penyelenggaraan Pelayanan
    • Klinik rawat jalan; dan/atau
    • Klinik rawat inap
  3. Berdasarkan Kepemilikan modal
    • Klinik penanaman modal dalam negeri (PMDN)
    • Klinik penanaman modal asing (PMA)

Guna memulai dan menjalankan klinik swasta, diperlukan suatu Perizinan Berusaha sebagai bentuk legalitas operasional dari usaha klinik tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Permenkes 9/2014). Apabila suatu klinik swasta tidak memiliki Perizinan Berusaha yang disyaratkan, maka klinik tersebut dapat dikenai sanksi hingga penghentian sementara kegiatan operasional.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas berbagai jenis izin usaha yang diperlukan untuk mendirikan dan mengelola klinik swasta. Selain itu, akan dibahas pula langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengurus izin-izin tersebut.

Perizinan Berusaha untuk Klinik Swasta

Untuk menentukan izin usaha yang perlu diajukan oleh pedagang e-commerce, sangat penting untuk memahami setiap kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usahanya. KBLI sejatinya adalah panduan yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan dikembangkan oleh sektor industri masing-masing, yang memberikan petunjuk mengenai jenis izin usaha yang diperlukan oleh pelaku usaha.

Untuk menemukan KBLI yang relevan dengan usaha tertentu, Anda dapat dengan mudah melakukannya dengan melakukan pencarian di platform Online Single Submission (OSS). Sehubungan dengan kegiatan pelaku usaha klinik swasta, maka sejatinya KBLi yang berkaitan adalah KBLI 86105 (Aktivitas Klinik Swasta).

Kelompok KBLI ini mencakup seluruh kegiatan klinik pratama maupun utama, yang meliputi kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh swasta baik perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.

Dilihat dari KBLI-nya, bisnis klinik ini tergolong kedalam usaha dengan tingkat menengah tinggi. Sehingga izin usaha klinik swasta yang dibutuhkan adalah:

  1. Nomor Induk Berusaha; dan
  2. Sertifikat Standar.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca juga: PKKPR Adalah: Pengertian, Fungsi & Persyaratan Pengurusannya

Mendapatkan NIB Klinik Swasta

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, untuk melakukan kegiatan usaha klinik swasta, maka pelaku usaha perlu mengurus NIB. Rincian mengenai NIB dapat ditemukan dalam PP 5/2021 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Sebelum mengurus NIB, pelaku usaha perlu mempersiapkan persyaratan dokumen berikut untuk mengisi data usaha (Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. NPWP 
  3. Akta Pendirian
  4. Laporan Pajak
  5. Izin Lokasi, PBG, dan Perizinan Lingkungan
  6. Dokumen Pendukung Lainnya seperti Nomor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal, dan Surat Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) jika diperlukan, juga telah disiapkan dan dilampirkan.

Selanjutnya, pastikan pelaku usaha sudah memiliki akun OSS dengan menggunakan username dan password yang dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan saat mendaftar. 

Setelah berhasil masuk ke akun OSS, langkah selanjutnya adalah mengklik menu “Perizinan Berusaha” dan memilih opsi “permohonan baru.”

Kemudian, lengkapi semua data yang diperlukan sesuai dengan jenis badan usaha yang dimiliki. Selanjutnya, lanjutkan dengan mengisi data tambahan seperti lokasi kegiatan usaha, rincian bidang usaha, informasi produk/jasa, serta data usaha.

Pastikan untuk memeriksa dan melengkapi dokumen persetujuan lingkungan, terutama yang berkaitan dengan KBLI atau bidang usaha tertentu. Terakhir, periksa draft permohonan perizinan berusaha Anda sebelum melanjutkan ke proses penerbitan perizinan berusaha.

Mendapatkan Sertifikat Standar Klinik Swasta

Untuk memperoleh sertifikat standar klinik swasta, maka pelaku usaha klinik swasta perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan yang mencakup hal-hal berikut:

  1. Profil Klinik, termasuk informasi seperti nama dan alamat lengkap klinik, visi, misi, struktur organisasi, dan jam operasional Klinik.
  2. Evaluasi mandiri Klinik yang mencakup kemampuan dalam pelayanan Klinik, layanan medis pendukung (farmasi dan laboratorium), pemenuhan persyaratan fasilitas, peralatan, dan sumber daya manusia.
  3. Daftar fasilitas, bangunan, peralatan, serta obat-obatan dan barang habis pakai yang digunakan.
  4. Daftar tenaga kerja Klinik sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, serta struktur organisasi.
  5. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) untuk semua staf kesehatan yang bekerja di Klinik.
  6. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
  7. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota yang memberikan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru).
  8. Surat pernyataan mengenai penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, dan/atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik yang mengubah perizinan).
  9. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik yang mengubah perizinan terkait penggantian badan hukum).
  10. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional jika terdapat Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA).

Nantinya, persyaratan-persyaratan tersebut dapat di submit kepada platform OSS untuk selanjutnya diproses untuk penerbitan sertifikat standar.

Masih takut salah pas ngurus izin klinik Anda? Tenang Konsultan Smartlegal.id siap bantuin dari awal sampai selesai!. Klik tombol di bawah ini sekarang juga!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY