Bisnis Agen Telur: Ini Izin Usaha yang Harus Dipenuhi
Smartlegal.id -
Warning: exif_imagetype(https://i0.wp.com/smartlegal.id/wp-content/uploads/2023/11/Agen-telur.jpg?fit=730%2C487&ssl=1): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too Many Requests in /home/smartlegal.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 3314
“Agen telur wajib memiliki jaminan keamanan yang ditunjukkan dengan berbagai dokumen izin usaha. Sebab, telur merupakan salah satu bahan pokok untuk kebutuhan pangan.”
Peluang usaha sebagai penyedia produk atau agen distribusi telur, terlebih telur ayam dan telur bebek, cukup banyak diminati saat ini.
Sebab, telur digunakan sebagai bahan pangan hasil ternak yang dibutuhkan dalam setiap keluarga.
Melihat kebutuhan telur yang besar di tengah masyarakat, pernahkah terlintas dalam benak Anda untuk memiliki bisnis sebagai agen telur ayam?
Bisnis tersebut cukup menjanjikan, bila sebagai pelaku usaha kita memahami serta mengikuti perizinan yang berlaku dalam membangun usaha tersebut.
Lalu, bagaimana caranya bila ingin memulai usaha bisnis telur ayam tersebut?
Salah satunya adalah memahami dan memenuhi ketentuan terkait izin usahanya, agar bisnis memiliki jaminan legalitas sesuai hukum yang berlaku.
Izin Usaha Agen Telur
Sebelum mengoperasionalkan usahanya, pelaku usaha wajib mengantongi izin usaha. Saat ini, izin yang berlaku disebut dengan perizinan berusaha berbasis risiko.
Perizinan berusaha berbasis risiko dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki akun yang terdaftar pada sistem OSS tersebut.
Kemudian, pelaku usaha juga harus mengetahui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis bisnis yang dilakukan.
Dalam hal ini, KBLI untuk kegiatan usaha agen telur dapat diklasifikasikan dengan kode 46325 “Perdagangan Besar Telur dan Hasil Olahan Telur”.
Kegiatan usaha dalam kelompok KBLI ini dapat mencakup segala skala usaha, mulai dari mikro hingga besar.
Kemudian, seluruh skala usaha pada KBLI 46325 memiliki tingkat risiko rendah.
Oleh karena itu, jenis perizinan berusaha untuk agen telur yang berisiko rendah adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023
Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Pada bisnis yang mempunyai tingkat risiko rendah, NIB berlaku sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Persyaratan Mengurus NIB
Penerbitan NIB oleh Lembaga OSS didasari oleh beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).
Dasar dari penerbitan NIB tersebut di antaranya (Pasal 10 ayat (8) Peraturan BKPM 4/2021):
- Tingkat risiko;
- Pemeriksaan ketentuan bidang usaha;
- Ketentuan minimum investasi; dan
- Ketentuan permodalan.
Selanjutnya, mengacu pada Pasal 19 Peraturan BKPM 4/2021, permohonan NIB dilakukan oleh pelaku usaha dengan memastikan:
- Kelengkapan data pelaku usaha; serta
- Rencana umum kegiatan usaha.
Kelengkapan Data Pelaku Usaha
Data pelaku usaha untuk bisnis agen telur perseorangan terdiri atas (Pasal 19 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021):
- Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang perseorangan;
- Rencana permodalan; dan
- Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (e-mail).
Sedangkan data pelaku usaha untuk bisnis agen telur yang berbentuk badan usaha, setidaknya meliputi (Pasal 19 ayat (6) Peraturan BKPM 4/2021):
- Nama badan usaha;
- Jenis badan usaha;
- Status penanaman modal;
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
- Alamat korespondensi;
- Besaran rencana permodalan;
- Data pengurus dan pemegang saham;
- Negara asal penanam modal, dalam hal terdapat PMA;
- Maksud dan tujuan badan usaha;
- Nomor telepon badan usaha;
- Alamat surat elektronik badan usaha dan
- NPWP badan usaha.
Rencana Umum Kegiatan Usaha
Sementara itu, rencana umum kegiatan usaha untuk bisnis agen telur perorangan dan badan usaha terdiri dari (Pasal 19 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021):
- Bidang usaha sesuai KBLI;
- Lokasi usaha;
- Akses kepabeanan;
- Angka pengenal importir (API);
- Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan); dan
- Status laporan ketenagakerjaan.
PB UMKU Agen Telur
Selain wajib memiliki NIB, pelaku usaha agen telur wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Baca juga: Tanpa Perjanjian Waralaba, Bisnis Franchise Menjadi Ilegal, Kok Bisa?
Dalam hal ini, PB UMKU untuk agen telur diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (Permentan 15/2021).
Adapun PB UMKU yang harus dimiliki pelaku usaha agen telur ayam meliputi:
- Registrasi Produk Hewan; dan
- Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Selain Registrasi Produk Hewan dan Sertifikasi NKV, sebagai agen juga harus mengurus Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa (STP Agen).
Secara detail, STP Agen diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021).
Berencana memiliki bisnis sebagai agen telur, tetapi masih belum memahami terkait rangkaian proses serta dokumen perizinan yang perlu disiapkan?
Konsultan Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Richa Aulisa Rosniawaty
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi