Ini Izin Usaha Klinik Kecantikan, Wajib Diurus, Ya!

Smartlegal.id -
Izin usaha klinik kecantikan

“Izin usaha klinik kecantikan termasuk kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi. Artinya, ada dua jenis perizinan berusaha yang wajib diurus, apa saja?”

Indonesia saat ini tengah menyaksikan lonjakan industri kecantikan yang mengagumkan.

Maraknya minat masyarakat untuk merawat kecantikan tubuh dan wajah telah menumbuhkan bisnis klinik kecantikan muncul di hampir setiap sudut kota.

Hal tersebut ditunjukkan dengan penawaran berbagai layanan, mulai dari perawatan hingga prosedur tindakan untuk wajah.

Seiring dengan pesatnya perkembangan industri tersebut, pemahaman yang mendalam mengenai perizinan berusaha klinik kecantikan pun begitu diperlukan.

Tujuannya, untuk memberi jaminan legalitas atas bisnis yang dilakukan dan menjunjung tinggi standar keamanan bagi para pelanggan. 

Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas cara untuk memperoleh perizinan berusaha klinik kecantikan.

Baca juga: Izin Usaha Klinik Swasta: Syarat & Cara Mengurusnya!

KBLI untuk Izin Usaha Klinik Kecantikan

Pertama, pelaku usaha perlu mengetahui dulu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk bisnis klinik kecantikan.

KBLI tersebut dapat diketahui pelaku usaha melalui pencarian kata kunci kegiatan usaha pada sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam hal ini, KBLI 86105 dengan nama “Aktivitas Klinik Swasta” merupakan kode yang tepat untuk dipilih oleh pelaku usaha. 

Dilihat dari KBLI 86105, klinik kecantikan tergolong ke dalam usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), perizinan berusaha yang diperlukan untuk usaha klinik kecantikan mencakup:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Sertifikat Standar, yang diverifikasi oleh pemerintah atau kementerian/lembaga terkait.

NIB Klinik Kecantikan

Sebelum mengurus NIB, pelaku usaha perlu mempersiapkan persyaratan dokumen berikut untuk mengisi data usaha, yaitu sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 
  3. Akta Pendirian perusahaan;
  4. Laporan Pajak;
  5. Izin Lokasi (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Lingkungan.
  6. Dokumen Pendukung Lainnya, seperti:
    • BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    • Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal; dan
    • Surat Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) jika diperlukan, juga telah disiapkan dan dilampirkan.

Selanjutnya, pastikan pelaku usaha sudah memiliki izin akses ke sistem OSS dengan menggunakan username dan password.

Setelah berhasil login pada akun sistem OSS, langkah selanjutnya adalah mengklik menu “Perizinan Berusaha” dan memilih opsi “Permohonan Baru.”

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Pelaku usaha wajib melengkapi semua data yang diperlukan sesuai dengan jenis badan usaha yang dimiliki.

Selanjutnya, lanjutkan dengan mengisi data tambahan, seperti lokasi kegiatan usaha, rincian bidang usaha, informasi produk/jasa, serta data usaha.

Pastikan untuk memeriksa dan melengkapi dokumen persetujuan lingkungan, terutama yang berkaitan dengan KBLI atau bidang usaha tertentu.

Terakhir, periksa draft permohonan perizinan berusaha Anda sebelum melanjutkan ke proses penerbitan perizinan berusaha.

Sertifikat Standar Klinik Kecantikan

Dalam rangka memperoleh Sertifikat Standar klinik kecantikan, maka pelaku usaha perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan yang mencakup hal-hal berikut:

  1. Profil klinik, termasuk informasi seperti nama dan alamat lengkap, visi, misi, struktur organisasi, dan jam operasional.
  2. Evaluasi mandiri klinik yang mencakup kemampuan dalam pelayanan, layanan medis pendukung (farmasi dan laboratorium), pemenuhan persyaratan fasilitas, peralatan, dan sumber daya manusia.
  3. Daftar fasilitas, bangunan, peralatan, serta obat-obatan dan barang habis pakai yang digunakan.
  4. Daftar tenaga kerja klinik sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, serta struktur organisasi.
  5. Dokumen Surat Izin Praktik (SIP) untuk semua staf kesehatan yang bekerja di klinik.
  6. Dokumen perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
  7. Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota yang memberikan persetujuan pendirian klinik (opsional bagi klinik dengan perizinan baru).
  8. Surat pernyataan mengenai penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik, dan/atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi klinik yang mengubah perizinan).
  9. Dokumen perubahan NIB (opsional bagi klinik yang mengubah perizinan terkait penggantian badan hukum).
  10. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional jika terdapat tenaga kerja asing (TKA).

Bikin usaha klinik kecantikan memang menjanjikan, tapi jangan lupakan legalitasnya. Serahkan pengurusan legalitas bisnis kepada Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY