Bisnis Berhenti Semnetara, KBLI Usahanya Perlu Dihapus?
Smartlegal.id -
“Bisnis bisa saja berhenti ditengah jalan yang disebabkan karena faktor internal atau eksternal. Namun, ketika bisnis berhenti apakah perlu hapus KBLI?”
Di tengah pasar global yang terus berubah dengan cepat, dinamika perkembangan kegiatan usaha telah menjadi fokus utama bagi pelaku usaha. Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan pemahaman mendalam terkait strategis bisnis.
Namun, terkadang apa yang telah diharapkan pelaku usaha tidak selamanya berjalan sesuai dengan rencana awal, sehingga banyak atau beberapa kegiatan usaha yang sementara melakukan off produksi untuk bertahan dalam perkembangan pasar.
Pada kegiatan usaha tersebut terdapat aspek penting dalam legalitas berusaha yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI). KBLI berfungsi untuk mengetahui apa saja perizinan yang diperlukan sesuai dengan tingkat risiko usahanya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Dalam hal pelaku usaha memutuskan untuk melakukan off produksi kegiatan usaha terdapat 2 (dua) opsi yang dapat dipilih yaitu menghapus KBLI yang off produksi atau membiarkannya dengan harapan kegiatan yang off tersebut dapat dibuka kembali di masa yang akan datang.
Manfaat KBLI Bagi Usaha
Sebagai langkah awal dalam memulai bisnis, pengusaha harus menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Hal tersebut akan memudahkan pelaku usaha dalam proses pengurusan izin atau legalitas bisnisnya.
Baca juga: Bisnis Restoran Wajib Urus Izin Usaha Ini, Biar Gak Kena Sanksi!
Setiap pelaku usaha di sektor perdagangan wajib memiliki Izin Usaha yang sesuai. Izin usaha ini harus disesuaikan dengan kode KBLI. KBLI terdiri dari 5 (lima) digit angka yang mengidentifikasi bidang usaha suatu perusahaan.
KBLI berupa kode angka pada sistem OSS terdiri dari judul, ruang lingkup kegiatan, parameter risiko, tingkat risiko, perizinan berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan perizinan berusaha (Pasal 6 ayat (4) PP 5/2021).
KBLI diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020).
Pasal 1 Peraturan BPS 2/2020, KBLI merupakan pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk atau output, baik berupa barang maupun jasa.
KBLI Bagi Bisnis yang Berhenti Sementara
Terkait apakah kegiatan usaha yang off produksi perlu menghapus KBLI atau membiarkan KBLI tersebut bergantung pada aspek legal dan business plan pelaku usaha. Berikut terdapat beberapa pertimbangan yang dapat diambil pelaku usaha dalam menyikapi permasalahan tersebut:
- Dalam hal jika sulit untuk mendapatkan izin dan membutuhkan biaya besar, serta rencana untuk melanjutkan kegiatan komersial dalam 1-2 tahun ke depan, sebaiknya izin tersebut tidak dicabut.
Namun, perusahaan tetap harus melaporkan semua laporan wajib terkait KBLI tersebut, seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL), SiRaja Limbah, dan sebagainya. Meskipun mungkin hanya dengan keterangan nihil, pelaporan tetap wajib dilakukan.
Baca juga: Pembukaan Cabang Baru Perusahaan, Ini Legalitas Yang Wajib Diurus!
- Jika izin tersebut mudah diperoleh, tanpa biaya besar, tetapi banyak Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang terkait dengan izin tersebut, dan rencana untuk kembali beroperasi dalam 1-2 tahun ke depan, sebaiknya tidak dicabut. Seperti dalam kasus sebelumnya, semua laporan tetap harus dilaporkan.
Sebagai contoh, perusahaan beroperasi dalam perdagangan besar (KBLI 46599) dengan risiko rendah dan hanya memiliki izin NIB. Namun, terdapat PB-UMKU tanda daftar gudang (TDG) yang terkait dengan KBLI tersebut. Jika gudang tersebut akan tetap digunakan untuk perdagangan besar komoditas lain dalam jangka waktu sementara, maka sebaiknya izin tersebut tidak dicabut. - Jika izin mudah diperoleh, tanpa biaya besar, dan tidak ada PB-UMKU terkait dengan izin tersebut, maka lebih baik untuk mencabut izin tersebut. Manfaat dari pencabutan tersebut adalah perusahaan tidak perlu repot melakukan pelaporan terkait perizinan kepada lembaga terkait.
Jangan sampai kelangsungan bisnis Anda terhambat akibat terjerat hukum. Memiliki masalah hukum seputar bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Hana Khalita Putri
Editor: Genies Wisnu Pradana