Rumah Potong Hewan 2024 Wajib Urus Sertifikat Halal

Smartlegal.id -
rumah potong hewan
rumah potong hewan

“Rumah potong hewan harus bersertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024, jika tak urus bisa kena sanksi”

Menjalankan bisnis jasa penyembelihan hewan, seperti rumah potong hewan, dapat menghasilkan banyak keuntungan.

Sebab, daging dari hewan ternak dan unggas termasuk bahan pokok yang idealnya dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Selain itu, hewan ternak (misalnya sapi, kambing, dan ayam) merupakan jenis hewan yang dinyatakan halal dimakan oleh masyarakat beragama Islam. 

Namun, perlu diketahui bahwa suatu proses penyembelihan hewan ternak juga menentukan status kehalalannya. Jadi, rumah potong hewan wajib memiliki jaminan berupa sertifikat halal. 

Namun dilansir dari detik.com (29/05/2023), per Mei 2023, masih terdapat sekitar 85% rumah potong hewan di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal.

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat halal untuk rumah potong hewan?

Baca juga: Catat! Mulai Oktober 2024 Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal

Rumah Potong Hewan Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kebijakan ini dicantumkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).

Namun, hal ini berlaku khusus untuk bahan yang dinyatakan halal. Sementara itu, produk dengan bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal (Pasal 2 ayat (2) PP 39/2021).

Sertifikat halal ini akan diberikan pada produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi  memenuhi proses produk halal (PPH) (Pasal 3 PP 39/2021).

Adapun PPH merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, yang mencakup (Pasal 1 angka 4 PP 39/2021):

  1. Penyediaan bahan;
  2. Pengolahan;
  3. Penyimpanan;
  4. Pengemasan;
  5. Pendistribusian;
  6. Penjualan; dan
  7. Penyajian produk.

Jadi, proses pemotongan (penyembelihan) juga termasuk dalam rangkaian PPH. Oleh karena itu, rumah potong hewan wajib memiliki sertifikat halal.

Kemudian, Pasal 6 ayat (1) PP 39/2021 menyatakan bahwa lokasi, tempat, dan alat untuk proses penyembelihan wajib terpisah serta dibedakan dengan yang tidak halal (haram). 

Misalnya, rumah potong hewan untuk sapi dilarang untuk dicampur dalam satu ruangan dengan jasa sembelihan babi. 

Lokasi, tempat, dan alat untuk proses penyembelihan hewan wajib memenuhi kriteria dasar berikut (Pasal 6 ayat (2) PP 39/2021):

  1. Dijaga kebersihan dan higienitasnya;
  2. Bebas dari najis; dan
  3. Bebas dari bahan tidak halal.

Baca juga: Punya Sertifikat Halal Luar Negeri, Apa Harus Urus Ulang Di Indonesia?

Titik Kritis Halal Rumah Potong Hewan

Ketentuan mengenai titik kritis kehalalan rumah potong hewan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas (SK BPJPH No.77/2023).

Jadi, letak dari titik kritis kehalalan suatu rumah potong atau tempat potong hewan di antaranya (SK BPJPH No.77/2023):

Proses penyembelihan

Dalam hal ini, proses penyembelihan halal adalah menyembelih hewan pada bagian leher dengan cara memutus atau memotong tiga saluran, yaitu saluran pernapasan, saluran darah, dan saluran makan sesuai dengan syariat Islam.

Berikut rincian persyaratan proses penyembelihan halal, yaitu meliputi:

  1. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan melafazkan tasmiyah. Khusus untuk unggas dengan jumlah tertentu, lafaz tasmiyah dapat dilakukan secara jamak.
  2. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernapasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids) sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009.
  3. Penyembelihan dilakukan sekaligus dan secara cepat.
  4. Kematian hewan disebabkan oleh tindakan penyembelihan yang ditandai dengan darah berhenti memancar (berhentinya system kardiovaskular).

Penanganan pasca penyembelihan

  1. Penanganan lanjutan dapat dilakukan setelah kematian hewan dipastikan secara klinis.
  2. Dilakukan pemeriksaan post mortem oleh petugas yang berwenang untuk menjamin hasil sembelihan telah memenuhi persyaratan halal dan kesehatan.
  3. Hasil sembelihan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana poin 2 wajib dipisahkan dan diperlakukan khusus agar tidak masuk rantai pangan.
  4. Mendokumentasi penanganan pasca penyembelihan.

Deadline Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan: Oktober 2024

Sejak 2021, pemerintah telah memberikan kebijakan agar seluruh produk wajib memiliki sertifikat halal. 

Kewajiban bersertifikat halal ini dilakukan secara bertahap dengan batasan waktu tertentu (Pasal 139 ayat (1) PP 39/2021).

Tahap pertama untuk produk yang wajib bersertifikat halal di antaranya (Pasal 139 ayat (2) PP 39/2021):

  1. Produk makanan dan minuman;
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan
  3. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Dalam penjelasannya, yang termasuk jasa sembelihan adalah rumah potong hewan, rumah potong unggas, dan sejenisnya.

Penahapan untuk produk makanan dan minuman serta hasil sembelihan dan jasa sembelihan tersebut dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024 (Pasal 140 PP 39/2021).

Oleh karena itu, batas waktu atau deadline sertifikasi halal untuk rumah potong hewan jatuh pada 17 Oktober 2024. Artinya, hanya tinggal beberapa bulan dari sekarang.

Syarat Mendaftarkan Sertifikat Halal

Terdapat dua mekanisme pendaftaran sertifikat halal, yaitu secara reguler dan self-declare, dengan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:

Pendaftaran Sertifikat Halal secara Reguler

Pelaku usaha dapat melakukan proses pendaftaran sertifikat halal reguler pada laman PTSP Halal milik BPJPH Kementerian Agama.

Namun, pelaku usaha harus menyiapkan berbagai persyaratan dokumen berikut terlebih dahulu, antara lain (Pasal 59 ayat (2) PP 39/2021):

  1. Data pelaku usaha, meliputi:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB); atau
    • Dokumen izin usaha lainnya.
  2. Nama dan jenis produk. Hal ini harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan. Hal ini harus merupakan produk dan bahan halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi bahan yang:
    • Berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
    • Dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan; dan/atau
    • Tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
  4. Dokumen pengolahan produk, yang memuat keterangan mengenai:
    • Pembelian;
    • Penerimaan;
    • Penyimpanan bahan yang digunakan;
    • Pengolahan;
    • Pengemasan;
    • Penyimpanan produk jadi; dan
    • Distribusi.
  5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal.

Pendaftaran Sertifikat Halal secara Self-declare

Metode pendaftaran ini hanya diperbolehkan bagi pelaku usaha rumah potong hewan yang tergolong skala usaha mikro dan kecil (UMK).

Pengajuan sertifikasi halal self-declare ditujukan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui laman resmi PTSP Halal atau aplikasi Pusaka Kementerian Agama.

Kriteria pelaku UMK yang dapat mengajukan permohonan sertifikat halal self-declare diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Permenag 20/2021).

Sedang mengurus legalitas bisnis dan sertifikasi halal untuk rumah potong hewan, namun masih bingung dengan tata caranya? Silakan konsultasi pada Smartlegal.id, dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY