Perbedaan Konsep Bisnis Franchise dan Agen, Jangan Kebalik!

Smartlegal.id -
konsep bisnis
konsep bisnis

“Dua konsep bisnis ini cocok dijalankan oleh pemula yang tidak ingin repot-repot branding!”

Memulai bisnis memang merupakan sesuatu yang tidak mudah. Tidak hanya niat dan modal saja, akan tetapi banyak juga yang patut diurus serta dipertimbangkan.

Apabila memiliki ketakutan bahwa bisnis yang akan dijalankan tidak bisa meraup banyak keuntungan, terdapat solusi yang patut dicoba. Terdapat contoh konsep bisnis sebagai solusi tersebut yaitu memakai konsep waralaba (franchise) atau keagenan.

Sebab, suatu bisnis yang bisa membuka kemitraan untuk franchise dan agen berarti sudah memiliki nama di masyarakat. Beberapa contoh bisnis dengan konsep franchise adalah Indomaret, Alfamart, Apotek K-24, Kebab Baba Rafi, dan sebagainya. 

Sementara itu, beberapa contoh pola keagenan (agen) adalah bisnis yang bergerak di bidang logistik, seperti JNE, J&T, SiCepat, dan sebagainya.

Lantas, apa saja perbedaan dari bisnis franchise dan keagenan (agen)?

Baca juga: Wajib Tau! Perbedaan Franchise dan Mitra, Jangan Sampai Salah!

Perbedaan Konsep Bisnis Waralaba dan Agen

Perlu diperhatikan baik waralaba dan agen sebagai contoh konsep bisnis memiliki aspek kesamaan yaitu terletak pada sama-sama jenis kemitraan dan diikat oleh suatu perjanjian. Selain kedua aspek tersebut waralaba dan agen memiliki karakteristik yang sangat berbeda.

Berikut merupakan 4 perbedaan mendasar antara bisnis waralaba (franchise) dan agen, di antaranya:

Definisi

Franchise 

Waralaba (franchise) adalah suatu hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.

Definisi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Waralaba (Permendag 71/2019).

Sederhananya, pola franchise merupakan bisnis yang bisa dijalankan oleh pihak lain (misalnya pengusaha pemula) secara sama persis, mulai dari konsep outlet, menu makanan, dan sebagainya dengan membayar royalti pada pemilik bisnis tersebut.

Jadi, pihak lain tersebut tidak perlu khawatir dengan jeratan hukum atas pelanggaran perlindungan merek.

Agen

Agen adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran barang tanpa memiliki dan/atau menguasai barang yang dipasarkan.

Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

Dapat dipahami bahwa agen dapat memasarkan dan menjual produk atau jasa dari pihak lain yang menunjuknya (prinsipal). Kemudian, agen pun diberi komisi oleh prinsipal tersebut.

Kemudian, agen dipercaya sebagai perantara untuk dan atas nama perusahaan, sehingga produsen dapat menunjuk langsung pelaku usaha agen untuk menyalurkan barang kepada pengecer (Pasal 35 ayat (1) PP 29/2021).

Baca juga: Tanpa Perjanjian Waralaba, Bisnis Franchise Menjadi Ilegal, Kok Bisa?

Pihak yang Terlibat

Franchise

Pihak yang terlibat dalam konsep bisnis waralaba berdasarkan ketentuan Permendag 71/2019 meliputi:

Pemberi waralaba (franchisor)di antaranya:

  1. Franchisor dari luar negeri;
  2. Franchisor dari dalam negeri;
  3. Franchisor lanjutan dari luar negeri; atau
  4. Franchisor lanjutan dari dalam negeri.

Penerima waralaba (franchisee)meliputi:

  1. Franchisee dari luar negeri;
  2. Franchisee dari dalam negeri;
  3. Franchisee lanjutan dari luar negeri; atau
  4. Franchisee lanjutan dari dalam negeri.

Gambarannya adalah sebagai berikut:

Umpamakan kita sebagai pengusaha pemula yang ingin franchise Indomaret. Maka, kita disebut sebagai franchisee. Sementara itu, pemilik dari bisnis minimarket Indomaret merupakan franchisor-nya.

Agen

Para pihak yang terlibat dalam bisnis dengan pola keagenan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021).

Berikut adalah para pihak yang dimaksud, di antaranya:

  1. Agen;
  2. Agen tunggal;
  3. Sub agen;
  4. Prinsipal, yaitu perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di dalam negeri atau di luar negeri yang menunjuk distributor atau agen di dalam negeri untuk melakukan penjualan barang yang diproduksi, dimiliki atau dikuasai oleh prinsipal.
  5. Prinsipal produsen;
  6. Prinsipal supplier;
  7. Distributor, yaitu pelaku usaha distribusi yang distribusi bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari produsen atau pemasok atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.
  8. Distributor tunggal; dan
  9. Sub distributor.

Ketentuan Izin Usaha

Franchise

Pelaku usaha yang memilih untuk menjalankan bisnis berpola franchise wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Hal ini diatur dalam Pasal 10 Permendag 71/2019.

Definisi STPW terbagi menjadi dua unsur, yaitu (Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019):

  1. STPW adalah bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba bagi pemberi waralaba (franchisor) dan pemberi waralaba lanjutan; serta
  2. STPW adalah bukti pendaftaran Perjanjian Waralaba bagi penerima waralaba (franchisee) dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan.

Dua unsur dari STPW yang dimaksud adalah Prospektus Penawaran Waralaba dan Perjanjian Waralaba. STPW dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sebab, STPW merupakan salah satu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Agen

Konsep bisnis keagenan wajib memiliki PB UMKU berupa Surat Tanda Pendaftaran Agen Barang dan/atau Jasa (Pasal 39 huruf a PP 29/2021). 

Surat Tanda Pendaftaran, yang selanjutnya disingkat STP, adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai Distributor, Distributor Tunggal, Sub Distributor, Agen, Agen Tunggal, atau Sub Agen Barang dan/atau Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 13 Permendag 24/2021).

Sama seperti STPW, STP Agen Barang dan/atau Jasa juga dapat diurus pada sistem OSS pada kategori PB UMKU.

Baca juga: Franchise Kebab Baba Rafi: Begini Persyaratan Izin Usahanya

Muatan Perjanjian

Franchise

Perjanjian Waralaba pada dasarnya memuat hal-hal berikut, di antaranya (Lampiran II Permendag 71/2019):

  1. Nama dan alamat para pihak;
  2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seperti merek dan logo perusahaan, desain gerai/tempat usaha, sistem manajemen atau pemasaran atau racikan bumbu masakan;
  3. Kegiatan usaha yang diperjanjikan;
  4. Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan;
  5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan;
  6. Batasan wilayah yang diberikan oleh pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
  7. Jangka waktu perjanjian waralaba;
  8. Tata cara pembayaran, seperti fee atau royalti yang telah disepakati oleh para pihak;
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
  10. Penetapan forum penyelesaian sengketa;
  11. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian waralaba;
  12. Jaminan dari pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
  13. Jumlah gerai atau tempat usaha yang akan dikelola.

Agen

Sementara itu, muatan perjanjian antara agen dan prinsipal setidaknya terdiri atas (Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021):

  1. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
  2. Maksud dan tujuan perjanjian; 
  3. Status keagenan atau kedistributoran;
  4. Jenis barang yang diperjanjikan; 
  5. Wilayah pemasaran;
  6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak; 
  7. Kewenangan;
  8. Jangka waktu perjanjian; 
  9. Cara pengakhiran perjanjian;
  10. Cara penyelesaian perselisihan; 
  11. Hukum yang dipergunakan; dan 
  12. Tenggang waktu penyelesaian.

Baca juga: Ghost Franchise Model Bisnis Ala MrBeast, Bisa Diterapkan Di Indo?

Inti Perbedaan Konsep Bisnis Waralaba dan Agen

Jadi, pada intinya franchise dan agen memiliki perbedaan sebagai berikut:

  1. Franchise mengenal konsep membayar royalti kepada pemberi waralaba (franchisor)-nya. Sementara itu, agen mengenal sistem pembayaran komisi dan penunjukan dari prinsipalnya.
  2. Izin usaha franchise adalah STPW. Sedangkan, izin usaha untuk agen adalah STP Agen Barang dan/atau Jasa.

Ingin mengurus legalitas untuk bisnis franchise atau agen yang dipandu oleh konsultan profesional? Silakan hubungi Smartlegal.id dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY