Bisnis Cookies Oatmeal Rumahan Wajib Punya SPP-IRT
Smartlegal.id -
“Bisnis cookies oatmeal yang kaya gizi juga harus diimbangi dengan legalitas yang harus dimiliki.”
Kini, banyak orang yang sadar akan kesehatan. Tak jarang orang-orang yang ingin memiliki pola makan teratur dan tubuh ideal selalu memperhatikan jumlah kalori dalam makanan dan minuman sebelum mengkonsumsinya.
Kukis oatmeal (cookies oatmeal) merupakan salah satu pilihan camilan sehat rendah kalori untuk jenis kue kering.
Sebab, dikutip dari publikasi Siloam Hospitals (27/09/2023), oatmeal adalah salah satu makanan tinggi serat yang juga mengandung berbagai nutrisi penting untuk tubuh.
Beberapa manfaat oatmeal di antaranya menjaga berat badan ideal, menjaga kadar kolesterol, menurunkan tekanan darah, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, tidak mengherankan beberapa tahun belakangan ini menjual camilan sehat menjadi tren.
Bagi pelaku usaha yang mengolah cookies oatmeal secara rumahan dan berjualan dalam jangka panjang, maka wajib memiliki legalitas pendukung yang disebut Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Lantas, apa saja yang harus diketahui sebelum mengurus pengajuan SPP-IRT bagi pelaku industri rumahan pangan olahan bisnis cookies oatmeal?
Baca juga: SPP-IRT, Legalitas untuk Lauk Siap Saji Rumahan Kekinian
Cookies Oatmeal Masuk dalam Daftar Pangan Olahan Wajib SPP-IRT
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (Peraturan BPOM 4/2024), bisnis cookies oatmeal termasuk dalam daftar pangan olahan yang wajib memiliki SPP-IRT.
Ketentuan tersebut tepatnya dicantumkan dalam Lampiran I Peraturan BPOM 4/2024. Dinyatakan bahwa kukis oatmeal termasuk dalam jenis tepung dan hasil olahannya.
Dalam Lampiran I Peraturan BPOM 4/2024, deskripsi pangan olahan kukis oatmeal adalah jenis kukis dengan salah satu bahan utamanya adalah oat. Karakteristik dasarnya yaitu kadar air tidak lebih dari 5%.
Karena termasuk dalam jenis pangan olahan yang ada pada Peraturan BPOM 4/2024, maka kukis oatmeal juga memenuhi salah satu ketentuan industri rumah tangga pangan (IRTP) yang wajib memiliki SPP-IRT.
Selain itu, berikut adalah ketentuan IRTP lainnya yang wajib memiliki SPP-IRT, di antaranya (Pasal 5 huruf a, b, dan c Peraturan BPOM 4/2024):
- Memproduksi pangan olahan di wilayah Indonesia.
- Memiliki atau menyewa sarana produksi terletak di rumah tinggal dan/atau rumah toko yang ditinggali oleh pemilik IRTP yang mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT.
- Menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis.
Baca juga: Daftar Produk Makanan dan Minuman yang Wajib Bersertifikat Halal
Syarat Permohonan Memiliki SPP-IRT untuk Bisnis Cookies
SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota, yang dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan BPOM 4/2024.
Sementara itu, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha IRTP, di antaranya:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan BPOM 4/2024.
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya. Selain itu, juga berlaku sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Definisi NIB tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Penerbitan NIB dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran akun pada sistem OSS (Pasal 8 ayat (2) Peraturan BPOM 4/2024).
Salah satu syarat saat melakukan pengajuan NIB adalah dengan memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Dalam hal produksi dan penjualan secara eceran untuk kukis oatmeal, maka dapat memilih KBLI 10710 berjudul “Industri Produk Roti dan Kue”.
Melengkapi Data dan Dokumen Persyaratan
Adapun data dan dokumen persyaratan yang wajib disiapkan untuk mengurus SPP-IRT meliputi (Pasal 9 ayat (1) Peraturan BPOM 4/2024):
- Pernyataan pemenuhan komitmen sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- Data pangan olahan yang didaftarkan;
- Data label; dan
- Rancangan label.
Baca juga: Bisnis Kue Keranjang Laris Manis, Ini Izin Usaha yang Wajib Diurus!
Masa Berlaku SPP-IRT
SPP-IRT memiliki masa berlaku selama 5 tahun (Pasal 22 ayat (1) Peraturan BPOM 4/2024).
Jika masa berlaku SPP-IRT telah habis, maka dapat dilakukan perpanjangan. Permohonan perpanjangan SPP-IRT diajukan dalam batas waktu paling lambat 1 bulan sebelum tanggal masa berlaku SPP-IRT berakhir (Pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan BPOM 4/2024).
Bagi pelaku usaha dengan SPP-IRT yang sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang, maka pangan olahan yang dihasilkan dilarang untuk diedarkan (Pasal 22 ayat (2) Peraturan BPOM 4/2024).
Jangan lupa kantongi SPP-IRT biar bisnis kuliner rumahan kamu terjamin legalitasnya. Silakan hubungi Smartlegal.id untuk pengurusan SPP-IRT, dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Bidari Aufa Sinarizqi
Editor: Genies Wisnu Pradana