Bisnis Franchise Menggiurkan, Bagaimana Izin Usahanya?

Smartlegal.id -
Bisnis Franchise

“Model bisnis franchise dianggap menggiurkan karena memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan memulai usaha dari nol.”

Bisnis franchise atau waralaba merupakan salah satu model usaha yang semakin populer di Indonesia. Franchise memungkinkan seseorang untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan nama, sistem, dan produk yang sudah dikenal oleh masyarakat luas. 

Bisnis franchise memang menawarkan peluang yang menggiurkan dengan risiko yang lebih terukur. Meskipun terlihat menarik, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum memulai bisnis franchise, salah satunya adalah izin usaha. 

Melalui pengurusan izin usaha dengan benar dan menjaga kepatuhan hukum, Anda dapat menjalankan bisnis franchise dengan lebih tenang dan fokus pada pengembangan usaha.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda perhatikan, dalam bisnis franchise, simak selengkapnya!

Baca juga: Perbedaan Konsep Bisnis Franchise dan Agen, Jangan Kebalik!

Menentukan KBLI dan Tingkat Risiko Usaha Bisnis Franchise

Franchise atau waralaba diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Waralaba (Permendag 71/2019).

Ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi agar bisnis termasuk franchise sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Permendag 71/2019 yaitu sebagai berikut:

  1. memiliki Ciri Khas Usaha;
  2. terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
  4. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
  5. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar. 

Sama seperti perizinan usaha lainnya langkah awal adalah menentukan tingkat risiko usaha melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI adalah kode yang digunakan untuk mengkategorikan jenis usaha di Indonesia. Memilih KBLI yang tepat akan membantu Anda dalam proses perizinan dan pendaftaran usaha.

KBLI ini akan membagi tingkat risiko menjadi rendah, menengah rendah dan menengah tinggi, dan tinggi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Sebagai contoh franchise terkenal Mixue. Sesuai dengan jenis usahanya, Mixue dapat dikategorikan ke dalam KBLI 56303 “Rumah Minum/Kafe”. KBLI ini mencakup usaha yang menyediakan minuman baik panas maupun dingin, dan umumnya dikonsumsi langsung di tempat. KBLI ini termasuk rendah.

Baca juga: Wajib Tau! Perbedaan Franchise dan Mitra, Jangan Sampai Salah!

Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)

Setelah menentukan KBLI dan tingkat risiko usaha, langkah selanjutnya adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB adalah identitas dan izin dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia.

Proses pembuatan NIB melibatkan pengisian data usaha secara lengkap, mulai dari data pemilik hingga informasi mengenai KBLI yang telah ditentukan. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses ke berbagai perizinan lain yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis franchise.

Baca juga: Tanpa Perjanjian Waralaba, Bisnis Franchise Menjadi Ilegal, Kok Bisa?

Mengurus STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba)

Mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah langkah penting berikutnya. Pasal 10 Permendag 71/2019, menyebutkan bahwa Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW. 

STPW diperlukan sebagai bukti bahwa usaha franchise Anda telah terdaftar secara resmi di Kementerian Perdagangan (Pasal 11 Permendag 71/2019)

Proses ini melibatkan pengajuan dokumen-dokumen penting seperti prospektus penawaran waralaba, perjanjian waralaba, serta data pendukung lainnya. Kegagalan untuk mendapatkan STPW dapat mengakibatkan bisnis Anda dianggap ilegal dan berpotensi menghadapi sanksi hukum.

Baca juga: Franchise Kebab Baba Rafi: Begini Persyaratan Izin Usahanya

Perjanjian Waralaba Bisnis Franchise

Terakhir, yang tidak kalah pentingnya, adalah menyusun dan menandatangani perjanjian waralaba. Perjanjian ini mengatur hubungan hukum antara franchisor (pemilik merek) dan franchisee (penerima waralaba). 

Dalam perjanjian waralaba, harus dicantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk ketentuan mengenai royalti, penggunaan merek dagang, dan pelatihan. Pastikan bahwa perjanjian waralaba yang dibuat telah mematuhi ketentuan dalam peraturan dan didaftarkan. 

Muatan perjanjian waralaba dijelaskan pada pokoknya berisi dalam (Lampiran II Permendag 71/2019):

  1. Nama dan alamat para pihak;
  2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), seperti merek dan logo perusahaan, desain gerai/tempat usaha, sistem manajemen atau pemasaran atau racikan bumbu masakan;
  3. Kegiatan usaha yang diperjanjikan;
  4. Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan;
  5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan;
  6. Batasan wilayah yang diberikan oleh pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
  7. Jangka waktu perjanjian waralaba;
  8. Tata cara pembayaran;
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
  10. Penetapan forum penyelesaian sengketa;
  11. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran perjanjian waralaba;
  12. Jaminan dari pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan;
  13. Jumlah gerai atau tempat usaha yang akan dikelola.

Ingin mengurus legalitas untuk bisnis waralaba yang dipandu oleh konsultan profesional? Silakan hubungi Smartlegal.id dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY