PB UMKU Adalah: Aspek yang Wajib Dipenuhi Oleh Pelaku Usaha
Smartlegal.id -
“Salah satu kebijakan penting adalah Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang wajib dipenuhi pelaku usaha.”
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menyederhanakan proses perizinan usaha.
Salah satu inovasi yang telah diterapkan adalah penggunaan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Melalui OSS RBA, proses perizinan berusaha, termasuk Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), menjadi lebih terstruktur dan efisien.
PB UMKU adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.
Artikel ini akan membahas PB UMKU dalam OSS RBA serta urgensi penerapannya bagi pelaku usaha di Indonesia.
Baca Juga: Kenali Pentingnya PB UMKU Bagi Pelaku Usaha!
PB UMKU Adalah?
Pasal 1 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Berdasarkan website OSS RBA, PB UMKU tidak termasuk izin yang sifatnya transaksional (berlaku hanya untuk sekali kegiatan), seperti Izin Terbang untuk Pesawat, Pilot, Pramugari/a dan Persetujuan Impor/Ekspor.
Jenis dan Contoh PB UMKU
PP 5/2021 mengklasifikasikan PB UMKU berdasarkan jenis kegiatan penunjang yang dilakukan oleh pelaku usaha. Seperti contoh, pada Pasal 61 ayat (1) PP 5/2021, menyebutkan jenis PB UMKU pada sektor perindustrian, meliputi:
- Rekomendasi, pertimbangan teknis, surat persetujuan, surat penetapan, tanda pendaftaran, tanda daftar, dan/atau surat keterangan dalam kegiatan operasional usaha industri tertentu;
- Verifikasi teknis pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha industri; dan
- Verifikasi teknis pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha kawasan industri.
Pasal 78 ayat (1) PP 5/2021 menyebutkan bahwa Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada sektor perdagangan meliputi:
- Perdagangan dalam negeri;
- Perdagangan luar negeri; dan
- Perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Beberapa Pasal yang mengatur PB UMKU diantaranya Pasal 81 ayat (1) PP 5/2021 untuk jenis pada sektor jasa konstruksi, Pasal 81 ayat (2) PP 5/2021 mengenai sektor sumber daya air, Pasal 81 ayat (3) PP 5/2021 di sektor bina marga, dan masih banyak lagi jenis PB UMKU yang terdapat di dalam PP 5/2021.
Website OSS RBA juga menyebutkan perihal jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.
Baca Juga: Wajib Tau ini Pentingnya NIB Dalam Membuka Usaha
Apakah PB UMKU Wajib Dimiliki?
PB UMKU tidak bersifat wajib untuk semua usaha mikro dan kecil. Kewajiban memiliki PB UMKU bergantung pada jenis dan skala usaha yang dijalankan serta ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMK (PP 7/2021).
Usaha yang termasuk dalam kategori risiko rendah dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan sumber daya alam, dapat memilih untuk tidak mengurus PB UMKU.
Namun, ada beberapa alasan mengapa sebaiknya pelaku usaha mikro dan kecil tetap mengurus PB UMKU:
- Kepastian Hukum
Dengan memiliki PB UMKU, pelaku usaha mendapatkan legalitas yang diakui oleh pemerintah. Ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam menjalankan usaha dan melindungi dari potensi masalah hukum di masa depan.
- Akses ke Fasilitas dan Dukungan Pemerintah
Banyak program dukungan pemerintah dan fasilitas pembiayaan yang mensyaratkan pelaku usaha memiliki izin resmi. Dengan memiliki PB UMKU, pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengakses berbagai program bantuan dan pembiayaan yang ditawarkan pemerintah.
- Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Memiliki izin usaha resmi, termasuk PB UMKU, dapat meningkatkan kredibilitas di mata konsumen dan mitra bisnis. Hal ini penting terutama bagi usaha yang ingin berkembang dan memperluas jaringan usahanya.
Baca Juga: 3 Jenis Persetujuan Lingkungan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!
Proses Pengajuan Melalui OSS RBA
Proses pengajuan PB UMKU melalui sistem OSS RBA melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti oleh pelaku usaha:
- Registrasi di OSS: Pelaku usaha harus melakukan registrasi dan menginput data perusahaan serta jenis kegiatan usaha di platform OSS.
- Penilaian Risiko: Sistem OSS RBA akan mengidentifikasi tingkat risiko kegiatan usaha berdasarkan data yang diberikan. Jenis PB UMKU yang harus dipenuhi akan bergantung pada hasil penilaian risiko ini.
- Penyampaian Komitmen: Setelah mengetahui jenis PB UMKU yang diperlukan, pelaku usaha harus menyampaikan komitmen untuk memenuhi persyaratan perizinan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.
- Pemenuhan Persyaratan dan Verifikasi: Pelaku usaha harus memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam komitmen, seperti pengajuan dokumen pendukung atau pelaksanaan audit teknis. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi oleh instansi terkait sebelum PB UMKU diterbitkan.
Pelaku usaha diharapkan untuk memahami dan memenuhi persyaratan PB UMKU yang relevan dengan kegiatan usahanya agar dapat beroperasi dengan aman dan sesuai ketentuan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PB UMKU dan bantuan hukum terkait perizinan, kunjungi Smartlegal.id dan dapatkan konsultasi dari tim profesional kami.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana