Klinik Kecantikan Memakan Korban: Izin Usaha Klinik Tidak Sesuai!
Smartlegal.id -
“Bisnis klinik kecantikan wajib memperhatikan jenis izin usaha klinik yang sesuai dengan kapasitas operasional.”
Klinik kecantikan telah menjadi bagian penting dari gaya hidup modern. Meningkatnya kesadaran akan penampilan dan perawatan diri, klinik kecantikan menawarkan berbagai layanan yang bertujuan untuk memperbaiki, mempertahankan, dan meningkatkan penampilan seseorang.
Namun, di balik maraknya klinik kecantikan yang bermunculan, terdapat satu aspek penting yang sering kali diabaikan, yaitu izin usaha.
Memiliki izin usaha yang sah bukan hanya sekadar persyaratan administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen dan jaminan kualitas layanan.
Belakangan ini sebagaimana dikutip dari detik.com (30/7/24), selebgram asal Medan, Ella (30), dilaporkan meninggal dunia saat sedang menjalani operasi sedot lemak di Klinik Kecantikan “WSJ” yang bertempat di Depok, Jawa Barat.
Setelah melalui penyelidikan diketahui klinik tersebut hanya memiliki izin sebagai “Klinik Pratama,” yang diterbitkan 3 (tiga) hari sebelum kejadian. Lantas bagaimana penjelasannya?
Baca juga: Ini Izin Usaha Klinik Kecantikan, Wajib Diurus, Ya!
Ternyata Izin Usaha Klinik Kecantikan Tidak Sesuai
Selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30), meninggal dunia setelah menjalani operasi sedot lemak di Klinik WSJ, Beji, Depok.
Klinik WSJ baru mengantongi izin operasional sebagai Klinik Pratama tiga hari sebelum kejadian, yang hanya mengizinkan pelayanan kesehatan dasar oleh dokter umum. Meskipun demikian, klinik ini tetap menawarkan layanan estetika, meskipun izin yang dimiliki tidak mencakup klinik kecantikan.
Penting untuk dicatat bahwa izin yang diberikan tetap berada dalam kategori Klinik Pratama. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa klinik ini mematuhi peraturan yang berlaku dan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pentingnya Izin
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 14/2021) sebagaimana diubah terbaru dengan Permenkes 8/20222, klinik kecantikan termasuk ke dalam kategori klinik utama.
Klinik utama adalah klinik yang memiliki kemampuan pelayanan medis spesialis atau subspesialis yang memerlukan tenaga ahli dan peralatan medis khusus.
Oleh karena itu, klinik kecantikan harus memenuhi persyaratan yang ketat dalam hal perizinan dan pengawasan guna memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Setiap klinik kecantikan wajib memiliki izin usaha yang sah sebagai bentuk jaminan legalitas atas bisnis yang dijalankan.
Izin ini bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga alat pengawasan untuk memastikan bahwa klinik mematuhi regulasi kesehatan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan alat dan bahan kosmetik, serta prosedur medis yang aman.
Dengan adanya izin usaha, klinik kecantikan diharapkan dapat menjaga standar pelayanan yang tinggi, memberikan perlindungan kepada konsumen, dan meminimalisir risiko yang dapat timbul dari penggunaan layanan kecantikan yang tidak memenuhi standar.
Klinik kecantikan termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) dengan kode 86105 dengan output berupa Sertifikat Standar (SS).
Namun, bukan berarti ketika SS sudah keluar, pengelola setiap klinik bebas melakukan tindakan medis sesukanya. Setiap tindakan medis memiliki pengaturan atas kualifikasi klinik dan sumber daya masing-masing.
Lebih lanjut Pasal 396 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP 28/2024) bahwa Bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
Baca juga: Izin Usaha Klinik Swasta: Syarat & Cara Mengurusnya!
Sanksi Atas Izin Usaha Tidak Sesuai
Klinik kecantikan WSJ diketahui hanya memiliki izin sebagai Klinik Pratama, yang seharusnya hanya menyediakan pelayanan oleh dokter umum, bukan layanan kecantikan.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, klinik kecantikan wajib memiliki izin sebagai Klinik Utama, yang mengizinkan penyelenggaraan pelayanan medis dasar dan spesialistik, termasuk bidang kecantikan.
Ketidaksesuaian izin ini berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk risiko malpraktik, yang bisa merugikan pasien.
Dalam konteks hukum, ketidaksesuaian izin dan malpraktik dalam praktik medis dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Pasal 433 UU Kesehatan, misalnya, menetapkan bahwa tindakan bedah estetika yang melanggar norma masyarakat dan menyebabkan kerugian atau kematian dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Pasal 435 UU Kesehatan mengatur sanksi bagi produksi atau peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, praktik kefarmasian oleh pihak yang tidak berkompeten, seperti yang diatur dalam Pasal 145 UU Kesehatan, juga dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Sanksi-sanksi ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan standar medis untuk menghindari risiko hukum dan melindungi keselamatan pasien.
Konsultasi terkait masalah hukum dengan ahlinya! Jangan ragu hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana