Bisnis Klinik Hewan Makin Diminati, Ini dia Legalitas Usahanya!

Smartlegal.id -
klinik hewan
klinik hewan

“Bisnis klinik hewan sebagai salah satu pelayanan kesehatan yang wajib mematuhi standar dan regulasi perizinan yang berlaku.”

Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis klinik hewan semakin diminati di Indonesia. Hal ini didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan hewan peliharaan.

Bagi para pecinta hewan, anda pasti sudah tidak asing lagi dengan veterinary atau yang biasa disebut sebagai klinik hewan. Di Indonesia sering kali kita temukan veterinary yang menjanjikan dapat membantu merawat kesehatan hewan peliharaan. 

Banyak pecinta hewan yang membutuhkan dokter hewan untuk mengatasi permasalahan terkait kesehatan peliharaan mereka. Adanya praktik klinik hewan, masyarakat berharap agardapat memberikan perawatan yang intensif untuk peliharaan mereka.

Melihat peluang bisnis tersebut menjadi peluang tersendiri bagi calon pelaku usaha. Namun sebelum memulai bisnis tersebut legalitas menjadi aspek yang tidak boleh dilupakan. 

Lantas apa saja perizinan yang diperlukan? Simak selengkapnya!

Baca juga: Klinik Kecantikan Memakan Korban:  Izin Usaha Klinik Tidak Sesuai!

Mengenai Legalitas Klinik Hewan

Peraturan yang mengatur kesehatan hewan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 18/2009) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023). .

Dalam penyelenggaraan kesejahteraan hewan, klinik hewan menjadi bentuk pelayanan kesehatan hewan yang wajib mematuhi regulasi yang berlaku. 

Pasal 34 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah Pasal 69 UU 18/2009 mengatur pelayanan kesehatan hewan dapat meliputi: 

  1. pelayanan jasa laboratorium veteriner
  2. pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner
  3. pelayanan jasa Medik veteriner, dan/atau 
  4. pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan atau pos kesehatan hewan.

Setidaknya terdapat beberapa aspek yang tidak boleh diabaikan yaitu:

  1. Izin praktik dokter hewan, salah satu persyaratan utama dalam menjalankan klinik hewan. Izin ini hanya dapat dimiliki oleh individu yang telah lulus dari pendidikan kedokteran hewan dan memiliki sertifikasi resmi dari otoritas yang berwenang. 
  2. Izin usaha klinik hewan, klinik hewan harus terdaftar sebagai entitas bisnis yang sah, baik dalam bentuk perseorangan, CV, ataupun PT. Izin usaha ini bisa didapatkan melalui Online Single Submission (OSS).
  3. Sertifikasi keamanan dan kebersihan klinik hewan harus memenuhi standar kebersihan dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Punya Klinik Utama, Apakah Perlu Instalasi Farmasi? Cek Ketentuannya!

Perizinan Melalui OSS RBA

Perizinan usaha saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Perizinan berusaha saat ini ditentukan pada tingkat risiko masing-masing usaha.

Pasal 36 ayat (1) PP 5/2021 menjelaskan veterinary termasuk dalam sektor pertanian, khususnya subsektor peternakan dan kesehatan hewan.

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) klinik hewan termasuk dalam KBLI 75000 dengan judul “Aktivitas Kesehatan Hewan” dengan tingkat jenis risiko usaha “tinggi”.

Adapun untuk tingkat risiko usaha tinggi perizinan usaha yang diperlukan termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).

Sesuai KBLI, persyaratan dari skala kecil, menengah hingga besar mencakup dokumen yang menunjukkan:

  1. Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten/kota.
  2. Surat bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan hewan.
  3. Memenuhi persyaratan kesejahteraan hewan
  4. Pernyataan memiliki fasilitas, perlengkapan, peralatan, dan/atau instalasi farmasi sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk Ambulatori, Klinik Hewan, atau RSH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan jasa medik veteriner;
  5. Menggunakan dan/atau memperdagangkan obat hewan yang memiliki nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Memiliki perizinan pemakaian radiologi;
  7. Memiliki instalasi pembuangan limbah klinik dan rumah sakit hewan atau bekerjasama dengan Lembaga lain dalam pengelolaan limbah.

Selain itu terdapat juga Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diperlukan untuk mendukung kegiatan bisnis yang dapat di cek pada system OSS.

Anda ingin konsultasi hukum dengan mudah? Butuh pendampingan dalam urusan legalitas bisnis? Jangan ragu hubungi kami Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY