PBG Adalah: Legalitas untuk Perizinan Bangunan Gedung
Smartlegal.id -
“Izin resmi seperti PBG adalah hal sangat krusial untuk memastikan proses pembangunan berlangsung sesuai dengan standar hukum dan teknis yang berlaku.”
Perizinan bangunan gedung adalah salah satu aspek penting dalam proses pembangunan di Indonesia. Salah satu izin adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan salah satu dokumen penting dalam perencanaan dan pembangunan gedung di Indonesia.
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan turunannya, sistem pengurusan perizinan pembangunan gedung mengalami perubahan signifikan.
PBG merupakan izin yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya dikenal luas oleh masyarakat. Perubahan ini bukan hanya sebuah perubahan istilah, tetapi juga menyangkut perubahan mendasar dalam mekanisme perizinan.
Artikel ini akan membahas mengenai PBG, dari definisi hingga cara mengurusnya serta dampaknya. Simak selengkapnya!
Baca juga: Buka Usaha Gym, Ini Legalitas yang Wajib Diurus!
PBG Adalah?
Sebelum menjadi PBG, IMB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005).
Setelah itu dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 26/2021). Karena berlakunya PP 16/2021, IMB sudah tidak dikenal lagi dan diganti dengan PBG.
Menurut Pasal 1 ayat (17) PP 16/2021, PBG adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Fungsi PBG
Fungsi utama PBG adalah memberikan persetujuan kepada pemilik bangunan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan standar yang diatur dalam hukum. Beberapa fungsi penting dari PBG seperti yang tertulis di simbg.pu.go.id, antara lain:
- Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
Perbedaan PBG dan IMB
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, izin pembangunan gedung dikenal dengan istilah IMB. Namun, dengan peraturan baru ini, IMB dihapus dan digantikan dengan PBG.
Perbedaan utama antara PBG dan IMB terletak pada pendekatan perizinannya. IMB lebih berfokus pada izin administratif, sementara PBG mengedepankan pemenuhan standar teknis bangunan gedung, seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan.
Baca juga: Mengetahui Perbedaan IMB dan PBG: Wajib Tahu Bagi Pemilik Gedung!
Cara Mengurus PBG
Pengurusan PBG dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja. Berikut langkah-langkah dalam pengurusan PBG:
- Registrasi di OSS: Pemohon harus terdaftar di sistem OSS untuk memulai proses pengajuan PBG.
- Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan PBG dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti rencana teknis bangunan, dokumen kepemilikan tanah, dan hasil kajian lingkungan.
- Verifikasi Teknis: Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi teknis terhadap rencana bangunan yang diajukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar teknis yang berlaku.
- Penerbitan PBG: Jika rencana bangunan memenuhi standar teknis, PBG akan diterbitkan oleh pemerintah daerah. Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 20 hari kerja sejak seluruh dokumen lengkap dan benar.
Adapun Syarat Umum Mengurus PBG adalah:
- Dokumen Teknis Bangunan: Rencana teknis bangunan harus dilengkapi dengan detail spesifikasi yang sesuai dengan standar teknis.
- Bukti Kepemilikan Lahan: Sertifikat tanah atau dokumen lain yang membuktikan kepemilikan lahan harus dilampirkan.
- Kajian Lingkungan: Untuk bangunan tertentu, kajian dampak lingkungan perlu dilakukan untuk menilai apakah pembangunan tersebut dapat merusak lingkungan sekitarnya.
- Sertifikat Laik Fungsi (jika dibutuhkan): Dalam beberapa kasus, bangunan juga memerlukan sertifikat laik fungsi yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut layak dan aman untuk digunakan.
Baca juga: Gerai Mie Gacoan Terancam Dibongkar Karena Tak Punya Izin Bangunan
Dampak PBG terhadap Pembangunan di Indonesia
Dengan adanya PBG, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas bangunan gedung di Indonesia. Berikut beberapa dampak dari penerapan PBG:
- Peningkatan Keselamatan dan Keamanan: PBG mengharuskan pemilik bangunan untuk memenuhi standar teknis yang ketat, sehingga meningkatkan keselamatan dan keamanan bangunan.
- Perlindungan Lingkungan: Pengurusan PBG yang mencakup kajian lingkungan bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan.
- Transparansi dan Kepastian Hukum: Melalui OSS, proses perizinan menjadi lebih transparan dan terukur, mengurangi potensi korupsi dan memperkuat kepastian hukum bagi pemilik bangunan.
- Pengembangan Ekonomi: Dengan proses perizinan yang lebih sederhana dan cepat, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan properti, serta mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Pastikan perizinan pembangunan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan terbaru. Dapatkan panduan dan bantuan profesional untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan tepat. Hubungi kami di Smartlegal.id sekarang juga untuk konsultasi lebih lanjut.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana