Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Aplikasi SIMREK PKH
Smartlegal.id -
“Pelaku usaha peternakan atau mereka yang bergerak di bidang kesehatan hewan, penting untuk memahami regulasi yang berlaku serta memanfaatkan teknologi seperti Simrek PKH untuk meningkatkan kinerja dan keberlanjutan usaha.”
Pengelolaan sektor peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia merupakan hal yang krusial untuk menjaga kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi. Dalam memperkuat tata kelola di sektor ini, Kementerian Pertanian telah mengembangkan Sistem Informasi Rekomendasi Peternakan dan Kesehatan Hewan (SIMREK PKH).
SIMREK PKH merupakan sebuah sistem informasi berbasis elektronik yang dirancang untuk memantau, mengawasi, dan mengelola aspek-aspek penting dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Jenis Izin Usaha
Sebelum mengenal lebih dekat mengenai SIMREK PKH, ketahui lebih dulu mengenai jenis perizinan berusaha di bidang pertanian. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019 (Permentan 45/2019), menyebutkan terdapat 2 jenis perizinan berusaha, yaitu izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama pemerintah, setelah pelaku usaha mendaftar.
Izin ini diperlukan untuk memulai usaha atau kegiatan sampai sebelum bisnis beroperasi penuh, dengan syarat pelaku usaha memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan (Pasal 1 ayat (5) Permentan 45/2019).
Pasal 4 ayat (2) Permentan 45/2019 menyebutkan jenis- jenis izin usaha, seperti izin usaha hortikultura, izin usaha peternakan, izin usaha peternakan hewan, izin usaha hijauan pakan ternak, izin usaha perkebunan, izin usaha tanaman pakan, dan lainnya.
Izin komersial adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama pemerintah, setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen (Pasal 1 ayat (6) Permentan 45/2019).
Jenis- jenis izin komersial terdapat di dalam Pasal 4 ayat (3) Permentan 45/2019, yang terdiri atas izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman, rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak, izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik, izin pemasukan agens hayati, dan sebagainya.
Baca juga: KKPR Darat Adalah: Aspek Penting Dalam Kegiatan Berusaha
Mengenal SIMREK PKH dan Kaitannya Dalam Perizinan Usaha
SIMREK PKH merupakan aplikasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian guna memfasilitasi layanan publik dalam proses perizinan/rekomendasi pemasukan dan pengeluaran di lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
SIMREK PKH ini dapat diakses melalui laman resmi http://simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id. Dikutip dari indonesia.go.id (17/10/2019), SIMREK PKH ini merupakan pembaharuan dalam bidang digital dan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian No.41/Permentan/TU.120/11/2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik.
Sistem ini menjadi platform digital yang memungkinkan pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan pelacakan dan evaluasi atas berbagai aktivitas dalam program-program perizinan dan pengawasan peternakan, kesehatan hewan, dan produksi ternak.
Baca juga : Bisnis Klinik Hewan Makin Diminati, Ini dia Legalitas Usahanya!
Prosedur Permohonan SIMREK PKH
Pengajuan permohonan SIMREK PKH tertulis di simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id, yaitu:
- Registrasi secara online
Registrasi dilakukan dengan memilih menu “Pendaftaran Akun” untuk membuat akun baru. Setelah melakukan pendaftaran, admin akan memeriksa, kemudian berhak menerima atau menolak. Konfirmasi oleh admin ini paling lama 2 (dua) hari kerja setelah submit pendaftaran.
- Mengajukan data permohonan
- Pemohon mengunggah dokumen persyaratan dan dokumen profil.
- Jika pengajuannya dikenakan Tarif PNBP, Pemohon harus membayar terlebih dahulu.
- Pemohon melakukan pengiriman permohonan
Baca juga : Bisnis Agen Telur: Ini Izin Usaha yang Harus Dipenuhi
Bidang- Bidang Yang Diatur
Beberapa bidang yang diatur SIMREK PKH, yaitu :
- Komoditas Kesehatan Hewan
- Rekomendasi Pemasukan Hewan Kesayangan dan Satwa
- Rekomendasi Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Satwa
- Surat Persetujuan Pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan
- Rekomendasi Pemasukan Produk Hewan Non Pangan – Telur SPF
- Sertifikat Veteriner untuk Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan
- Rekomendasi Pemasukan Ruminansi Besar
- Komoditas Kesehatan Masyarakat Veteriner
- Rekomendasi Pemasukan Produk Pangan Asal Hewan
- Rekomendasi Pemasukan Produk Hewan Non Pangan
- Rekomendasi Pemasukan Makanan Hewan Kesayangan (Pet Food)
- Rekomendasi Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya
- Sertifikat Veteriner untuk Pengeluaran Produk Hewan
- Komoditas Pakan
- Rekomendasi Pemasukan Bahan Pakan Asal Tumbuhan
- Rekomendasi Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan
- Rekomendasi Pengeluaran Pakan
- Komoditas Obat Hewan
- Sertifikat Veteriner untuk Pengeluaran Obat Hewan
- Komoditas Benih dan Bibit Ternak
- Rekomendasi Pemasukan Benih dan/atau Bibit Ternak – Semen Beku / Embrio
- Rekomendasi Pemasukan Benih dan/atau Bibit Ternak – Ternak Potong
- Rekomendasi Pemasukan Benih dan/atau Bibit Ternak – Ternak Perah
- Rekomendasi Pemasukan Benih dan/atau Bibit Ternak – Unggas dan Aneka Ternak
- Rekomendasi Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak – Semen Beku / Embrio
- Rekomendasi Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak – Ternak Potong
- Rekomendasi Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak – Ternak Potong
- Rekomendasi Pengeluaran Benih dan/atau Bibit Ternak – Unggas dan Aneka Ternak
- Rekomendasi Pengeluaran Ruminansia Kecil dan Babi – Ruminansia Kecil
Jika Anda membutuhkan bantuan atau informasi terkait hukum di bidang peternakan, SmartLegal.id siap memberikan solusi terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana