Banyak Bank Lakukan Spin-Off Syariah, Apa Saja Ketentuannya?

Smartlegal.id -
Spin Off Syariah
Spin Off Syariah

“Tujuan utama spin-off syariah adalah untuk meningkatkan fokus dan kinerja unit syariah dalam melayani nasabah yang menginginkan produk-produk keuangan syariah.”

Saat ini ramai, bank-bank di Indonesia berusaha melakukan spin-off pada bidang syariah. Spin-off sendiri adalah sebuah proses pemisahan atau pengalihan unit usaha dari perusahaan induk agar berdiri menjadi entitas atau perusahaan yang mandiri. 

Fenomena ini didorong oleh perkembangan pesat industri perbankan syariah serta regulasi yang semakin mendorong spin-off unit syariah dari bank induknya. 

Dalam konteks perbankan, spin-off terjadi ketika sebuah bank konvensional memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimilikinya menjadi sebuah Bank Umum Syariah (BUS) yang berdiri sendiri.

Hal ini biasanya dilakukan untuk memperluas cakupan bisnis, memberikan fleksibilitas operasional, atau memenuhi regulasi yang mensyaratkan pemisahan unit usaha syariah dari bank konvensional. 

Baca juga: Ingin Mendirikan Usaha Bank Digital? Ketahui Persyaratan Pendiriannya!

Mengenai Spin-Off Syariah

Tujuan utama dari spin-off ini adalah untuk meningkatkan fokus dan kinerja unit syariah dalam melayani nasabah yang menginginkan produk-produk keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU 21/2008), yang mendorong bank konvensional untuk memisahkan UUS mereka setelah memenuhi kriteria tertentu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri juga telah menerbitkan mengenai USS yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK 12/2023). Peraturan tersebut mengatur pemisahan UUS perbankan.

POJK 12/2023 pula mengatur pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan Bank Umum Konvensional (BUK). 

Prosedur spin off dimulai dari evaluasi untuk memastikan UUS dapat beroperasi secara independen dan sesuai prinsip syariah UUS akan menjadi BUS yang beroperasi terpisah, beberapa hal yang diperhatikan adalah batas Waktu, aset UUS, modal minimum bank syariah, kesiapan operasional, dan persetujuan OJK.

Baca juga: Rebranding Logo Baru Permata Bank Mirip Logo Bank Lain, Kok Bisa?

Lalu Bagaimana Ketentuannya?

Sejak ditetapkannya UU Perbankan Syariah, terdapat beberapa UUS yang berhasil melakukan proses spin-off dari induk perusahaannya, antara lain PT BRI Syariah, PT BNI Syariah, PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT BCA Syariah, PT Bank Victoria Syariah dan masih banyak lagi.

Setidaknya terdapat dua cara spin off yang ditempuh oleh UUS, yaitu:

  1. Menggunakan badan hukum yang sudah ada, contohnya: PT BRI Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, dan PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah, 
  2. Menggunakan badan hukum yang baru, contohnya PT BNI Syariah, PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank Syariah Bukopin.

Pasal 59 Ayat (1) POJK 12/2023, adapun bank konvensional yang memiliki USS dengan jumlah nilai aset mencapai 50% dari total nilai aset bank induk atau jumlah aset UUS minimal Rp50 triliun wajib melakukan pemisahan unit usaha syariahnya

Perlu dipahami juga Pasal 62 POJK 12/2023, mengatur UUS yang telah memenuhi kriteria tersebut, kewajiban ini bersifat wajib. Jika pemisahan tersebut tidak dilakukan, izin usaha UUS akan dicabut (Pasal 62 POJK 12/2023)

Lebih lanjut, UUS harus menyampaikan permohonan izin atau persetujuan kepada OJK. Lalu, OJK dapat meminta UUS untuk melakukan spin-off untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah. 

Adapun beberapa dokumen yang harus disertakan dalam proses ini mencakup:

  1. Rancangan perubahan anggaran dasar.
  2. Surat pernyataan komitmen dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris BUK.
  3. Dokumen administratif untuk calon direktur dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
  4. Rencana dan struktur organisasi UUS.
  5. Dokumen lain yang tercantum dalam Lampiran I POJK 12/2023.

Berdasarkan pada banyaknya aset perusahaan, hal ini akan memperkuat industri perbankan syariah agar lebih kompetitif dan mewujudkan perekonomian syariah yang lebih baik.

Dapat disimpulkan saat ini telah ada regulasi yang mengatur terkait izin spin-off pada Bank Umum Konvensional, di mana terdapat pula beberapa aturan yang harus diperhatikan secara matang oleh tiap perusahaan saat ingin melakukan spin-off.

Khawatir penggabungan unit bisnis anda tidak berjalan lancar? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum untuk usaha anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY