Membahas Aturan Baru Terkait Sertifikasi Jaminan Produk Halal
Smartlegal.id -
“BPJH mengeluarkan PP 42/2024 untuk memperkuat aturan jaminan produk halal bagi produk yang beredar di Indonesia, dengan pengawasan dan sanksi yang lebih jelas.”
Dalam upaya memperkuat pengawasan dan kepastian sertifikasi halal di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024) sebagai pengganti PP Nomor 39 Tahun 2021.
Aturan baru ini menetapkan beberapa perubahan signifikan terkait penyelenggaraan jaminan produk halal, yang penting untuk dipahami oleh pelaku usaha dan masyarakat luas.
Baca juga: Obat Wajib Punya Sertifikat Halal, Simak Ketentuan Lengkapnya!
Kewajiban Sertifikasi Halal dan Pengecualian Produk Non-halal
PP 42/2024 mengatur bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia kini wajib memiliki sertifikat halal, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014).
Kewajiban ini berlaku untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan. Implementasi dilakukan secara bertahap dengan tenggat waktu yang lebih jelas untuk pelaku usaha menengah, besar, dan mikro.
Selain itu salah satu poin penting dalam PP 42/2024 adalah pengecualian bagi produk berbahan dasar non halal. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 42/2024, produk yang mengandung bahan-bahan yang diharamkan, seperti produk babi dan turunannya, tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal.
Namun, sesuai Pasal 2 ayat (3) PP 42/2024, produk tersebut harus diberi label “tidak halal” agar konsumen dapat mengidentifikasi produk tersebut dengan jelas.
Baca juga: Daftar Produk Makanan dan Minuman yang Wajib Bersertifikat Halal
Pengawasan yang Lebih Terstruktur Terkait Jaminan Produk Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan meningkatkan pengawasan terhadap produk yang wajib bersertifikat halal. Mulai dari produk makanan, bahan tambahan pangan, hingga jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar.
Pengawasan dilakukan secara persuasif dan melibatkan sumber daya manusia yang tersebar di seluruh daerah, untuk memastikan produk yang beredar telah bersertifikat halal atau diberi label non halal jika diperlukan.
Pasal 170 PP 42/2024 menegaskan adanya sanksi yang lebih jelas bagi produk yang wajib bersertifikat halal namun tidak memilikinya. Sanksi ini meliputi peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan mendorong pelaku usaha agar lebih patuh terhadap peraturan sertifikasi halal.
Lebih lanjut pelaku usaha mikro dan kecil diberikan tenggat waktu lebih panjang hingga 17 Oktober 2026 untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang diproduksi.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi UMK untuk menyesuaikan proses sertifikasi dengan lebih terjangkau.
Selain itu, kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dengan kementerian/lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga ulama lainnya juga diatur dalam peraturan ini.
Perubahan terbesar dalam PP 42/2024 adalah diperkenalkannya Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan kualitas produk halal bagi konsumen di Indonesia.
Baca juga: Deadline Pengurusan Sertifikasi Halal Ditunda sampai 2026, Tapi…
Pengaturan Jaminan Produk Halal Luar Negeri
Untuk produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, seperti makanan, minuman, dan jasa penyembelihan, BPJPH akan memastikan sertifikasi halal sebelum produk tersebut diperjualbelikan di pasar domestik.
Tenggat waktu untuk memenuhi sertifikasi halal bagi produk luar negeri ini adalah 17 Oktober 2026, sejalan dengan proses pengakuan saling keberterimaan (mutual recognition) sertifikasi halal antara Indonesia dan negara-negara lain.
Baca juga : Punya Sertifikat Halal Luar Negeri, Apa Harus Urus Ulang Di Indonesia?
Pendekatan Sertifikasi Halal sebagai Nilai Tambah
Melalui PP 42/2024, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk melihat sertifikasi halal bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing produk di pasar.
Dengan adanya tren konsumen yang semakin sadar akan produk halal, sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar produk lokal.
PP 42/2024 memperjelas ketentuan sertifikasi halal di Indonesia dan memperkuat pengawasan terhadap produk halal yang beredar di pasaran. Bagi pelaku usaha, penting untuk mematuhi perubahan ini, baik untuk menghindari sanksi maupun untuk memenuhi permintaan konsumen yang mengutamakan produk halal.
Pelaku UMK juga diimbau untuk segera mempersiapkan diri dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal guna mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepastian dan keamanan produk bagi konsumen.
Pastikan produk Anda memenuhi standar halal sesuai aturan terbaru! Lindungi kepercayaan konsumen dan tingkatkan daya saing bisnis Anda dengan sertifikasi halal. Hubungi Smartlegal.id untuk konsultasi lengkap mengenai proses sertifikasi halal!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana