Mengapa Fintech Lending (P2P) Harus Penuhi Ekuitas Minimum?

Smartlegal.id -
Fintech Lending

“Fintech lending (P2P) lending telah berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, salah satu syaratnya wajib memiliki ekuitas minimum, apa itu?. ” 

Industri fintech atau peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia tengah berkembang dengan pesat, inovasi ini memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi banyak pihak. 

Namun, di balik pertumbuhannya yang pesat, ada sebuah kewajiban penting yang harus dipatuhi oleh setiap platform P2P lending yaitu kewajiban untuk memenuhi ekuitas minimum. 

Kebijakan ini tidak hanya sebagai langkah administratif, tetapi juga memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri. 

Lantas, bagaimana penjelasannya terkait ketentuan tersebut? Mari kita simak pembahasan berikut ini.

Baca juga: Bisnis Fintech P2P Kenalin & Cek Legalitas Pendiriannya!

Mengapa Fintech Lending (P2P) Harus Penuhi Ekuitas Minimum?

Semenjak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022) telah diterbitkan, terdapat ketentuan baru terkait pemenuhan ekuitas minimum di dalam peraturan tersebut.

Ekuitas minimum merupakan jumlah dana atau modal yang wajib dimiliki oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi informasi (Fintech Lending) agar bisa beroperasi.

Salah satu kasus tidak terpenuhinya ekuitas minimum pernah dialami Investree hingga berujung pencabutan izin usaha P2P Lending.

Tidak seperti bank maupun perusahaan multifinance (Perusahaan Pembiayaan), fintech lending dilarang untuk menjadi pihak peminjam atau meminjamkan uangnya sendiri melalui fintech lending yang diselenggarakan olehnya. 

Oleh karenanya, bank dan perusahaan multifinance memiliki ketentuan ekuitas minimum yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan fintech lending.

Penyelenggara P2P Lending harus memenuhi kewajiban memiliki ekuitas minimum yang tercantum dalam Pasal 50 POJK 10/2022

Ekuitas ini dapat dipenuhi secara bertahap. Pada tahun pertama, perusahaan harus memiliki ekuitas minimal Rp2,5 miliar, pada tahun kedua (2024) menjadi Rp7,5 miliar, dan pada tahun ketiga, ekuitas minimum yang harus dipenuhi adalah Rp12,5 miliar.

Baca juga: Bocorkan Data Pribadi Nasabah, Ini Sanksi yang Mengintai Fintech Peer to Peer (P2P) Lending

Alasan Harus Penuhi Ekuitas Minimum

Fintech lending harus memenuhi ekuitas minimum untuk beberapa alasan penting yang terkait dengan keberlanjutan dan keamanan industri keuangan. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa kewajiban ini diberlakukan:

  1. Untuk Melindungi Stabilitas Industri

Ekuitas minimum membantu memastikan bahwa platform fintech lending memiliki dana yang cukup untuk menanggung risiko yang mungkin timbul, seperti pinjaman macet atau kerugian finansial lainnya. Dengan adanya cadangan modal yang memadai, perusahaan dapat bertahan dan mengelola risiko dengan lebih baik, serta dapat menjaga kestabilan operasionalnya.

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Investor

Ketika sebuah platform fintech lending memenuhi kewajiban ekuitas minimum, hal ini menunjukkan komitmen mereka terhadap keberlanjutan dan keamanan operasional. Hal ini tentu memberikan rasa aman bagi konsumen yang meminjam uang maupun investor yang menanamkan modal mereka. Kepercayaan yang tinggi dari pengguna dan investor adalah salah satu kunci kesuksesan jangka panjang dalam industri ini.

  1. Sebagai Upaya Untuk Menjaga Perlindungan Konsumen

Dengan modal yang cukup, penyelenggara fintech lending lebih mampu untuk menghadapi dan mengelola situasi sulit, seperti tingkat gagal bayar yang tinggi. Hal ini memungkinkan mereka untuk tetap memenuhi kewajiban kepada peminjam dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap konsumen.

  1. Mendukung Kepatuhan Terhadap Regulasi

Regulasi ekuitas minimum yang ditetapkan oleh OJK di Indonesia bertujuan untuk menciptakan industri fintech yang sehat dan transparan. Dengan memenuhi ekuitas minimum, platform fintech lending menunjukkan bahwa mereka patuh terhadap peraturan yang ada, yang pada gilirannya meningkatkan integritas dan reputasi sektor fintech di mata regulator dan publik.

  1. Mengurangi Risiko Kerugian Sistemik

Tanpa ekuitas yang cukup, perusahaan fintech lending bisa menghadapi kesulitan keuangan yang lebih besar, yang dapat mengarah pada kegagalan operasional dan berpotensi menimbulkan kerugian sistemik di sektor keuangan. 

Ekuitas minimum berfungsi sebagai buffer untuk mencegah masalah ini, mengurangi risiko dampak negatif bagi seluruh ekosistem keuangan.

Dengan adanya kewajiban untuk memenuhi ekuitas minimum, fintech lending di Indonesia dapat beroperasi dengan lebih aman, stabil, dan transparan. Aturan ini tidak hanya melindungi konsumen dan investor, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan dalam jangka panjang. 

Khawatir dengan perizinan perusahaan fintech anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY