Apa Saja Izin dan KBLI yang Dibutuhkan untuk Bisnis Travel?
Smartlegal.id -
“Memulai bisnis travel memerlukan perizinan lengkap dan pemilihan KBLI yang sesuai agar usaha berjalan legal dan profesional.”
Bisnis travel adalah salah satu usaha yang menjanjikan di Indonesia, terutama dengan meningkatnya minat masyarakat untuk bepergian. Namun, sebelum memulai bisnis ini, kita perlu memahami izin yang wajib dimiliki agar bisnis dapat beroperasi secara legal.
Berikut penjelasan lengkap mengenai perizinan dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan.
Baca juga: Berniat Buka Bisnis Haji Tahun Depan? Urus Izinnya Mulai Sekarang!
Izin dan Prosedur yang Diperlukan untuk Membuka Bisnis Travel
Bisnis travel dimulai dengan pengusaha harus memenuhi persyaratan pendirian usaha terlebih dahulu. Berdasarkan standar aktivitas usaha biro perjalanan wisata, pengusaha yang menjalankan usaha ini bisa berupa individu atau kelompok yang beroperasi di sektor pariwisata.
Dapat berupa PT perorangan, PT, CV, atau badan hukum lainnya, selama pengusaha memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah syarat utama yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha. NIB berfungsi sebagai identitas dan izin dasar untuk menjalankan usaha di Indonesia. Anda dapat mendaftarkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. - Izin Usaha Pariwisata
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, bisnis travel dikategorikan sebagai usaha di sektor pariwisata (PP 5/2021). Izin ini mencakup aktivitas penyelenggaraan perjalanan wisata, pemesanan tiket, dan pengelolaan paket perjalanan. - Sertifikat Usaha Pariwisata (SUP)
Untuk memastikan standar pelayanan, disarankan memiliki SUP yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata. Terdapat Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permen Parekraf 4/2021) yang mengatur standar dan penilaian mandiri untuk Sertifikasi. Peraturan tersebut dapat diunduh melalui web sisupar.kemenparekraf.go.id. - Izin Operasional Tambahan (Jika Diperlukan)
Jika bisnis mencakup layanan khusus, seperti perjalanan ibadah umroh atau haji, itu berarti wajib memperoleh sertifikat dari Kementerian Agama. Informasi lebih lanjut mengenai perizinan Kementerian Agama, dapat diakses melalui dki.kemenag.go.id.
Baca juga: Ini Dia! Sektor Usaha Yang Wajib Memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata
KBLI yang Sesuai untuk Bisnis Travel
Pemilihan KBLI yang tepat penting agar usaha terdaftar sesuai kegiatan operasionalnya. Berikut adalah beberapa KBLI yang relevan untuk bisnis travel:
- KBLI 79110 – Jasa Biro Perjalanan Wisata
KBLI ini mencakup usaha yang menawarkan layanan perjalanan wisata lengkap, termasuk paket tour, transportasi, akomodasi, dan pemesanan tiket. - KBLI 79120 – Jasa Agen Perjalanan
KBLI ini mencakup layanan yang berfokus pada penjualan tiket transportasi (seperti pesawat atau kereta api) tanpa menyediakan paket wisata lengkap. - KBLI 79910 – Jasa Reservasi Lainnya
Cocok untuk usaha yang menyediakan layanan pemesanan akomodasi, tiket hiburan, atau kunjungan ke destinasi wisata tanpa mengelola perjalanan secara langsung. - KBLI 79112 – Jasa Agen Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus
KBLI ini wajib dipilih jika Anda membuka bisnis yang menjadi perantara penjualan paket ibadah umroh dan haji khusus.
Baca juga: Ingin Buka Bisnis Agen Travel Online? Wajib Punya Tanda Daftar PSE
Mengapa Perizinan Penting?
- Legalitas Usaha: Perizinan memastikan bisnis Anda beroperasi sesuai hukum.
- Kepercayaan Konsumen: Dengan izin lengkap, pelanggan akan lebih percaya pada layanan yang Anda tawarkan.
- Kemudahan Kerja Sama: Legalitas usaha memudahkan Anda menjalin kemitraan dengan pihak lain, termasuk maskapai, hotel, atau penyelenggara acara wisata.
Memulai bisnis travel membutuhkan persiapan yang matang, terutama dalam memenuhi perizinan yang diperlukan. Dengan memilih KBLI yang tepat dan mengurus izin sesuai aturan, Anda dapat menjalankan bisnis secara legal dan profesional.
Jika Anda membutuhkan panduan atau bantuan lebih lanjut terkait pengurusan perizinan, hubungi Smartlegal.id. Kami siap membantu Anda menyelesaikan proses legalitas bisnis dengan cepat dan mudah!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana