6 Cara Mengatasi Permasalahan OSS Yang Sering Terjadi!
Smartlegal.id -
“Pelaku usaha masih saja menemui masalah saat mengoperasikan akun OSS, adapun solusi untuk mengatasi permasalahan OSS Anda ada disini.”
Online Single Submission (OSS) adalah platform perizinan usaha berbasis elektronik yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan izin usaha.
Sebelum adanya OSS, proses perizinan usaha di Indonesia sering kali dianggap rumit, dengan banyaknya dokumen yang harus disiapkan dan waktu yang lama untuk memprosesnya. Dengan OSS, proses tersebut menjadi jauh lebih sederhana.
Meskipun mempermudah proses perizinan, pengguna OSS sering kali menghadapi sejumlah kendala teknis maupun administratif.
Berlakunya OSS memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan berusaha. Mulai mengurus izin usaha, lokasi usaha, laporan tahunan, dan berbagai fitur lain yang ditawarkan di OSS. Namun, masih banyak pelaku usaha yang mengalami masalah pada akun OSS-nya.
Bahkan Kami pun sering dihubungi klien yang menanyakan terkait permasalahan akun OSS-nya. Mungkin Anda salah satunya yang juga memiliki permasalahan yang sama.
Berdasarkan dari kegelisahan klien Kami, berikut cara mengatasi permasalahan yang ada saat mengurus akun OSS:
Permasalahan OSS Berupa Data KTP Tidak Sinkron Dengan Data di OSS dan/atau Dukcapil
Salah satu masalah utama pengguna OSS adalah penolakan sistem karena data yang diunggah tidak lengkap atau tidak sesuai. Untuk mengatasi masalah ini:
- Periksa kelengkapan dokumen sebelum mengunggah.
- Pastikan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen pendukung lainnya benar dan valid.
- Perhatikan format dokumen yang diminta, seperti PDF atau ukuran file maksimal.
- Anda bisa menggunakan data KTP lama, sebelum adanya perubahan data pada KTP baru.
- Setelah itu Anda juga bisa mengajukan update data diri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Salah Memasukkan Alamat Email atau Menggunakan Email yang Tidak Aktif Saat Mendaftar Akun OSS
Email menjadi kunci utama dalam proses pendaftaran karena digunakan untuk menerima notifikasi, tautan aktivasi, hingga berkas perizinan usaha. Namun, kesalahan dalam memasukkan email adalah masalah yang cukup umum terjadi, terutama jika pengguna terburu-buru atau kurang teliti.
Tidak jarang pelaku usaha dalam membuat akun OSS menggunakan email yang salah atau email yang tidak lagi aktif. Hal ini akan menjadi masalah karena username dan password akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan.
Jika email salah atau sudah tidak aktif, maka Anda tidak dapat masuk kedalam akun OSS. Solusinya Anda harus melakukan Rollback dengan cara berikut ini:
- Membuat surat permohonan perubahan data OSS, surat permohonan harus mencantumkan alamat email yang salah dan alamat email yang baru.
- Membuat surat kuasa, jika yang mengajukan permohonan perubahan data orang lain.
- Kemudian permohonan perubahan data disampaikan melalui email OSS
- Kemudian akan diproses oleh pihak OSS, jangka waktu prosesnya ± 7 hari kerja.
Selain cara tersebut, Anda juga dapat datang langsung ke kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu Pusat (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Permasalahan OSS Berupa Data Perusahaan Tertukar Dengan Perusahaan Lain
Permasalahan yang juga sering terjadi pada akun OSS adalah data perusahaan yang tertukar dengan perusahaan lainnya. Masalah ini terjadi akibat dari kesalah system OSS itu sendiri.
Oleh karena itu hanya petugas OSS yang dapat melakukan perbaikan data yang tertukar tersebut, pelaku usaha tinggal mengajukan surat permohonan perbaikan data ke email OSS.
Tahapan Rollback atau perubahan data seperti penjelasan sebelumnya.
Lupa Akses Akun OSS yang Dimiliki
Banyak pengguna menghadapi kendala lupa akses akun, baik itu karena lupa email, kata sandi, atau bahkan tidak menyimpan data login dengan baik. Hal ini bisa menghambat pengurusan izin usaha Anda.
Permasalahan ini paling sering dialami oleh pelaku usaha, yaitu lupa akan akses ke akun OSS-nya. Baik itu lupa akan email ataupun password. Berikut solusi untuk permasalahan ini:
- Anda bisa mencoba untuk melakukan pendaftaran ulang akun OSS. Jika cara ini belum berhasil karena system mendeteksi perusahaan Anda sudah terdaftar.
- Maka Anda dapat mengajukan surat permohonan Rollback akun OSS ke BKPM. Surat permohonan bisa dikirim ke OSS
Tahapan Rollback atau perubahan data seperti penjelasan sebelumnya. Apabila Anda mengalami kesulitan saat melakukan Rollback Anda bisa konsultasi dengan konsultan yang berpengalaman.
Jika Anda lupa email yang digunakan, tetapi ingin memastikan akun OSS masih aktif, cek apakah izin usaha Anda sudah teregister di OSS. Untuk ini, Anda dapat mengunjungi kantor OSS terdekat atau menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah Anda.
Petugas dapat membantu Anda memeriksa status akun dengan menggunakan NIK atau data perusahaan Anda.
Belum Menerima Username dan Password dari OSS
Jika Anda belum juga menerima username dan password akun, bisa jadi akibat dari masalah di alamat email yang Anda gunakan. Oleh karena itu, perlu melakukan pengecekan kembali pada alamat email yang digunakan saat pendaftaran akun OSS.
Pengecekannya dengan cara melakukan pendaftaran akun OSS baru menggunakan email dan NIK yang sudah digunakan sebelumnya. Jika terdapat notifikasi bahwa NIK itu sudah digunakan, akan ada keterangan NIK itu terdaftar di alamat email yang mana.
Bila kesalahannya itu pada email, maka Anda bisa melakukan Rollback atau perubahan data ke petugas OSS. Tahapan Rollback atau perubahan data seperti penjelasan sebelumnya.
Namun, bila email sudah benar, tetapi tetap belum menerima username dan password. Solusinya adalah harus melakukan konfirmasi ke BKPM untuk meminta username dan password akun OSS.
Tidak Dapat Merubah Data Perusahaan Di OSS
Perlu diketahui, data perusahaan di OSS, seperti data domisili, data tersebut langsung terhubung melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Ketika para pengusaha mendirikan badan usaha di Notaris, biasanya Notaris sudah memasukan data-data perusahan ke Sistem AHU. Sehingga untuk data perusahaan di OSS tidak dapat lagi diubah. Perubahan data perusahaan harus dilakukan melalui sistem AHU.
Kesimpulan Dari Permasalahan OSS
Mengatasi permasalahan OSS membutuhkan kesabaran, ketelitian, dan pemahaman terhadap sistem. Dengan memastikan data yang valid, menggunakan perangkat yang sesuai, dan memanfaatkan dukungan teknis OSS, permasalahan dapat diatasi dengan cepat.
Pemerintah terus mengembangkan sistem OSS agar lebih ramah pengguna, tetapi sebagai pelaku usaha, Anda juga harus proaktif dalam mengatasi kendala yang muncul. Semoga tips di atas membantu Anda dalam mengelola izin usaha melalui OSS dengan lebih lancar!
Akun OSS Anda masih bermasalah atau ada masalah lainnya? Konsultasikan saja dengan SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf
Editor: Dwiki Julio