8 Dokumen Surat Perizinan Usaha yang Wajib Anda Miliki Agar Bisnis Terlindungi

Smartlegal.id -
Dokumen Perizinan Usaha
Image: freepik.com/author/pressfoto

“Legalitas usaha melalui dokumen perizinan usaha yang lengkap adalah kunci untuk melindungi bisnis dari risiko hukum.” 

Memulai dan menjalankan bisnis di Indonesia tidak hanya membutuhkan ide dan modal, tetapi juga kelengkapan legalitas untuk memastikan usaha berjalan sesuai aturan hukum. 

Salah satu langkah penting yang sering diabaikan oleh para pelaku usaha adalah mengurus dokumen perizinan usaha. Dokumen ini tidak hanya membantu Anda mematuhi aturan hukum, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada pelanggan, mitra, dan investor.

Dengan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Perizinan Berisiko, pemerintah memberikan panduan yang lebih terstruktur untuk pelaku usaha. 

Artikel ini membahas dokumen perizinan usaha yang wajib dimiliki agar bisnis terlindungi, sesuai dengan peraturan terbaru di Indonesia. Berikut adalah daftar dokumen surat perizinan usaha yang wajib Anda miliki agar bisnis Anda aman dan terlindungi:

1. Dokumen Perizinan Usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah pertama yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha. Dokumen ini dikeluarkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai:

  1. Identitas usaha (mirip dengan KTP untuk individu).
  2. Pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API).
  3. Akses untuk mengurus perizinan usaha lainnya.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM  4/2021).

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai NIB dan bagaimana cara mengurusnya Anda dapat membaca artikel berikut ini.

NIB menjadi dasar utama bagi pelaku usaha untuk melanjutkan ke proses perizinan lainnya. Pasal 12 ayat (2) Peraturan PP 5/2021 menyebutkan bahwa selain NIB, berlaku juga:

Sertifikat Halal

Produk yang dipasarkan sebagai halal wajib memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014), proses sertifikasi mencakup audit bahan baku, proses produksi, dan distribusi.

Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)

Beberapa produk diwajibkan memenuhi standar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (PP 34/2018), produk seperti alat elektronik, mainan anak, dan alat pelindung diri wajib memiliki SNI.

2. Dokumen Perizinan Usaha: Izin Usaha

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha harus memiliki izin usaha yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha. Berdasarkan PP 5/2021, izin usaha dibagi menjadi:

  1. Risiko rendah: Cukup dengan NIB.
  2. Risiko menengah: Memerlukan Sertifikat Standar.
  3. Risiko tinggi: Harus mendapatkan izin usaha dari instansi teknis terkait.

Contoh:

  1. Usaha kuliner memerlukan izin usaha dan sertifikat keamanan pangan dari BPOM.
  2. Perusahaan jasa keuangan wajib mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

KKPR memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Dokumen ini diperlukan sebelum mendirikan bangunan usaha.

  1. Jika lokasi berada di kawasan khusus, seperti zona industri atau konservasi, KKPR menjadi sangat penting.
  2. Diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Permen ATR/BPN 14/2021).

4. Dokumen Perizinan Usaha: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

PBG adalah dokumen yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021). Dokumen ini mengatur:

  1. Kesesuaian pembangunan gedung dengan rencana teknis.
  2. Izin penggunaan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan cara mengurus PBG Anda dapat mengetahuinya dengan membaca artikel berikut.

5. Izin Lingkungan

Izin lingkungan menjadi wajib bagi usaha yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan hidup. Diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009). Jenis dokumen yang diperlukan:

  1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk usaha berisiko tinggi.
  2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk usaha berisiko sedang.

6. Tanda Daftar Gudang (TDG)

Jika bisnis Anda menggunakan gudang untuk menyimpan barang, maka TDG menjadi dokumen wajib. TDG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).

7. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Melindungi merek dagang, hak cipta, dan paten sangat penting untuk menghindari pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum terhadap merek dagang Anda.

8. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Untuk perusahaan dengan modal asing atau domestik yang tercatat di BKPM, pelaporan LKPM secara berkala diwajibkan untuk memantau realisasi investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Manfaat Memiliki Dokumen Perizinan Usaha yang Lengkap

  1. Kepastian Hukum: Memiliki dokumen lengkap melindungi bisnis Anda dari sanksi administratif atau penutupan usaha.
  2. Kepercayaan Publik: Kelengkapan legalitas memberikan citra positif di mata konsumen, mitra, dan investor.
  3. Kemudahan Ekspansi Usaha: Legalitas mempermudah proses ekspansi, seperti pembukaan cabang atau kerja sama dengan pihak lain.
  4. Akses Pendanaan: Bank dan lembaga keuangan lebih cenderung memberikan pembiayaan kepada usaha yang legalitasnya terjamin.

Tips Mengurus Dokumen Perizinan Usaha

  1. Pahami Klasifikasi Risiko Usaha: Identifikasi tingkat risiko usaha Anda untuk mengetahui jenis izin yang diperlukan.
  2. Manfaatkan Sistem OSS: Sistem OSS mempermudah pengurusan dokumen perizinan secara online.
  3. Konsultasi dengan Ahli Hukum: Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda dengan profesional yang berpengalaman, seperti Smartlegal.id.
  4. Lakukan Pembaruan Berkala: Pastikan semua dokumen perizinan tetap berlaku agar terhindar dari pelanggaran hukum.

Dokumen perizinan usaha adalah kunci untuk menjalankan bisnis yang legal, aman, dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan memahami dan mematuhi peraturan terbaru, pelaku usaha dapat melindungi bisnisnya dari risiko hukum serta meningkatkan kepercayaan publik dan mitra bisnis.

Jangan biarkan bisnis Anda berjalan tanpa perlindungan hukum. Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda bersama kami! Hubungi Smartlegal.id sekarang untuk solusi cepat dan terpercaya!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi

https://ekon.go.id/publikasi/detail/4936/peringati-tiga-tahun-kerjasama-reformasi-regulasi-indonesia-inggris-pemerintah-dorong-peningkatan-ekosistem-investasi-dan-kegiatan-usaha

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY