Kriteria Usaha yang Tidak Perlu Memiliki Izin, Apakah Usahamu Termasuk?

Smartlegal.id -
Usaha yang Tidak Perlu Memiliki Izin
Image: freepik.com/author/freepik

“Terdapat usaha yang tidak perlu memiliki izin, tergantung tingkat risikonya. Cek apakah usahamu termasuk yang cukup punya NIB tanpa perlu izin tambahan!”

Di tengah maraknya pelaku usaha baru, terutama skala rumahan dan UMKM, banyak muncul pertanyaan: Apakah setiap usaha wajib mengurus izin usaha? Pertanyaan ini sering menghantui para pemula bisnis yang khawatir akan prosedur perizinan yang dianggap rumit dan memakan biaya.

Namun, tahukah kamu? Berdasarkan regulasi terbaru di Indonesia, tidak semua jenis usaha wajib memiliki izin. Beberapa jenis usaha bahkan hanya cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas dasar. Lantas, usaha seperti apa yang tidak wajib punya izin?

Baca juga: 5 Cara Cek Legalitas Perusahaan CV atau PT Terdaftar Secara Online dengan Mudah dan Akurat!

Dasar Hukum: Sistem Perizinan Berbasis Risiko

Perubahan besar dalam sistem perizinan di Indonesia dimulai sejak hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui UU ini, pemerintah memperkenalkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Dalam sistem ini, kegiatan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan, yaitu:

  1. Risiko Rendah
  2. Risiko Menengah Rendah
  3. Risiko Menengah Tinggi
  4. Risiko Tinggi

Semakin rendah risiko sebuah usaha, semakin ringan pula kewajiban perizinannya. Bahkan, untuk usaha dengan risiko rendah, tidak diwajibkan memiliki izin khusus selain mendaftar dan mendapatkan NIB melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Usaha bergerak di bidang UMKM? Ketahui 3 (tiga) jenis izin legalitas yang wajib dimiliki, simak ulasannya dalam artikel 3 Jenis Izin Legalitas Usaha UMKM yang Ada Di Indonesia Beserta Cara Mendapatkannya

Apa Saja Kriteria Usaha Risiko Rendah?

Berdasarkan PP 5/2021, usaha dengan risiko rendah adalah jenis usaha yang:

  1. Memiliki dampak kecil terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, atau pemanfaatan sumber daya.
  2. Pengawasan dari pemerintah cenderung minimal.
  3. Umumnya skala usahanya kecil dan sifatnya informal.

Usaha seperti ini tidak wajib memiliki izin khusus. Cukup mendaftar dan mendapatkan NIB yang berlaku sebagai:

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
  2. Angka Pengenal Impor (API), dan
  3. Akses Kepabeanan (bila diperlukan).

Contoh usaha risiko rendah antara lain:

  1. Warung makan atau kedai kopi rumahan
  2. Toko kelontong kecil
  3. Usaha laundry kiloan rumahan
  4. Usaha cuci motor dan mobil sederhana
  5. Jualan pulsa dan token listrik
  6. Jasa penjahit rumahan
  7. Jasa pangkas rambut
  8. Home industri kerajinan tangan

Usaha-usaha diatas cukup banyak kita jumpai sehari-hari dan menjadi tulang punggung ekonomi di banyak daerah.

Baca juga: Badan Usaha yang Cocok untuk UMKM, Pilih Jadi CV Atau PT? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Usaha yang Tidak Perlu Memiliki Izin? Pentingnya Memiliki NIB Meskipun Usaha Kecil

Meskipun tidak wajib memiliki izin, bukan berarti usaha risiko rendah bisa berjalan tanpa legalitas sama sekali. NIB tetap menjadi syarat minimal untuk menjalankan usaha secara resmi.

Berikut beberapa manfaat memiliki NIB:

  1. Memudahkan akses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya
  2. Diperlukan saat ingin mengikuti program bantuan pemerintah seperti KUR atau program UMKM
  3. Mempermudah kerja sama dengan pihak lain atau masuk ke dalam marketplace besar
  4. Melindungi usaha dari potensi penutupan paksa karena dianggap ilegal
  5. Memudahkan ekspansi usaha ke skala yang lebih besar di kemudian hari

Tanpa NIB, pelaku usaha berisiko kesulitan berkembang karena dianggap sebagai usaha informal yang tidak terdata oleh pemerintah.

NIB sebagai izin dasar tidak hanya sebagai legalitas tapi juga memiliki fungsi lain, simak ulasannya dalam artikel Fungsi NIB Gak Cuma Jadi Legalitas, Ini 8 Fungsi NIB Untuk Usaha

Cara Mudah Mengurus NIB Lewat OSS RBA

Mengurus NIB kini sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id 
  2. Registrasi dan buat akun OSS
  3. Isi data diri dan data usaha sesuai formulir
  4. Tentukan sektor dan klasifikasi usaha
  5. Sistem OSS akan secara otomatis mengklasifikasikan tingkat risiko usahamu
  6. Jika termasuk risiko rendah, maka akan langsung diterbitkan NIB
  7. Simpan dan cetak NIB sebagai bukti legalitas usaha

Proses ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja secara online. NIB yang diterbitkan berlaku sebagai identitas resmi usahamu.

Kini sudah jelas bahwa tidak semua usaha wajib memiliki izin. Jika usahamu tergolong risiko rendah, maka cukup mengantongi NIB sebagai bentuk legalitas dasar. 

Namun, meskipun kewajiban izinnya ringan, mendaftarkan usahamu tetap penting demi kemudahan akses permodalan, perlindungan hukum, dan peluang pengembangan usaha di masa depan.

  1. Cek dulu risiko usahamu di OSS RBA
  2. Daftar NIB sebagai legalitas minimal usaha
  3. Lindungi usahamu dan buka peluang lebih besar ke depannya

Jangan sampai usaha yang sudah kamu bangun dengan susah payah terhambat hanya karena dianggap tidak legal. Segera daftarkan usahamu sekarang juga!

Ingin memastikan usaha Anda sudah sesuai ketentuan hukum? Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda bersama Smartlegal.id. Kami siap membantu proses pendaftaran NIB hingga perizinan lainnya secara cepat dan profesional. Hubungi kami sekarang!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
oss.go.id

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY