6 Cara Mendapatkan Legalitas Usaha, Cek Urutan Proses dan Persyaratannya Lengkap

Smartlegal.id -
Cara Mendapatkan Legalitas Usaha
Image: freepik.com/author/freepik

“Mengetahui cara mendapatkan legalitas usaha adalah langkah penting bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara sah dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.”

Banyak orang memulai usaha dengan harapan usahanya bisa tumbuh dan bertahan dalam jangka panjang. Tapi harapan itu sering tidak diimbangi dengan kesadaran akan pentingnya legalitas sejak awal.

Padahal legalitas merupakan bagian mendasar dari sebuah usaha yang ingin berjalan secara berkelanjutan. Tanpa legalitas, usaha tidak memiliki pijakan hukum yang jelas dan sulit dipercaya oleh pihak lain.

Akibatnya, pelaku usaha bisa menghadapi banyak kendala saat menjalankan bisnis. Mulai dari persoalan perizinan, hambatan kerja sama, hingga sulitnya menjangkau sumber pendanaan. 

Untuk itu, pelaku usaha perlu memahami pentingnya legalitas, langkah-langkah untuk mengurusnya, serta risiko yang mungkin timbul bila tidak dipenuhi.

Baca juga: 3 Jenis Izin Legalitas Usaha UMKM yang Ada Di Indonesia Beserta Cara Mendapatkannya

Pentingnya Legalitas Usaha

Legalitas sering dianggap sebagai hal yang sepele yang dapat diurus setelah usaha sudah berjalan. Padahal, aspek ini justru sebaiknya dipenuhi sejak awal sebagai bagian dari pondasi bisnis yang sehat. Berikut ini beberapa alasan mengapa legalitas sangat penting untuk dimiliki oleh pelaku usaha:

  1. Memberikan Perlindungan Hukum: Legalitas membuat usaha Anda diakui secara resmi oleh negara. Dengan status hukum yang sah, kegiatan bisnis memiliki dasar perlindungan yang kuat. Saat terjadi sengketa atau masalah, usaha legal punya posisi hukum yang jelas. Ini penting agar Anda bisa membela kepentingan bisnis tanpa khawatir dianggap melanggar aturan.
  2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Konsumen cenderung memilih usaha yang status hukumnya sudah jelas. Legalitas memberi kesan bahwa usaha dijalankan secara profesional dan dapat dipercaya. Dengan adanya izin resmi, konsumen merasa lebih aman dalam bertransaksi. Ini menjadi modal penting untuk membangun loyalitas pelanggan dalam jangka panjang.
  3. Memudahkan Kerjasama dengan Mitra Bisnis: Perusahaan, distributor, dan lembaga resmi biasanya mensyaratkan legalitas sebelum menjalin kemitraan. Tanpa status hukum yang jelas, peluang kerja sama akan sulit terbuka. Legalitas memperlihatkan bahwa usaha Anda siap beroperasi secara formal. Ini menjadi nilai tambah di mata mitra strategis.
  4. Memudahkan Akses Pendanaan: Lembaga keuangan dan investor hanya menerima pengajuan dari usaha yang memiliki dokumen legal. Legalitas adalah bukti bahwa bisnis dikelola secara serius dan bertanggung jawab. Dengan dokumen yang lengkap, proses pengajuan modal bisa dilakukan lebih lancar. Peluang mendapatkan dukungan pendanaan pun jadi lebih besar.
  5. Menjadi Syarat Mengikuti Program Pemerintah atau Pendampingan Usaha: Berbagai program bantuan, pelatihan, atau inkubasi usaha dari pemerintah biasanya mensyaratkan legalitas. Usaha informal umumnya tidak dapat mengikuti program tersebut. Legalitas membuka akses terhadap dukungan yang dapat mendorong pertumbuhan bisnis. Ini memberi nilai tambah bagi usaha yang ingin berkembang lebih cepat.

Untuk memastikan legalitas CV atau PT sudah terdaftar atau belum Anda dapat mengeceknya melalui cara pada artikel 5 Cara Cek Legalitas Perusahaan CV atau PT Terdaftar Secara Online dengan Mudah dan Akurat!

Cara Mendapatkan Legalitas Usaha Beserta Persyaratannya

Agar usaha dapat berjalan dengan sah dan mendapatkan kepercayaan, legalitas menjadi hal yang wajib dipenuhi. Proses legalitas bukan hanya soal izin, tetapi juga bentuk perlindungan hukum yang memastikan usaha diakui secara resmi oleh negara.

Berikut ini adalah tahapan penting yang harus dilalui oleh pelaku usaha untuk memperoleh legalitas secara lengkap dan sesuai peraturan:

1. Menentukan dan Mendaftarkan Bentuk Badan Usaha

Tahap awal dalam mengurus legalitas adalah memilih bentuk badan usaha yang sesuai. Pelaku usaha dapat memilih bentuk seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV) atau Firma.

PT merupakan badan hukum yang terpisah dari pemiliknya dan memiliki tanggung jawab terbatas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU PT).

CV dan firma bukan badan hukum, namun tetap sah sebagai badan usaha berdasarkan ketentuan dalam KUH Dagang. Meskipun tidak memerlukan pengesahan Menteri, CV dan firma tetap harus dibuat melalui notaris dan diumumkan dalam Berita Negara.

Untuk PT, akta pendirian harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM melalui sistem SABH. Sedangkan CV dan firma cukup didaftarkan secara elektronik melalui sistem SABU agar memperoleh pengakuan resmi.

2. Mengecek Ketersediaan Nama Usaha

Nama usaha merupakan identitas legal yang akan digunakan dalam semua dokumen usaha. Karena itu, pemilihan nama harus dilakukan dengan cermat sejak awal.

Setiap pelaku usaha wajib memastikan bahwa nama yang dipilih belum digunakan oleh pihak lain. Nama juga tidak boleh menyesatkan, melanggar ketertiban umum, atau menyerupai lembaga pemerintah.

Larangan penggunaan nama tertentu tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) UU PT. Meskipun pasal tersebut menyebut PT, prinsip kehati-hatian dalam memilih nama berlaku umum bagi semua bentuk usaha.

3. Mengurus NPWP Badan Usaha

NPWP badan usaha merupakan identitas perpajakan yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Tanpa NPWP, kegiatan usaha tidak dapat menjalankan kewajiban pajak secara sah.

Kewajiban pendaftaran NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021). Pendaftaran dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili usaha atau melalui sistem daring.

Dokumen yang dibutuhkan biasanya meliputi akta pendirian, SK pengesahan, dan identitas pengurus. Setelah permohonan disetujui, NPWP badan usaha akan diterbitkan sebagai dasar administrasi perpajakan.

Bagaimana cara menghapus atau menonaktifkan NPWP Badan? Temukan jawabannya dalam artikel Cara Penghapusan/Penonaktifan NPWP Badan: Syarat, Langkah-langkah, dan Lama Proses Penghapusan Diterbitkan

4. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang menjalankan kegiatan usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Nomor ini menjadi syarat utama sebelum menjalankan kegiatan usaha secara sah.

Kewajiban memiliki NIB diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Tanpa NIB, usaha dianggap belum memenuhi persyaratan dasar legalitas berusaha.

Pendaftaran NIB dilakukan secara daring melalui situs oss.go.id. Pelaku usaha wajib mengisi data lengkap dan memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Setelah NIB terbit, usaha dianggap telah memiliki izin dasar untuk beroperasi. NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan Angka Pengenal Impor, dan akses kepabeanan bagi usaha tertentu dan akses ke izin lanjutan lainnya.

5. Mengurus Izin Operasional dan Izin Teknis Sesuai Bidang Usaha

Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha yang bergerak di sektor risiko menengah tinggi atau tinggi wajib mengurus izin tambahan. Izin ini diperlukan agar usaha dapat dijalankan secara penuh sesuai standar yang berlaku.

Izin operasional diberikan untuk jenis usaha yang memerlukan pengawasan atau pemenuhan standar layanan tertentu. Contohnya meliputi izin operasional klinik, toko obat, layanan angkutan, atau lembaga pendidikan.

Selain itu, beberapa bidang usaha juga memerlukan izin teknis dari instansi sektoral. Contohnya seperti sertifikat halal dari BPJPH, izin edar BPOM, SPP-IRT, atau izin lingkungan dari pemerintah daerah.

6. Mendaftarkan Merek Dagang (Opsional)

Pendaftaran merek tidak termasuk ke dalam syarat legalitas usaha, namun penting untuk menjaga hak eksklusif atas identitas usaha. Tanpa pendaftaran, nama atau logo usaha bisa digunakan pihak lain tanpa izin.

Pelaku usaha dapat mendaftarkan merek secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses dilakukan di situs https://merek.dgip.go.id/ dengan mengunggah dokumen identitas, label merek, surat pernyataan kepemilikan, dan bukti pembayaran biaya permohonan.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016). Setelah disetujui, pelaku usaha akan memperoleh perlindungan merek selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran.

Baca juga: Fungsi NIB Gak Cuma Jadi Legalitas, Ini 8 Fungsi NIB Untuk Usaha

Resiko Menjalankan Usaha Tanpa Legalitas

Mengabaikan legalitas usaha dapat menimbulkan berbagai dampak serius bagi kelangsungan usaha. Berikut beberapa risiko yang dapat terjadi tanpa legalitas usaha: 

  1. Denda dan Penghentian Usaha: Usaha yang beroperasi tanpa legalitas dapat dikenai teguran, denda, hingga penghentian kegiatan oleh pihak berwenang. Sanksi tersebut bisa datang sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan yang panjang. Jika dibiarkan, pelaku usaha dapat kehilangan seluruh operasional yang telah dibangun. Akibatnya usaha bisa lumpuh atau bahkan terpaksa ditutup permanen.
  2. Sulit Menjalin Kerja Sama: Banyak mitra bisnis hanya bersedia bekerja sama dengan usaha yang memiliki dokumen legal. Tanpa legalitas, peluang kolaborasi dengan perusahaan besar menjadi tertutup. Kondisi ini membuat pelaku usaha terisolasi dari peluang pasar yang lebih luas. Bahkan kerja sama skala kecil pun bisa terhambat jika pihak lain meminta bukti legalitas.
  3. Tidak Memiliki Perlindungan Hukum: Legalitas usaha memberi dasar hukum yang kuat dalam menghadapi konflik atau sengketa. Tanpa itu, pemilik usaha akan sulit menuntut hak atau melindungi kepentingan usahanya secara formal. Jika usaha digugat atau dirugikan pihak lain, status yang tidak sah membuat pembelaan hukum jadi lemah. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh pihak lain untuk merugikan usaha secara sepihak.
  4. Tidak Bisa Mengakses Pendanaan: Lembaga keuangan seperti bank hanya memberikan pinjaman kepada usaha yang memiliki dokumen legal. Legalitas menjadi syarat utama dalam pengajuan pembiayaan. Tanpa dokumen resmi, usaha tidak bisa mendapatkan pinjaman modal kerja atau ekspansi. Hal ini mempersempit ruang gerak usaha dalam jangka panjang.
  5. Kehilangan Kepercayaan Konsumen: Pelanggan cenderung percaya kepada usaha yang legal dan transparan. Legalitas memberi rasa aman bahwa produk atau jasa yang diberikan telah memenuhi standar. Sebaliknya, usaha tanpa izin mudah dicurigai sebagai usaha tidak bertanggung jawab. Akibatnya reputasi usaha bisa jatuh dan pelanggan enggan untuk kembali.

Masih bingung dengan proses mendapatkan legalitas usaha? Hubungi Smartlegal.id untuk mendapatkan bantuan dalam mengurus legalitas usaha dengan cepat, aman dan terpercaya. 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/ketahui-7-tahapan-melengkapi-legalitas-usaha-di-indonesia 
https://www.liputan6.com/feeds/read/5789296/cara-membuat-izin-usaha-simak-panduan-lengkapnya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY