Cara Membuat Izin Usaha Rumah Makan Restoran, Syarat dan Biayanya

Smartlegal.id -
Cara Membuat Izin Usaha Rumah Makan Restoran
Image: Pexels/author/Life of Pix

“Pelajari cara membuat izin usaha rumah makan restoran agar bisnis kuliner aman dan sesuai standar pemerintah.”

Memulai usaha rumah makan/restoran di Indonesia bukan hanya soal menyajikan makanan dan memberi layanan terbaik, tapi juga perlu memahami dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, khususnya terkait izin usaha.

Proses perizinan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bertujuan untuk memastikan setiap usaha memenuhi standar kesehatan dan sanitasi, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, serta memiliki tata kelola administratif dan legalitas yang jelas. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko (PP 5/2021), yang mewajibkan pengelolaan izin usaha disesuaikan dengan tingkat risiko usaha tersebut.

Dalam konteks usaha rumah makan/restoran, proses perizinan mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), pemilihan kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha, hingga pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti bahwa usaha memenuhi standar kebersihan dan kesehatan pangan.

Mengapa Rumah Makan/Restoran Memerlukan Izin Usaha?

Memperoleh izin usaha restoran bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga memberikan manfaat strategis bagi kelangsungan dan kredibilitas usaha kuliner. 

Manfaat rumah makan/restoran yang memiliki izin usaha antara lain:

  • Menjamin Kepatuhan Terhadap Standar Kesehatan dan Operasional: Izin usaha menunjukkan bahwa operasional restoran kamu sudah sesuai standar kesehatan dan kebersihan.
  • Menjamin Kualitas dan Keamanan Produk Pangan: Makanan yang disajikan sudah melewati proses yang layak dan aman untuk pelanggan.
  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Mitra Usaha: Legalitas bikin pelanggan, mitra, dan investor lebih yakin dengan bisnis kamu.
  • Perlindungan dan Kepastian Hukum: Usaha yang legal lebih mudah berkembang, aman dari masalah hukum, dan bisa akses permodalan resmi.

Baca Juga: Bisnis Restoran Wajib Urus Izin Usaha Ini, Biar Gak Kena Sanksi!

Memilih KBLI yang Tepat

1. KBLI 56101 – Restoran

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

Adapun dalam uraiannya, bisnis Restoran ini termasuk kepada usaha dengan tingkat risiko:

  • Rendah bagi Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50.
  • Menengah Rendah bagi Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu 50-100.
  • Menengah Tinggi bagi Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu 101-200.
  • Tinggi bagi Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu lebih dari 200.

Perizinan yang harus diurus oleh pelaku usaha Restoran untuk mendapatkan perizinan berusahanya terdiri dari:

  • NIB untuk Restoran dengan tingkat usaha Rendah;
  • NIB dan Sertifikat Standar untuk Restoran dengan tingkat usaha Menengah Rendah dan Menengah Tinggi;
  • NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (apabila diperlukan) untuk Restoran dengan tingkat usaha Tinggi.

Selanjutnya, bisnis restoran ini memerlukan perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)

  • Sertifikat Laik higiene sanitasi di bandar udara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  • Sertifikar laik higiene sanitasi di wilayah

2. KBLI 56102- Rumah/Warung Makan

Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.

Bisnis rumah/warung makan ini termasuk kepada usaha dengan tingkat risiko rendah. Sehingga, perizinan yang harus diurus oleh pelaku usaha Rumah/Warung Makan untuk mendapatkan perizinan berusahanya terdiri dari NIB saja.

Memerlukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)

  • Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di Kabupaten/Kota
  • Label pengawasan/pembinaan tempat pengelolaan pangan di pelabuhan/bandar udara/pos lintas batas darat negara 

Untuk memahami lanjut tentang pemilihan KBLI yang tepat untuk bisnis makanan Anda dapat membaca artikel KBLI Restoran:  Cek Dulu KBLI-nya Biar Gak Salah Ngurus Izin!

Prosedur Pengajuan Izin Usaha

1. Sistem Online Single Submission (OSS)

Sistem OSS adalah platform digital yang memfasilitasi pengajuan izin usaha secara online. 

Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Alternatif lain adalah mengajukan izin melalui PTSP di tingkat pemerintah daerah. Proses ini melibatkan pengajuan dokumen secara langsung dan pemeriksaan lapangan oleh petugas terkait. 

Baca Juga: Ini Dia! Tips dan Trik Cara Menentukan KBLI pada OSS RBA

Syarat Administratif

Berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan dalam proses pengajuan izin usaha rumah makan atau restoran:

  • Surat permohonan dan surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp 10.000.
  • KTP pemilik dan Penanggung Jawab
  • Akta pendirian dan SK pendirian badan usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
  • Izin Gangguan (HO)
  • Bukti Kepemilikan Tanah atau Bangunan
  • Sertifikat Halal bagi usaha yang menyajikan makanan halal, sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Cara Membuat Izin Usaha Rumah Makan Restoran

1. Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS RBA

  • Buka situs resmi OSS
  • Pilih kategori usaha dengan kode KBLI 56101 yang mencakup jasa penyedia makanan atau restoran.
  • Isi data lengkap usaha dan data pemilik sesuai dengan dokumen identitas.
  • Setelah proses pendaftaran selesai, akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berfungsi sebagai NPWP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin dasar lainnya.

2. Urus Sertifikat Laik Sehat (SLS)

  • Ajukan permohonan Sertifikat Laik Sehat ke Dinas Kesehatan di wilayah usaha.
  • Ikuti pelatihan mengenai hygiene dan sanitasi makanan yang diwajibkan oleh dinas kesehatan.
  • Jalani proses inspeksi tempat usaha dan lakukan uji kualitas air minum.

Jika bisnis restoran menjual makanan halal, maka restoran wajib bersertifikat halal. Jangan sampai bisnis Anda mengalami masalah seperti dalam artikel Belajar Dari Kasus Ayam Widuran Jual Produk Non Halal, Pentingnya Sertifikat Halal

3. Lengkapi Dokumen Tambahan

  • Dapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan atau kantor kecamatan setempat sebagai bukti lokasi usaha resmi.
  • Siapkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) jika usaha Anda termasuk yang berdampak pada lingkungan atau diminta oleh pemerintah daerah.
  • Lampirkan denah lokasi usaha dan foto bangunan sebagai bukti fisik tempat usaha.

4. Verifikasi dan Inspeksi

  • Petugas dari dinas perizinan dan dinas kesehatan akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen.
  • Pemeriksaan lapangan akan dilakukan untuk memastikan bahwa lokasi usaha memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan.

5. Dapatkan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

  • Ajukan permohonan TDUP yang merupakan izin operasional resmi untuk restoran, terutama jika usaha termasuk dalam sektor pariwisata.
  • Proses pengurusan TDUP dapat dilakukan secara online melalui OSS atau secara offline di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah Anda.

Tips Tambahan Membangun Usaha Rumah Makan / Restoran

  • Pilih Lokasi Strategis: Pastikan lokasi restoran sesuai dengan peruntukannya dan mudah diakses oleh pelanggan.
  • Penuhi Standar Kesehatan dan Keamanan: Pastikan restoran memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan keselamatan untuk mendapatkan SLS.
  • Perhatikan Zonasi dan Lingkungan: Pastikan restoran beroperasi di zona yang diperbolehkan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan negatif.
  • Gunakan Sistem OSS dengan Bijak: Memanfaatkan sistem OSS untuk mempermudah proses perizinan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Ingin buka rumah makan atau restoran tapi bingung urus izinnya? Smartlegal.id siap bantu proses perizinan usaha Anda dari awal sampai tuntas, mulai dari pengurusan NIB, Sertifikat Laik Sehat, hingga izin operasional. Segera hubungi Smartlegal.id untuk konsultasi lebih lanjut.

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.cekindo.com/id/blog/izin-restoran#0-potensi-bisnis-restoran-di-indonesia 
https://infiniti.id/blog/legal/panduan-mengurus-izin-restoran#:~:text=menengah%20bahkan%20besar.-,Syarat%20Pengurusan%20Izin%20Restoran,Surat%20Pernyataan%20Pengelolaan%20Lingkungan%20(SPPL)

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY