Empat Permendag Dicabut, Izin Usaha Waralaba Kini Lebih Cepat
Smartlegal.id -

“Empat Permendag dicabut untuk wujudkan kemudahan berusaha. Izin Usaha waralaba kini lebih efisien dan cepat, bagaimana ketentuannya?”
Pemerintah mendorong kemudahan berusaha melalui langkah deregulasi yang menyasar sektor usaha waralaba nasional. Empat Permendag dicabut karena dianggap tidak relevan dengan perkembangan usaha waralaba saat ini.
Kebijakan ini juga bertujuan menghindari tumpang tindih aturan dan mempercepat proses perizinan waralaba. Deregulasi diharapkan menciptakan iklim usaha kondusif serta memperkuat daya saing usaha waralaba nasional.
Pemerintah sudah mencabut empat Permendag lama demi mendukung deregulasi di bidang usaha waralaba. Lalu, aturan apa saja yang dicabut dan mengapa pencabutan tersebut sangat penting bagi pelaku usaha?
Baca juga: Waralaba Murah Dibawah 2 Juta dari Makanan hingga Minuman, Cuan Banyak!
Empat Permendag yang Dicabut, Apa Saja?
Melalui kebijakan deregulasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pencabutan 4 (empat) Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Perdagangan Dalam Negeri (Permendag 26/2025) untuk mencabut sejumlah aturan yang dianggap tidak relevan.
Pencabutan ini bertujuan untuk menyederhanakan izin usaha waralaba serta mengurangi hambatan birokrasi. Berikut adalah empat Permendag yang resmi dicabut:
- Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Permendag Nomor 22 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 66 Tahun 2019.
- Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
- Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Pencabutan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk mendukung iklim usaha yang lebih kompetitif melalui deregulasi.
Dalam waralaba, perjanjian menjadi aspek penting, kok bisa? Temukan jawabannya dalam artikel Perjanjian Waralaba Adalah: Seluk Beluk yang Harus Anda Pahami!
Permendag Baru yang Mempermudah Izin Usaha Waralaba
Sebagai pengganti empat Permendag yang dicabut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah (Permendag 25/2025).
Aturan baru ini dirancang untuk mempercepat, menyederhanakan, dan memberikan kepastian dalam proses penerbitan izin usaha waralaba.
Permendag 25/2025 mengatur tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) secara lebih sederhana. Penerbitan STPW dilakukan oleh pemerintah daerah dengan tenggat waktu maksimal lima hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap (Pasal 4 ayat (11) Permendag 25/2025).
Apabila dalam jangka waktu lima hari kerja STPW belum diterbitkan, pelaku usaha tetap dapat memulai kegiatan usahanya. Bukti permohonan yang sudah diterima dianggap sah sebagai dasar menjalankan usaha sementara.
Penerbitan Permendag baru ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Dengan demikian, keempat Permendag yang lama resmi dicabut dan digantikan oleh Permendag 25/2025.
Aturan ini juga menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian waktu dalam proses perizinan waralaba. Melalui regulasi ini, pemerintah berharap dapat mendukung iklim investasi dan mendorong pertumbuhan usaha waralaba di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pentingnya Membuat Surat Perjanjian Waralaba Dalam Bisnis Usaha
Perubahan Proses Perizinan Usaha Waralaba
Sebelum diterbitkannya Permendag baru, proses perizinan usaha waralaba kerap kali terkendala birokrasi panjang dan kurangnya kepastian waktu. Pelaku usaha harus menunggu terbitnya STPW secara fisik sebelum dapat memulai usaha, yang kerap menghambat ekspansi usaha baru.
Penundaan penerbitan STPW menyebabkan pelaku usaha kesulitan memulai bisnis dan memperluas jaringan waralaba mereka. Hal ini menghambat pertumbuhan usaha dan menurunkan daya saing sektor waralaba nasional.
Dengan Permendag 25/2025, proses perizinan menjadi lebih sederhana dan berbasis waktu yang pasti. Bukti penerimaan permohonan STPW kini dapat digunakan sebagai legalitas sementara menjalankan usaha waralaba.
Perubahan ini memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat realisasi investasi di sektor waralaba. Kebijakan ini diharapkan mendukung pengembangan usaha waralaba hingga ke daerah-daerah potensial di Indonesia.
Waralaba tanpa perjanjian bisa dianggap ilegal, simak ulasanya dalam artikel Tanpa Perjanjian Waralaba, Bisnis Franchise Menjadi Ilegal, Kok Bisa?
Dampak Bagi Pelaku Usaha Waralaba
Pencabutan empat Permendag lama dan terbitnya Permendag 25/2025 membawa angin segar bagi pelaku usaha waralaba. Kebijakan deregulasi ini tidak hanya menyederhanakan perizinan, tetapi juga memberikan berbagai manfaat nyata yang dirasakan langsung di lapangan.
Berikut sejumlah dampak positif bagi pelaku usaha waralaba:
- Kepastian waktu dalam perizinan. Pelaku usaha tidak lagi tergantung pada lamanya proses birokrasi karena izin wajib diproses maksimal lima hari kerja.
- Efisiensi biaya dan waktu. Usaha dapat segera dijalankan hanya dengan bukti permohonan STPW, tanpa menunggu izin fisik terbit.
- Meningkatkan kepercayaan investor. Aturan yang lebih jelas, sederhana, dan tidak tumpang tindih menjadi daya tarik bagi investasi waralaba.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Percepatan izin usaha membuka peluang usaha baru dan memperluas lapangan kerja di berbagai daerah.
Jangan biarkan perubahan regulasi menghambat ekspansi usaha waralaba Anda. Ingin tahu lebih lanjut mengenai proses perizinan terbaru yang kini lebih cepat dan sederhana? Smartlegal.id siap membantu Anda mengurus semua perizinan dengan praktis dan tepat waktu!
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://nasional.kontan.co.id/news/empat-permendag-dicabut-izin-usaha-waralaba-kini-lebih-cepat
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7988507/4-permendag-dihapus-buat-longgarkan-impor-ri-9-regulasi-baru-terbit