Apakah Setiap KBLI Harus Punya Dokumen Lingkungan Sendiri?

Smartlegal.id -
Dokumen Lingkungan
Freepik/author/Freepik

“Pelajari apakah setiap KBLI memerlukan dokumen lingkungan tersendiri dan bagaimana strategi penyusunan yang efisien sesuai regulasi terbaru bagi pelaku usaha.”

Dalam proses pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), sering muncul pertanyaan dari pelaku usaha, apakah setiap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan masing-masing?

Pertanyaan ini sangat relevan, terutama bagi pelaku usaha yang menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha sekaligus. Persyaratan dokumen lingkungan kerap dianggap sebagai aspek administratif semata, padahal sebenarnya merupakan bagian krusial dalam menjamin agar kegiatan usaha berjalan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut secara tepat, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan dokumen lingkungan, jenis-jenisnya, dan bagaimana kaitannya dengan pengurusan perizinan berdasarkan KBLI.

Baca Juga: Ini Dia! Tips dan Trik Cara Menentukan KBLI pada OSS RBA

Apa Saja Dokumen Persetujuan Lingkungan?

Dalam sistem OSS-RBA, dokumen lingkungan merupakan syarat utama untuk memperoleh persetujuan lingkungan yang menjadi dasar diterbitkannya perizinan berusaha. 

Terdapat tiga jenis persetujuan lingkungan yang diatur berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha:

1.  AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Dokumen AMDAL wajib disusun untuk kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting dan berisiko tinggi terhadap lingkungan. Penyusunannya dilakukan secara komprehensif dan harus melalui proses penilaian oleh Komisi AMDAL. 

Apabila dinyatakan layak, akan diterbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) sebagai persetujuan resmi.

2. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) 

Dokumen tersebut diperuntukkan bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah. Dokumen ini disusun langsung oleh pelaku usaha dan selanjutnya diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

Setelah verifikasi, pelaku usaha akan memperoleh Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH).

3. SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

Dokumen ini berlaku untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah. Jenis dokumen ini lebih sederhana karena tidak memerlukan verifikasi teknis. Cukup berupa pernyataan komitmen pengelolaan lingkungan yang diunggah melalui sistem OSS sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha.

Baca Juga: Memahami Proses Penapisan Dalam Persetujuan Lingkungan

Lalu, Apakah Setiap KBLI Wajib Punya Dokumen Lingkungan Sendiri?

Tidak semua kegiatan usaha dengan beberapa KBLI wajib memiliki persetujuan lingkungan terpisah. 

Berdasarkan Pasal 78 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), apabila seluruh KBLI yang dijalankan oleh pelaku usaha dilakukan dalam satu lokasi dan saling terintegrasi dalam satu rangkaian proses usaha, maka pelaku usaha cukup menyusun satu persetujuan lingkungan yang mengacu pada persyaratan tertinggi dari semua KBLI tersebut.

Sebagai contoh, apabila suatu perusahaan memiliki dua KBLI dengan karakteristik risiko berbeda, yakni KBLI A yang wajib menyusun AMDAL karena tingkat risiko lingkungan yang tinggi.

Selanjutnya, KBLI B yang hanya memerlukan UKL-UPL karena memiliki risiko sedang, maka pelaku usaha cukup menyusun dokumen AMDAL yang mencakup seluruh kegiatan usaha tersebut, selama kedua kegiatan tersebut dilaksanakan dalam satu lokasi dan prosesnya saling terkait.

Namun demikian, penyusunan persetujuan lingkungan dilakukan terpisah atau revisi dokumen wajib dilakukan apabila terdapat kondisi berikut:

  1. Kegiatan usaha pada KBLI baru belum tercakup dalam dokumen lingkungan yang sudah ada.
  2. Kegiatan baru memiliki proses produksi atau substansi yang berbeda secara signifikan dari kegiatan sebelumnya.
  3. Penambahan KBLI menimbulkan dampak lingkungan baru atau berbeda.
  4. Lokasi kegiatan usaha berbeda dari dokumen lingkungan yang telah disusun sebelumnya.

Dalam situasi tersebut, pelaku usaha harus melakukan revisi persetujuan lingkungan atau menyusun dokumen baru sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 (Permen LHK 4/2021).

Sebelum menyusun atau merevisi persetujuan lingkungan, pelaku usaha disarankan untuk melakukan identifikasi lengkap terhadap KBLI yang dijalankan, memetakan lokasi usaha, menganalisis keterkaitan proses antar KBLI, dan mempertimbangkan proyeksi pengembangan usaha di masa mendatang.

Selain itu, melibatkan tenaga ahli lingkungan atau konsultan hukum akan membantu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta mendukung keberlanjutan usaha secara lingkungan dan administratif.

Baca Juga: PP 5 Tahun 2021 Dicabut, Ini Update Sistem Perizinan Berusaha dalam PP 28 Tahun 2025

Langkah Strategis Sebelum Menyusun Dokumen Lingkungan

Agar pelaku usaha dapat menyusun dokumen lingkungan secara efisien dan sesuai regulasi, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Identifikasi semua KBLI yang akan dijalankan secara lengkap dan jelas.
  2. Petakan lokasi kegiatan usaha, apakah dalam satu kawasan atau tersebar.
  3. Analisis keterkaitan proses antar KBLI, apakah terintegrasi atau berdiri sendiri.
  4. Rencanakan pengembangan usaha di masa mendatang, agar dokumen lingkungan bisa bersifat adaptif.

Tidak semua KBLI harus memiliki dokumen lingkungan sendiri. Selama kegiatan dari beberapa KBLI dilakukan dalam satu lokasi dan saling terintegrasi secara proses, maka cukup disusun satu dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko tertinggi.

Namun, jika kegiatan dari KBLI tambahan berbeda lokasi, substansi, atau dampaknya, maka diperlukan penyesuaian dokumen melalui revisi atau penyusunan ulang. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami keterkaitan antara jenis KBLI, lokasi usaha, dan proses bisnis secara menyeluruh sebelum menyusun persetujuan lingkungan.

“Memahami apakah setiap KBLI memerlukan persetujuan lingkungan tersendiri bukan hanya soal kepatuhan, tetapi bagian dari strategi bisnis berkelanjutan yang mendukung legalitas, keberlanjutan lingkungan hidup, dan reputasi usaha.”

Tidak semua KBLI wajib punya persetujuan lingkungan terpisah, tapi apakah usaha Anda sudah sesuai aturan? Pastikan setiap langkah usaha Anda telah memenuhi ketentuan lingkungan sesuai regulasi terbaru. 

Segera konsultasikan bersama Smartlegal.id untuk memastikan kepatuhan legal dan keberlanjutan bisnis Anda!

Author: Kunthi Mawar Pratiwi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/activity-7355808084562206723-QEm0?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAADcIBN8BsI-NATAOOq7loso0e84wRcMMgmE 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY